SuaraBekaci.id - Pelaku pencabulan gadis 14 tahun di Tambelang, Kabupaten Bekasi berhasil ditangkap pihak kepolisian Metro Bekasi. Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, pelaku SBR berusia 50 tahun.
SBR menurut Kombes Gidion bukan anggota aparat kepolisian. Pelaku hanya bekerja sebagai wiraswasta. Pelaku ditangkap pihak kepolisian di rumahnya.
"Kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinteraksi SBR 50 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta yang kami tangkap di Rumahnya" ungkap Gidion.
Menurut pengakuan tersangka, pencabulan terhadap korban terjadi pada bulan januari tahun 2022 sebanyak 2 kali di rumah tersangka dan sekarang korban sudah hamil 5 bulan.
"Kejadian tersebut terjadi pada bulan Januari sebanyak 2 kali di rumah tersangka," pungkasnya.
Perbuatan tersangka dikenakan Undang-undang tentang persetubuhan anak dibawah umur pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300.000.000.
"Tersangka kami kenakan undang-undang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman penjara paling lama 15 penjara,"
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengecam keras kasus pemerkosaan kepada korban SW alias KBL ini.
"Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak perempuan berumur 15 tahun hingga menyebabkan kehamilan. Apalagi terduga pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali, dimulai pada awal hingga akhir Tahun 2021. Kasus ini tentunya sangat melukai kita semua, terutama setelah ditetapkannya RUU TPKS menjadi undang-undang oleh DPR RI pada Selasa lalu," kata Bintang Puspayoga.
Baca Juga: Sempat Jadi Buron, Kusni Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak di Jagakarsa Akhirnya Tertangkap
Berita Terkait
-
Sempat Jadi Buron, Kusni Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak di Jagakarsa Akhirnya Tertangkap
-
Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak di Jagakarsa Berstatus DPO, Begini Tampang dan Ciri-ciri Kusni
-
Yusuf Alkaf, Tersangka Pencabulan Anak di bawah Umur di Pamekasan Ditahan dan Klarifikasi Pemberitaan Sebelumnya
-
Ibu Korban Pencabulan Anak di Serang Diancam Agar Cabut Laporan Hingga Diiming-imingi Uang
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK
-
Pimpin Kejurnas Tinju Amatir 2026, Hillary Lasut Soroti Nasib Atlet dan Kesejahteraan Wasit
-
Siapa Pendamping Asep Surya Atmaja? Parpol Koalisi Dikabarkan Sudah Kantongi Nama