SuaraBekaci.id - Pertamax diperdiksi akan mengalami kenaikan harga pada April 2022. Kabarnya kenaikan harga Pertamax ini juga telah disetujui oleh pihak Komisi VI DPR RI.
Kabarnya, DPR telah menyetujui bahwa harga BBM Pertamax mencapai Rp16.000 per liter pada 1 April 2022.
Terkait rencana kenaikan harga Pertamax ini dikeluhkan oleh para driver taksi online di Bekasi, salah satunya Agus (23).
Menurut driver taksi online tersebut, rencana kenaikan Pertamax tentu saja akan membebani dirinya serta driver lain.
"Membebani ya bagi para driver, karena sebagian juga ada yang pakai Pertamax terus Pertalite, karena dari segi mesin mobil itu disarankan Pertamax," ucapnya kepada Suara Bekaci, Rabu (30/3/2022).
Wacana kenaikan harga BBM tersebut tentunya tidak sebanding dengan penghasilan mereka yang saat ini dalam kondisi sepi.
"Kalo ada kenaikan ya terbebani kita kan, online orderan gak terlalu banyak, naik pula," ucapnya.
Perubahan sistem keuangan driver dalam segi bahan bakar tentunya juga kembali direvisi dari perbandingan harga sebelum naik.
"Kalau saya pribadi namanya juga driver kan keliling terus ya, bisa habis seratus ribu penggunaan pertamax, kalo jadi naik ya kita pikirin lagi gimana baiknya," jelasnya.
Baca Juga: Kapan dan Berapa Harga BBM Pertamax Bakal Naik? Ini Jawaban Pertamina
Agung juga berharap untuk kenaikan harga BBM jenis Pertamax jangan di atas dari Rp 10.000.
"Kalau masih di under sepuluh ribu per liter driver masih sanggup beli, kalau lebih dari segitu ya berat kita sebagai driver," tambahnya.
Informasi mengenai wacana kenaikan harga BBM jenis Pertamax nyatanya belum secara merata di dapat oleh pihak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
Hernandang (38) selaku penanggung jawab SPBU Summarecon Kota Bekasi menilai belum mengetahui adanya informasi wacana akan hal tersebut.
"Oh belum ada informasinya, jadi kalau kita tinggal ikutin pemerintah saja, kalau memang berubah harga ya kita ikut aja," jelasnya.
Hernandang juga beranggapan kenaikan harga BBM jenis Pertamax tersebut tidak akan langsung dengan nominal Rp 16.000, melainkan bertahap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Urutan Skincare Malam Wardah Advance untuk Kencangkan Kulit Wanita Usia 50 Tahun
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Polisi Mulai Masuk ke Masjid-masjid Lewat Program Subuh Keliling
-
Warga Bekasi Patungan Rp2,1 Miliar untuk Bangun Rumah Sakit di NTT
-
AHY Dukung Kejurnas Tinju 2026, Atlet dari 35 Provinsi Siap Adu Kekuatan di Atas Ring
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Perkuat Sinergi Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih
-
DPP Gempar Tegaskan Hillary Brigitta Lasut Sah Pimpin Panitia Natal Nasional 2026, Ini Dasarnya