SuaraBekaci.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Habib Bahar telah menyebar berita bohong terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab.
Oleh karenanya, terdakwa Habib Bahar mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas dakwaan penyebaran hoaks.
Bahar mengaku keberatan dengan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Bandung, Selasa. Hakim kemudian mempersilakan Bahar berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
"Keberatan, Yang Mulia. Saya mengajukan eksepsi, Yang Mulia. Saya serahkan eksepsi ke kuasa hukum. Tadi saya eksepsi lisan saja secara spontan," kata Bahar di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Bahar menyebarkan berita bohong soal penangkapan Rizieq Shihab.
Bahar, kata jaksa, menyebut Rizieq Shihab dihukum karena menyelenggarakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad. Padahal, lanjut jaksa, Rizieq Shihab dihukum karena melanggar protokol kesehatan COVID-19. Jaksa menyebut yang disampaikan Bahar itu adalah informasi keliru.
Selain itu, Bahar juga didakwa telah menyampaikan kebohongan soal peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Jaksa menjelaskan dalam ceramahnya, Bahar menyebut enam laskar FPI itu dibantai, disiksa, dikuliti, dicopot kukunya, dan dibakar. Padahal, enam laskar FPI itu tewas karena luka tembak berdasarkan hasil visum, kata jaksa. Oleh karena itu, jaksa menilai isi ceramah Bahar itu merupakan hoaks dan bersifat provokatif.
Sementara itu, kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, meminta majelis hakim memberi waktu selama satu pekan untuk menyiapkan eksepsi terhadap dakwaan jaksa itu.
"Kaitan dengan Maulid Nabi, tentang Habib Rizieq Shihab, dan juga tentang kaitan dengan (peristiwa di) KM 50 tentang copot kuku dan kaitan dengan pembantaian, itu yang kami rekam. Maka, nanti eksepsi kami tidak jauh seputar itu, itu intinya," kata Ichwan.
Usai persidangan, Bahar enggan berkomentar. Dia berharap agar bisa menjalani persidangan dengan situasi kondusif.
"Saya tidak mau memberi banyak komentar. Saya akan membuktikan bahwasanya saya tidak memberitakan kebohongan," kata Bahar.
Berita Terkait
-
JPU Dakwa Habib Bahar Sebar Hoaks Soal Penangkapan Habib Rizieq, Jaksa: Dihukum Bukan Karena Maulid Nabi, Tapi Prokes
-
Hukuman Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Jadi Perhatian Media Asing
-
Kisah Syekh Abdul Syakib Sebarkan Syiar Islam di Bandung Selatan
-
Terungkap, Ini Isi Ceramah Bahar Smith yang Berisi Kebohongan tentang Penangkapan Habib Rizieq Shihab
-
Predator Santriwati, Herry Wirawan Divonis Mati Serta Harta Miliknya Dirampas Negara untuk Korban
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Polisi Patroli Skala Besar Antisipasi Begal Hingga Tawuran
-
Ditipu Wedding Organizer, Pengantin Menangis Resepsi Tanpa Dekorasi dan Makanan
-
Merasa Difitnah, Plt Bupati Bekasi Laporkan Akun TikTok 'Bekasi Masih Kusut' ke Polisi
-
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Menhub Dudy: Jangan Berspekulasi Sebelum Ada Fakta
-
Edarkan Tramadol dan Hexymer, Tiga Pelaku di Bekasi Diciduk Polisi