SuaraBekaci.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Habib Bahar telah menyebar berita bohong terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab.
Oleh karenanya, terdakwa Habib Bahar mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas dakwaan penyebaran hoaks.
Bahar mengaku keberatan dengan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Bandung, Selasa. Hakim kemudian mempersilakan Bahar berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
"Keberatan, Yang Mulia. Saya mengajukan eksepsi, Yang Mulia. Saya serahkan eksepsi ke kuasa hukum. Tadi saya eksepsi lisan saja secara spontan," kata Bahar di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Bahar menyebarkan berita bohong soal penangkapan Rizieq Shihab.
Bahar, kata jaksa, menyebut Rizieq Shihab dihukum karena menyelenggarakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad. Padahal, lanjut jaksa, Rizieq Shihab dihukum karena melanggar protokol kesehatan COVID-19. Jaksa menyebut yang disampaikan Bahar itu adalah informasi keliru.
Selain itu, Bahar juga didakwa telah menyampaikan kebohongan soal peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Jaksa menjelaskan dalam ceramahnya, Bahar menyebut enam laskar FPI itu dibantai, disiksa, dikuliti, dicopot kukunya, dan dibakar. Padahal, enam laskar FPI itu tewas karena luka tembak berdasarkan hasil visum, kata jaksa. Oleh karena itu, jaksa menilai isi ceramah Bahar itu merupakan hoaks dan bersifat provokatif.
Sementara itu, kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, meminta majelis hakim memberi waktu selama satu pekan untuk menyiapkan eksepsi terhadap dakwaan jaksa itu.
"Kaitan dengan Maulid Nabi, tentang Habib Rizieq Shihab, dan juga tentang kaitan dengan (peristiwa di) KM 50 tentang copot kuku dan kaitan dengan pembantaian, itu yang kami rekam. Maka, nanti eksepsi kami tidak jauh seputar itu, itu intinya," kata Ichwan.
Usai persidangan, Bahar enggan berkomentar. Dia berharap agar bisa menjalani persidangan dengan situasi kondusif.
"Saya tidak mau memberi banyak komentar. Saya akan membuktikan bahwasanya saya tidak memberitakan kebohongan," kata Bahar.
Berita Terkait
-
JPU Dakwa Habib Bahar Sebar Hoaks Soal Penangkapan Habib Rizieq, Jaksa: Dihukum Bukan Karena Maulid Nabi, Tapi Prokes
-
Hukuman Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Jadi Perhatian Media Asing
-
Kisah Syekh Abdul Syakib Sebarkan Syiar Islam di Bandung Selatan
-
Terungkap, Ini Isi Ceramah Bahar Smith yang Berisi Kebohongan tentang Penangkapan Habib Rizieq Shihab
-
Predator Santriwati, Herry Wirawan Divonis Mati Serta Harta Miliknya Dirampas Negara untuk Korban
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol