Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 05 April 2022 | 10:13 WIB
Barang bukti berupa uang tunai ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Wali Kota Nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi diduga tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan uang para aparatur sipil negara (ASN) di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk investasi pribadi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, tim penyidik memeriksa sepuluh saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Sepuluh saksi diperiksa dan dikonfirmasi tentang dugaan adanya perintah dari tersangka RE untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN di berbagai SKPD Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang diperuntukkan bagi investasi pribadinya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ucap Ali.

Sepuluh saksi tersebut adalah Kepala Dinas Bina Marga Kota Bekasi Arif Maulana, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Innayatullah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Karto.

Baca Juga: Bakal Dimiskinkan, Ini Sebaran Tanah Milik Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, dari Subang hingga ke Bogor

Berikutnya, ada Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi Abi Hurairoh, Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto, serta Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia.

KPK pun memanggil satu saksi lainnya, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana. Namun, dia tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan pemanggilan uang.

Pada Senin (4/6), KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka. [ANTARA]

Baca Juga: Rahmat Effendi Bakal Dimiskinkan, Intip Koleksi Mobil Mewah dan Tanah Miliknya, Salah Satunya Ada di Bogor

Load More