SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat bakal mengoptimalkan inspeksi mendadak atau sidak terkait adanya laporan beberapa SPBU yang masih melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karawang Ahmad Suroto mengatakan, pihaknya telah memberi peringatan beberapa SPBU yang masih melayani pembelian BBM menggunakan jerigen.
"Larangan melayani pembeli yang menggunakan jerigen sudah disampaikan kepada pihak SPBU. Tapi masih saja ada SPBU di Karawang yang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen," kata dia, Selasa (12/4/2022) dikutip dari Antara.
Ia mengaku sebelumnya mendapat laporan terkait SPBU yang masih melayani pembelian BBM menggunakan jerigen. Atas hal tersebut pihaknya mengoptimalkan inspeksi mendadak ke SPBU di wilayah Karawang.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2022 Diprediksi Terjadi di Tanggal Ini
Suroto menyampaikan kalau pihaknya terpaksa memberi surat peringatan kepada beberapa pengelola SPBU yang diketahui masih melayani pembelian BBM menggunakan jerigen.
"Pihak Pertamina sudah mengeluarkan surat edaran terkait dihentikannya pelayanan untuk pembelian BBM yang menggunakan jerigen di SPBU," katanya.
Disampaikan bahwa saat ini stok solar bersubsidi di wilayah Karawang sangat terbatas. Dikhawatirkan akan ada pembelian solar bersubsidi dengan menggunakan jerigen.
"Ada kekhawatiran solar yang dibeli dengan menggunakan jerigen di SPBU itu hanya modus, setelah dibeli, dijual kembali untuk industri. Itu bagian penyimpangan barang bersubsidi," katanya.
Kekhawatiran itu muncul karena cukup banyak pembeli menggunakan mobil pick up ke SPBU yang mengangkut cukup banyak jerigen.
Baca Juga: Banyak Buruh Ingin Mudik, Kawasan Industri Didorong untuk Gelar Vaksinasi Massal COVID-19
Atas hal tersebut pihaknya meminta setiap pengelola SPBU di wilayah Karawang tak melayani pembelian BBM yang menggunakan jerigen.
Pihak SPBU hanya boleh melayani pembelian BBM bersubsidi yang menggunakan jerigen jika pembeli menunjukkan surat rekomendasi khusus dari dinas terkait. Surat rekomendasi khusus ini contohnya untuk nelayan dan petani.
Berita Terkait
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
-
Pakar Energi Sebut Jika Subsidi Energi Diberikan Bentuk Produk Bakal Tak Tepat Sasaran
-
Beli Pertamax Series Bisa Dapat Potongan Rp 300 per Liter, Begini Caranya
-
Ayah Rozak Buka Peluang Untuk Dedi Mulyadi Bisa Dekati Ayu Ting Ting: Nanti Jadi Gubernur
-
Siap-siap! Skema Subsidi BBM-Listrik Diganti Jadi BLT, Aturan Pekan Depan Keluar
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
Terkini
-
Pilgub Jabar: Warga Kota Bekasi Dibayar 200 Perak Lipat dan Sortir Kertas Suara
-
Review Airpods Pro: Headset Super Canggih yang Cocok untuk HP Apa Saja
-
Daftar Nama Korban Luka dan Hilang Akibat Kebakaran Hebat Pabrik di Bekasi
-
Publikasi BRI: Ekspansi Bisnis UMKM pada Triwulan III 2024 Melambat
-
Debat Pilkada Bekasi: BN Holik-Faizal Dorong Kolaborasi Industri untuk Kesejahteraan Warga