Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 18 April 2022 | 15:11 WIB
Pemain Persib Bandung David da Silva saat berduel dengan penggawa Persebaya Surabaya dalam pekan ke-32 BRI Liga 1 2021/2022 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Sabtu (19/3/2022) malam WIB. (dok. LigaIndonesiaBaru)

SuaraBekaci.id - Persatuan sepak bola Indonesia (PSSI), Persib Bandung, Barito Putra hingga pemain David da Silva digugat oleh empat orang terkait degradasinya Persipura dari Liga 1 musim lalu.

Empat penggugat ini yakni Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor. Dalam gugatannya mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat menyebut keempat tergugat diduga memainkan sepak bola gajah.

Status perkara dari empat penggugat itu sendiri tercantum Penunjukan Jurusita dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara disebutkan Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam Petitum atau tuntutan disebutkan ada enam poin salah satunya disebutkan, para penggugat meminta pembatalan hasil pertandingan tergugat (Persib vs Barito) atau setidaknya digelar pertandingan ulang tanpa dihadiri penonton.

Baca Juga: PSSI, Persib, Barito Putra hingga David da Silva Digugat, Dituduh Mainkan Sepak Bola Gajah

"Menyatakan Pertandingan antara Persib dan Barito Putra adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat,"

Keempat penggugat ini juga meminta agar klub Persipura Jayapura dibatalkan degradasi.

"Menyatakan Club kebanggaan Para Penggugat Persipura Jayapura Batal Degradasi dan Tetap sebagai Peserta Liga 1,"

Selain itu, khusus untuk pemain David da Silva, keempat penggugat meminta pemain Brasil berusia 32 tahun itu untuk bermain bermain di seluruh kompetisi Indonesia.

"Melarang Pemain Persib Bandung Tergugat IV atas nama “DA SILVA” untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia,"

Baca Juga: Profil Shinji Kagawa, Eks-Manchester United yang Dirumorkan Gabung Persib Bandung

Para penggugat juga meminta ganti rugi Kerugian Materiil sebesar 1 Miliar Rupiah. Selain itu para penggugat juga mendapat kerugian immaterial yakni,

"Bahwa akibat adanya perkara sepak bola gajah ini, Penggugat merasa sangat dirugikan dengan kerugian Immateriil atau Moriil berupa perasaan tidak menyenangkan, stress, tersitanya waktu dan pikiran selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana kerugian tersebut jika dikompensasi dengan nilai keuangan,"

Load More