SuaraBekaci.id - Polisi memanggil komedian berinisial M terkait pembelian konten syur Dea Onlyfans. Kekinian, identitas komedian M tersebut terungkap, yakni Marshel Widianto.
Pengacara Marshel Widianto, Machi Ahmad mengaku memastikan kliennya akan penuhi panggilan polisi Kamis (6/4/2022) besok.
"Surat panggilan sudah ada. Saya akan dampingi dalam pemeriksaannya," kata Machi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022).
Sebelumnya seorang sumber di Polda Metro Jaya menyebut komedian M yang dimaksud penyidik adalah Marshel Widianto. Si sumber juga mengatakan Marshel akan diperiksa pada Kamis (6/4/2022) besok.
"Iya jam 10 (diperiksa)," kata sumber tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis sebelumnya menyebut ada komedian terkenal berinisial M yang membeli foto dan video syur Dea OnlyFans.
Bukan dari situs berbayar OnlyFans, komedian M membelinya langsung dari Dea. Kebetulan mereka memang saling kenal.
"Beli langsung dari Dea. Di dalam google drive itu ada 76 video. Dan beberapa gambar-gambar tanpa busana," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Polisi akan memeriksa komedian M dalam waktu dekat. Hal itu untuk mendalami ada atau tidaknya keterlibatan M dalam menyebarkan video Dea OnlyFans.
Baca Juga: Marshel Widianto Terungkap Jadi Pembeli Konten Dea OnlyFans, Postingan 'Pengen Nolong Orang' Disorot
"Nanti kita akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan atau bagaimana nanti akan kita panggil yang bersangkutan untuk diperiksa lebih dahulu," katanya.
Polisi menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) lalu.
Dea OnlyFans kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Dasco Bantu Percepat, Pembangunan Flyover Bulak Kapal Dikebut Usai Kecelakaan KA
-
Anak Disakiti! DPR Sebut Ada Celah Mematikan di Balik Menjamurnya Daycare
-
Kekerasan di Daycare Little Aresha: Mengapa Nama Seorang Hakim Ada dalam Struktur Yayasan?
-
Cerita Pilu Ibu Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi: Anak Saya Terbalik Kepala di Bawah Kaki
-
Pemprov Jabar Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi