Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 31 Maret 2022 | 13:38 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyegel satu ruangan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Kamis. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

SuaraBekaci.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggeledah hingga menyegel salah satu ruangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi yang dijadikan tempat kerja sementara oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, terduga pelaku pemerasan.

"Nanti ya mas, kita informasikan lebih lanjut, koordinasi dulu ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Barat," kata Kasipidsus Kejari Kabupaten Bekasi Hatmoko, mengutip dari Antara, Kamis (31/3/2022).

Hatmoko membenarkan penggeledahan itu terkait penangkapan terhadap dua oknum pegawai BPK Provinsi Jawa Barat APS dan HF sehari sebelumnya akibat dugaan kasus pemerasan selama menjalankan tugas pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan dimulai sejak pukul 10.30 WIB selama satu jam lebih oleh tim penyidik kejaksaan didampingi personel kepolisian serta petugas pengamanan dalam (Pamdal) Gedung Bupati Bekasi.

Baca Juga: Diminta Rp 500 Juta oleh Auditor BPK Jawa Barat, Pengelola RSUD Cabangbungin Ketakutan

Saat tiba di Gedung Bupati Bekasi, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terlihat menggunakan dua unit kendaraan dinas. Setelah meminta izin dan menunjukkan surat perintah, penyidik langsung masuk ke dalam ruangan yang dimaksud.

Penyidik kemudian menyegel ruangan tersebut setelah menyelesaikan proses penggeledahan untuk kemudian bergegas keluar dari area Gedung Bupati Bekasi.

Salah satu petugas Pamdal Gedung Bupati Bekasi Eko mengatakan sebelum melakukan penggeledahan, tim penyidik kejaksaan meminta izin dengan menunjukkan surat perintah kerja.

Penggeledahan ini diduga kuat sebagai upaya tim penyidik mencari serta menemukan petunjuk dan alat bukti tambahan guna melengkapi berkas pemeriksaan terhadap terduga pelaku pemerasan kepada oknum aparatur sipil negara di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Dua Oknum Pegawai BPK Palak 17 Puskesmas dan RSUD di Bekasi, Kejari: Satu Puskesmas Diminta Rp 20 Juta

Load More