SuaraBekaci.id - Pelaku pencabulan gadis 14 tahun di Tambelang, Kabupaten Bekasi berhasil ditangkap pihak kepolisian Metro Bekasi. Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, pelaku SBR berusia 50 tahun.
SBR menurut Kombes Gidion bukan anggota aparat kepolisian. Pelaku hanya bekerja sebagai wiraswasta. Pelaku ditangkap pihak kepolisian di rumahnya.
"Kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinteraksi SBR 50 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta yang kami tangkap di Rumahnya" ungkap Gidion.
Menurut pengakuan tersangka, pencabulan terhadap korban terjadi pada bulan januari tahun 2022 sebanyak 2 kali di rumah tersangka dan sekarang korban sudah hamil 5 bulan.
"Kejadian tersebut terjadi pada bulan Januari sebanyak 2 kali di rumah tersangka," pungkasnya.
Perbuatan tersangka dikenakan Undang-undang tentang persetubuhan anak dibawah umur pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300.000.000.
"Tersangka kami kenakan undang-undang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman penjara paling lama 15 penjara,"
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengecam keras kasus pemerkosaan kepada korban SW alias KBL ini.
"Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak perempuan berumur 15 tahun hingga menyebabkan kehamilan. Apalagi terduga pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali, dimulai pada awal hingga akhir Tahun 2021. Kasus ini tentunya sangat melukai kita semua, terutama setelah ditetapkannya RUU TPKS menjadi undang-undang oleh DPR RI pada Selasa lalu," kata Bintang Puspayoga.
Baca Juga: Sempat Jadi Buron, Kusni Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak di Jagakarsa Akhirnya Tertangkap
Berita Terkait
-
Sempat Jadi Buron, Kusni Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak di Jagakarsa Akhirnya Tertangkap
-
Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak di Jagakarsa Berstatus DPO, Begini Tampang dan Ciri-ciri Kusni
-
Yusuf Alkaf, Tersangka Pencabulan Anak di bawah Umur di Pamekasan Ditahan dan Klarifikasi Pemberitaan Sebelumnya
-
Ibu Korban Pencabulan Anak di Serang Diancam Agar Cabut Laporan Hingga Diiming-imingi Uang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik