SuaraBekaci.id - Pertamax diperdiksi akan mengalami kenaikan harga pada April 2022. Kabarnya kenaikan harga Pertamax ini juga telah disetujui oleh pihak Komisi VI DPR RI.
Kabarnya, DPR telah menyetujui bahwa harga BBM Pertamax mencapai Rp16.000 per liter pada 1 April 2022.
Terkait rencana kenaikan harga Pertamax ini dikeluhkan oleh para driver taksi online di Bekasi, salah satunya Agus (23).
Menurut driver taksi online tersebut, rencana kenaikan Pertamax tentu saja akan membebani dirinya serta driver lain.
"Membebani ya bagi para driver, karena sebagian juga ada yang pakai Pertamax terus Pertalite, karena dari segi mesin mobil itu disarankan Pertamax," ucapnya kepada Suara Bekaci, Rabu (30/3/2022).
Wacana kenaikan harga BBM tersebut tentunya tidak sebanding dengan penghasilan mereka yang saat ini dalam kondisi sepi.
"Kalo ada kenaikan ya terbebani kita kan, online orderan gak terlalu banyak, naik pula," ucapnya.
Perubahan sistem keuangan driver dalam segi bahan bakar tentunya juga kembali direvisi dari perbandingan harga sebelum naik.
"Kalau saya pribadi namanya juga driver kan keliling terus ya, bisa habis seratus ribu penggunaan pertamax, kalo jadi naik ya kita pikirin lagi gimana baiknya," jelasnya.
Baca Juga: Kapan dan Berapa Harga BBM Pertamax Bakal Naik? Ini Jawaban Pertamina
Agung juga berharap untuk kenaikan harga BBM jenis Pertamax jangan di atas dari Rp 10.000.
"Kalau masih di under sepuluh ribu per liter driver masih sanggup beli, kalau lebih dari segitu ya berat kita sebagai driver," tambahnya.
Informasi mengenai wacana kenaikan harga BBM jenis Pertamax nyatanya belum secara merata di dapat oleh pihak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
Hernandang (38) selaku penanggung jawab SPBU Summarecon Kota Bekasi menilai belum mengetahui adanya informasi wacana akan hal tersebut.
"Oh belum ada informasinya, jadi kalau kita tinggal ikutin pemerintah saja, kalau memang berubah harga ya kita ikut aja," jelasnya.
Hernandang juga beranggapan kenaikan harga BBM jenis Pertamax tersebut tidak akan langsung dengan nominal Rp 16.000, melainkan bertahap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Dorong Ekosistem Perumahan, Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur
-
Jelang Pilkades Serentak 2026, Ini Pesan Tegas Kapolres ke Calon Kades
-
Jakarta Bersih-bersih Kabel Semrawut Lewat Gerakan 5M
-
Buruh Minta Naik! Ini Bocoran Formula dan Kisaran Upah Minimum 2027
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026