SuaraBekaci.id - Pelaku pencabulan gadis 14 tahun di Tambelang, Kabupaten Bekasi berhasil ditangkap pihak kepolisian Metro Bekasi. Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, pelaku SBR berusia 50 tahun.
SBR menurut Kombes Gidion bukan anggota aparat kepolisian. Pelaku hanya bekerja sebagai wiraswasta. Pelaku ditangkap pihak kepolisian di rumahnya.
"Kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinteraksi SBR 50 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta yang kami tangkap di Rumahnya" ungkap Gidion.
Menurut pengakuan tersangka, pencabulan terhadap korban terjadi pada bulan januari tahun 2022 sebanyak 2 kali di rumah tersangka dan sekarang korban sudah hamil 5 bulan.
"Kejadian tersebut terjadi pada bulan Januari sebanyak 2 kali di rumah tersangka," pungkasnya.
Perbuatan tersangka dikenakan Undang-undang tentang persetubuhan anak dibawah umur pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300.000.000.
"Tersangka kami kenakan undang-undang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman penjara paling lama 15 penjara,"
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengecam keras kasus pemerkosaan kepada korban SW alias KBL ini.
"Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak perempuan berumur 15 tahun hingga menyebabkan kehamilan. Apalagi terduga pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali, dimulai pada awal hingga akhir Tahun 2021. Kasus ini tentunya sangat melukai kita semua, terutama setelah ditetapkannya RUU TPKS menjadi undang-undang oleh DPR RI pada Selasa lalu," kata Bintang Puspayoga.
Baca Juga: Sempat Jadi Buron, Kusni Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak di Jagakarsa Akhirnya Tertangkap
Berita Terkait
-
Sempat Jadi Buron, Kusni Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak di Jagakarsa Akhirnya Tertangkap
-
Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak di Jagakarsa Berstatus DPO, Begini Tampang dan Ciri-ciri Kusni
-
Yusuf Alkaf, Tersangka Pencabulan Anak di bawah Umur di Pamekasan Ditahan dan Klarifikasi Pemberitaan Sebelumnya
-
Ibu Korban Pencabulan Anak di Serang Diancam Agar Cabut Laporan Hingga Diiming-imingi Uang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah
-
Tembok Sekolah di Jakarta Selatan Roboh, Bagaimana Nasib Siswa?
-
Hillary Brigitta Lasut Semprot Amien Rais: Serangan ke Teddy Bukan Kritik, Tapi Fitnah
-
KAI Buka Layanan Klaim Pengobatan Korban Insiden Bekasi Timur: Ini Syarat dan Caranya