SuaraBekaci.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak akan mengatur tentang pidana pemerkosaan dan aborsi.
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakann pihaknya sepakat jika RUU TPKS tak engatur pemerkosaan dan aborsi karena akan diatur dalam RKUHP dan Undang-Undang Kesehatan.
“Kami sepakat supaya tidak tumpang-tindih pengaturan normanya. Tidak lazim satu norma diatur di dalam dua undang-undang. Maka, kami ikut apa yang menjadi pemikiran Pemerintah dalam hal ini,” kata Willy Aditya, Minggu (3/4/2022) dikutip dari Antara.
Adapun pemikiran Pemerintah yang menjadi rujukan dari Willy adalah pernyataan dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang mengatakan bahwa tindak pidana pemerkosaan akan diatur di dalam RKUHP untuk menghindari tumpang-tindih antara peraturan perundang-undangan.
Willy menyebutkan, RUU TPKS tidak akan mengatur tentang pidana pemerkosaan, karena pidana tersebut akan diatur di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Lebih lanjut, RUU TPKS juga tidak akan mengatur tentang tindak aborsi, karena sudah diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang Kesehatan.
“Korban pemerkosaan tetap diperbolehkan untuk aborsi di dalam UU Kesehatan. Terkait tindakan aborsi, nanti sepenuhnya merujuk pada UU Kesehatan saja,” ujar dia.
Politikus Fraksi Partai NasDem ini berharap agar Senin (4/4), panja dapat menyelesaikan pembahasan 3 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang tersisa, yaitu 2 DIM untuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dan 1 DIM terkait eksploitasi seksual.
“Semoga besok jam 10.00 WIB, rapat panja bisa selesaikan 3 DIM itu,” ujar dia.
Baca Juga: Indikator Politik: Jokowi Harus Kawal RUU TPKS Hingga Disahkan Lewat Partai Koalisi di DPR
Selaras dengan Willy, anggota panja Christina Aryani mengatakan bahwa ia optimis panja dan Pemerintah akan menyelesaikan pembahasan mengenai RUU TPKS pekan depan.
“Saya optimis minggu depan bisa diselesaikan. Senin (4/4/2022) besok akan dibahas beberapa jenis tindak pidana lain yang hendak dikonstruksikan,” kata Christina.
Setelah melewati tahapan pembahasan, RUU TPKS akan melalui proses redaksional di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, sebelum dibawa ke Pleno Badan Legislasi (Pleno Baleg) untuk pengambilan keputusan tingkat satunya.
Berita Terkait
-
Bintang Timnas Maroko Achraf Hakimi Akan Diadili dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit
-
PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi
-
Polisi Disebut Sulit Memahami Korban, Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli di Madina Berlarut-larut
-
Diperkosa di Tempat Kerja, Buruh Tuli di Sumatra Kini Menganggur dan Hidup dalam Trauma
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar
-
BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
-
Kaca Mobil Adinda Cresheilla Hancur Dilempar Batu, Polisi Buru Pelaku
-
Kedok Warung Kopi di Bekasi Terbongkar, Ternyata Jadi Sarang Peredaran Obat Keras
-
Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya