SuaraBekaci.id - Persatuan sepak bola Indonesia (PSSI), Persib Bandung, Barito Putra hingga pemain David da Silva digugat oleh empat orang terkait degradasinya Persipura dari Liga 1 musim lalu.
Empat penggugat ini yakni Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor. Dalam gugatannya mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat menyebut keempat tergugat diduga memainkan sepak bola gajah.
Status perkara dari empat penggugat itu sendiri tercantum Penunjukan Jurusita dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara disebutkan Perbuatan Melawan Hukum.
Dalam Petitum atau tuntutan disebutkan ada enam poin salah satunya disebutkan, para penggugat meminta pembatalan hasil pertandingan tergugat (Persib vs Barito) atau setidaknya digelar pertandingan ulang tanpa dihadiri penonton.
Baca Juga: PSSI, Persib, Barito Putra hingga David da Silva Digugat, Dituduh Mainkan Sepak Bola Gajah
"Menyatakan Pertandingan antara Persib dan Barito Putra adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat,"
Keempat penggugat ini juga meminta agar klub Persipura Jayapura dibatalkan degradasi.
"Menyatakan Club kebanggaan Para Penggugat Persipura Jayapura Batal Degradasi dan Tetap sebagai Peserta Liga 1,"
Selain itu, khusus untuk pemain David da Silva, keempat penggugat meminta pemain Brasil berusia 32 tahun itu untuk bermain bermain di seluruh kompetisi Indonesia.
"Melarang Pemain Persib Bandung Tergugat IV atas nama “DA SILVA” untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia,"
Baca Juga: Profil Shinji Kagawa, Eks-Manchester United yang Dirumorkan Gabung Persib Bandung
Para penggugat juga meminta ganti rugi Kerugian Materiil sebesar 1 Miliar Rupiah. Selain itu para penggugat juga mendapat kerugian immaterial yakni,
"Bahwa akibat adanya perkara sepak bola gajah ini, Penggugat merasa sangat dirugikan dengan kerugian Immateriil atau Moriil berupa perasaan tidak menyenangkan, stress, tersitanya waktu dan pikiran selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana kerugian tersebut jika dikompensasi dengan nilai keuangan,"
Berita Terkait
-
Ordal PSSI Bahas Wacana Naturalisasi Miliano Jonathans: Bisa Nipu...
-
Imbas Ganti Pelatih, 3 Posisi Ini Bisa Dimainkan oleh Ragnar Oratmangoen
-
PSSI Tak Berani Sanggah Omongan Asisten STY Soal Fakta di Balik Pemecatan: Jangan Marah...
-
PSSI Bisa Senasib Malaysia Jika Paksakan Naturalisasi Mitchel Bakker
-
Orang Dalam PSSI Umumkan Kabar Buruk Mitchel Bakker: Susah, Berat
Terpopuler
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
- Media Belanda: Patrick Kluivert Orang Belanda Terburuk Keempat Sepanjang Masa
- Mengintip 3 Koleksi Mobil Mayor Teddy Versi LHKPN, Kekayaannya Tembus Rp15 Miliar
- Ciut Lawan Denny Sumargo? Farhat Abbas Minta Maaf usai Kubu Agus Salim Ancam Penjarakan 10 Ribu Warga NTT
Pilihan
-
Gol Dramatis Jelang Bubaran, Borneo FC Kalahkan Kaya FC-Iloilo
-
Gabung Grup 'Neraka' di Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto: Mereka Tim-tim Juara
-
Saham PIK 2 Milik Aguan Terkena 'Abrasi' Pagar Laut, Anjlok Hampir 20 Persen
-
Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?
-
Resmi! Penampakan Jersey Baru Timnas Indonesia, Usung Nuansa Klasik dan Budaya Nusantara
Terkini
-
Karawang Berlakukan Aturan Baru, Bus Jemputan Wajib Pakai Plat Lokal untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Begal Sadis yang Bacok Lansia di Bekasi Kini Berakhir Meringis
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan