SuaraBekaci.id - Konten kreator di aplikasi Onlyfans, Gusti Ayu Dewati alias Dea ditangkap oleh aparat kepolisian. Dea ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut Dea OnlyFans kekinian dalam perjalanan menjual Jakarta.
"Dalam perjalanan ke Jakarta," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/3/2022) mengutip dari Suara.com
Dea menjadi artis kedua setelah Siskaeee yang tersandung kasus konten pornografi di aplikasi Onlyfans. Namun tidak hanya Dea dan Siskaeee yang ditangkap kepolisian karena kasus tersebut, berikut dua artis lainnya
Penangkapan terhadap pembuat konten pornografi di aplikasi Onylyfans tidak hanya terjadi di Indonesia. Pada September 2021, kepolisian Thailand menangkap artis Onlyfans yang populer di sana, Kai Nao.
Sama seperti Dea dan Siskaeee, Kai Nao ditangkap karena menyebarkan konten pornografi. Ia ditangkap oleh kekasihnya, Korakot.
Kai Nao yang masih berusia 19 tahun seperti mengutip dari laporan Mashable SE Asia, Sabtu (26/2/2022), ditangkap di sebuah hotel di Bangkok.
Menurut laporan tersebut, kedua pasangan ini diancam hukuman 3 tahun penjara dan denda 60.000 Thailand Baht. Penangkapan Kai Nao ini sempat mendapat protes dari sejumlah aktivis di Thailand.
Baca Juga: Jawab Tudingan Soal Cepu Usai Dea Onlyfans Ditangkap, Deddy Corbuzier Kasih Jawaban Mengejutkan
Selain Kai Nao, di Singapura, pembuat konten di Onlyfans, Titus Low pada Desember 2021 juga ditangkap pihak kepolisian.
Pria berusia 22 tahun itu ditangkap karena membagikan area intimnya di aplikasi tersebut. Mengutip dari laporan Rolling Stone, pihak kepolisian Singapura menyebut Titus melanggar pasal 292 ayat 1 KUHP Singapura.
Menurut pihak kepolisian, sejak Oktober, Titus sudah mendapat teguran untuk tidak lagi menyebar materi pornografi. Namun hal itu tak digubris oelh Titus. Ia pun diancam dengan hukuam penjara 6 bulan dan denda 5000 dollar Singapura.
Siskaeee
Siskaeee, pemeran video porno di Bandara YIA, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo terancam hukuman pidana hingga 12 tahun dan masih ditambah pula dengan denda hingga mencapai miliaran rupiah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman