SuaraBekaci.id - Sejumlah SPBU diketahui masih melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen. Padahal, Pertamina telah mengeluarkan surat edaran larangan.
Mengetahui hal itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, Jawa Barat langsung memberikan peringatan keras kepada pihak SPBU yang masih melayani penjualan menggunakan jeriken.
"Larangan melayani pembeli yang menggunakan jerigen sudah disampaikan kepada pihak SPBU. Tapi masih saja ada SPBU di Karawang yang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen," Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat Ahmad Suroto.
Ia mengaku sebelumnya mendapat laporan terkait SPBU yang masih melayani pembelian BBM menggunakan jerigen. Atas hal tersebut pihaknya mengoptimalkan inspeksi mendadak ke SPBU di wilayah Karawang.
Baca Juga: Masih Ada SPBU yang Nekat Layani Pembeli BBM Berjerigen, Pemkab Karawang Bakal Optimalkan Sidak
Suroto menyampaikan kalau pihaknya terpaksa memberi surat peringatan kepada beberapa pengelola SPBU yang diketahui masih melayani pembelian BBM menggunakan jerigen.
"Pihak Pertamina sudah mengeluarkan surat edaran terkait dihentikannya pelayanan untuk pembelian BBM yang menggunakan jerigen di SPBU," katanya.
Disampaikan bahwa saat ini stok solar bersubsidi di wilayah Karawang sangat terbatas. Dikhawatirkan akan ada pembelian solar bersubsidi dengan menggunakan jerigen.
"Ada kekhawatiran solar yang dibeli dengan menggunakan jerigen di SPBU itu hanya modus, setelah dibeli, dijual kembali untuk industri. Itu bagian penyimpangan barang bersubsidi," katanya.
Kekhawatiran itu muncul karena cukup banyak pembeli menggunakan mobil pick up ke SPBU yang mengangkut cukup banyak jerigen.
Baca Juga: Video Kelangkaan BBM Pertamina Diduga Terjadi di Sumba Timur, Warga Disebut Harus Antre Seharian
Atas hal tersebut pihaknya meminta setiap pengelola SPBU di wilayah Karawang tak melayani pembelian BBM yang menggunakan jerigen.
Pihak SPBU hanya boleh melayani pembelian BBM bersubsidi yang menggunakan jerigen jika pembeli menunjukkan surat rekomendasi khusus dari dinas terkait. Surat rekomendasi khusus ini contohnya untuk nelayan dan petani. [Antara]
Berita Terkait
-
Pemerintah Klaim Tak Diam Diri Saat BBM di SPBU Shell Kosong
-
Tingkatkan Akses Kemoterapi yang Nyaman dan Efisien, IHC RS Pusat Pertamina Luncurkan Layanan One Day Care Chemotherapy
-
Cek Ketersediaan, Komisi XII DPR RI Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman
-
Gegara Pertamina Tak Beri Data, Pemprov DKI Ngeluh Kesulitan Awasi Pembeli Gas LPG 3 Kg: Kami Bingung
-
Komisi XII DPR RI Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Lancar hingga ke Sub Pangkalan
Terpopuler
- Kini Dipecat Kongres Advokat Indonesia, Begini Kondisi Diduga Kantor Firdaus Oiwobo Pengacara Razman
- Kronologi Hotman Paris Diskors 3 Bulan dari Perhimpunan Advokat Indonesia
- Uniknya Lokasi Pernikahan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon, Baru Satu-satunya di Dunia
- Thom Haye: Saya Merasa Sedih untuk Kevin Diks
- Buntut Ricuh di Pengadilan, MA Perintahkan Ketua PN Jakpus Laporkan Razman dan Hotman ke Penegak Hukum
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP 5G Rp 3 Jutaan, Terbaru Februari 2025
-
Perbandingan Kesiapan Elkan Baggott dan Ole Romeny Sebulan Sebelum Dipanggil Patrick Kluivert
-
Kiper Timnas Indonesia Cedera Jelang Lawan Australia
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Murah Rp 2 Jutaan, Terupdate Februari 2025
-
Rafael Struick Komentari Situasinya: Sangat Aneh...
Terkini
-
Misteri Wanita Lansia di Bekasi Tewas dengan Kaki Hingga Leher Terikat
-
Giliran Pagar Laut Ilegal Milik PT Mega Agung Nusantara di Bekasi yang Disegel KKP
-
Viral! Ayah di Cibitung Tega Lempar Anak Kandung Kini Terancam Bui 3 Tahun
-
Pagar Laut Bekasi Dibongkar, Dirjen PSDKP KKP: Itu Bagian dari Sanksi
-
Akui Keliru, PT TRPN Bongkar Pagar Laut Bekasi Secara Mandiri