SuaraBekaci.id - Jelang hari raya Idul Fitri biasanya beredar surat permintaan tunjangan hari raya atau THR yang dikirimkan oleh organisasi kemasyarakatan atau ormas ke sejumlah pihak.
Padahal sejatinya, THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja H-7 jelang hari raya keagamaan.
Lucunya, ormas yang tak memiliki hubungan industrial terkadang ikut-ikutan minta THR.
Seperti foto surat permohonan dana dan permohonan THR yang diduga dibuat dua Ormas di Jakarta Barat dan Bekasi.
Foto tersebut diunggah oleh akun Twitter @txtdrberseragam pada Selasa (19/4/2022).
Foto pertama menunjukan surat permohonan dana dengan kop surat Pimpinan Ranting Cengkareng Timur Pemuda Pancasila Kota Administrasi Jakarta Barat.
Surat bernomor 001.T12/PR-PP/V/2022 tertanggal 18 April 2022 itu dengan gamblang berisi permintaan berbagi rezeki.
Tak jelas kepada siapa surat tersebut ditujukan. Namun surat itu ditandatangani oleh Ketua yang bernama Sarmuji dan Sekretaris bernama Alex dengan dibuhi cap Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Cengkareng Timur.
Surat kedua memiliki kop beruliskan Banaspati atay Barisan Nasional Patriot Sejati Indonesia. Dalam kop surat tertera alamat di Jalan Buyut Kaifah, Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Tak Perlu Takut jika Ada Ormas, Aparat atau Pejabat yang Minta THR, Laporkan Melalui Aplikasi Ini
Surat itu juga dengan gamblang berisi permohonan dana THR yang ditujukan pada perusahaan dan pengusaha yang ada di lingkungan ormas itu.
Merespon surat permohonan yang ditulis dua ormas itu, pengguna Twitter @Hirum******** memberikan komentar mengenai ejaan yang terdapat pada surat itu.
Menurutnya, ejaan dalam surat itu banyak yang tak memenuhi unsur Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia, seperti penggunaan hurup kapital yang tak tepat.
"Mending belajar penulisan sesuai PUEBI dulu, sebenernya masih banyak yang salah tapi udah cape ngoreksinya," tulisnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan permintaan THR oleh ASN, pejabat hingga ormas merupakan salah satu bentuk pungutan liar alias pungli.
Ridwan Kamil mengimbau warga yang menjadi korban atau mengetahui adanya praktik pungutan liar THR jelang Lebaran agar segera melaporkan ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jabar.
Metode pelaporan yang paling cepat adalah melalui aplikasi Siberli atau Sistem Informasi Sapu Bersih Pungli.
"Yang terdekat kalau masyarakat kena pungli THR menjelang Lebaran segera lapor tim Saber Pungli Jabar, bisa melalui aplikasi Siberli," kata Ridwan Kamil seusai mengukuhkan kepengurusan Saber Pungli Jabar, di Gedung Sate Bandung, Selasa (20/4/2022) dikutip dari Antara.
Kang Emil memastikan Saber Pungli Jabar akan langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Biasanya pungli THR Lebaran dilakukan oleh segelintir oknum yang melakukan tugas tidak dengan semestinya.
"Baik punglinya yang dilakukan oleh aparat atau ormas yang tidak semestinya segera laporkan nanti pasti kita tindak lanjuti sehingga warga Jabar relatif akan tenang," tutur Kang Emil.
Tim Saber Pungli Jabar yang baru dikukuhkan terdiri dari unsur Polri, Pemda Provinsi Jabar, Kejati, Kodam III/ Siliwangi, Kanwil Kemenkumham Jabar, BIN Daerah Jabar, perguruan tinggi, hingga unsur masyarakat.
"Saya tadi mengukuhkan tim Saber Pungli yang kita rombak menjadi lebih maksimal," kata Kang Emil.
Tim ini rata-rata per tahun berhasil menyelesaikan kasus pungli sebanyak 6.500 kasus.
Tak hanya penindakan, Saber Pungli Jabar juga aktif melakukan upaya pencegahan dengan inovasi yang berbuah penghargaan nasional sebagai unit penanggulangan Pungli terbaik di Indonesia.
"Inovasinya tidak hanya dalam penindakan tapi pencegahan juga yang akhirnya mendapatkan penghargaan sebagai unit penanggulangan pungli terbaik di Indonesia Januari 2022 lalu," katanya.
Adapun laporan kasus Pungli terbanyak ada di sektor pendidikan. Kasusnya bisa sampai ke perkara pidana maupun sanksi kepegawaian sesuai level permasalahan.
"Sebanyak 6.500 kasus per tahun. Paling banyak di sektor pendidikan. Ada yang jadi perkara ke APH (aparat penegak hukum) tapi mayoritas diberi sanksi kepegawaian sesuai level permasalahan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Jika jadi Gubernur, RK Janji Lanjutkan Program Rumah DP Rp0 Anies Pakai Teori Baru: Saya Sudah Ada Rumusnya
-
Hercules Eks Preman Tanah Abang Siap Menangkan RK di Jakarta: Kami Punya Ikatan Batin karena Dibina Prabowo
-
Tidak Lagi Jabat Waketum Golkar, Bahlil Geser Ridwan Kamil ke Posisi Ini
-
Ngadu soal Jalan Rusak hingga Minim Puskesmas, Legislator Minta Pemprov Satset Urus Keluhan Warga Jaktim
-
Pengadilan Bobrok, Mahfud MD Ungkap Hakim Layak Disebut 'Yang Memalukan'
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
Terkini
-
Pilgub Jabar: Warga Kota Bekasi Dibayar 200 Perak Lipat dan Sortir Kertas Suara
-
Review Airpods Pro: Headset Super Canggih yang Cocok untuk HP Apa Saja
-
Daftar Nama Korban Luka dan Hilang Akibat Kebakaran Hebat Pabrik di Bekasi
-
Publikasi BRI: Ekspansi Bisnis UMKM pada Triwulan III 2024 Melambat
-
Debat Pilkada Bekasi: BN Holik-Faizal Dorong Kolaborasi Industri untuk Kesejahteraan Warga