SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkait penetapan tersangka untuk Rahmat Effendi ini, pihak KPK hari ini, Senin (4/4/2022) memanggil lima saksi.
Kelima saksi yang dipanggil KPK merupakan kepala dinas di kota Bekasi.
Lima kepala dinas yang dipanggil KPK untuk kasus pencucian uang Rahmat Effendi ialah, Kepala Dinas Bina Marga Kota Bekasi Arif Maulana, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Innayatullah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar.
Selain kelima kadis tersebut, pihak KPK juga memeriksa keterangan dari enam saksi lainnya.
Keenam saksi tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Karto, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi Abi Hurairoh, Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto, serta Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia.
"Hari ini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tim penyidik akan memeriksa lima kadis Pemkot Bekasi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka TPPU berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang sebelumnya juga menjeratnya sebagai tersangka.
Ali mengatakan, setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik KPK menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh Rahmat Effendi sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.
Tim penyidik KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. [ANTARA]
Baca Juga: Telisik Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi, KPK Panggil 5 Kadis Pemkot Bekasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis
-
Israel Bunuh Hampir 1.000 Warga Palestina Sejak Oktober
-
Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam
-
Paspor Disita dan Alami Kekerasan, Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia