SuaraBekaci.id - Konten kreator di aplikasi Onlyfans, Gusti Ayu Dewati alias Dea ditangkap oleh aparat kepolisian. Dea ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut Dea OnlyFans kekinian dalam perjalanan menjual Jakarta.
"Dalam perjalanan ke Jakarta," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/3/2022) mengutip dari Suara.com
Dea menjadi artis kedua setelah Siskaeee yang tersandung kasus konten pornografi di aplikasi Onlyfans. Namun tidak hanya Dea dan Siskaeee yang ditangkap kepolisian karena kasus tersebut, berikut dua artis lainnya
Penangkapan terhadap pembuat konten pornografi di aplikasi Onylyfans tidak hanya terjadi di Indonesia. Pada September 2021, kepolisian Thailand menangkap artis Onlyfans yang populer di sana, Kai Nao.
Sama seperti Dea dan Siskaeee, Kai Nao ditangkap karena menyebarkan konten pornografi. Ia ditangkap oleh kekasihnya, Korakot.
Kai Nao yang masih berusia 19 tahun seperti mengutip dari laporan Mashable SE Asia, Sabtu (26/2/2022), ditangkap di sebuah hotel di Bangkok.
Menurut laporan tersebut, kedua pasangan ini diancam hukuman 3 tahun penjara dan denda 60.000 Thailand Baht. Penangkapan Kai Nao ini sempat mendapat protes dari sejumlah aktivis di Thailand.
Baca Juga: Jawab Tudingan Soal Cepu Usai Dea Onlyfans Ditangkap, Deddy Corbuzier Kasih Jawaban Mengejutkan
Selain Kai Nao, di Singapura, pembuat konten di Onlyfans, Titus Low pada Desember 2021 juga ditangkap pihak kepolisian.
Pria berusia 22 tahun itu ditangkap karena membagikan area intimnya di aplikasi tersebut. Mengutip dari laporan Rolling Stone, pihak kepolisian Singapura menyebut Titus melanggar pasal 292 ayat 1 KUHP Singapura.
Menurut pihak kepolisian, sejak Oktober, Titus sudah mendapat teguran untuk tidak lagi menyebar materi pornografi. Namun hal itu tak digubris oelh Titus. Ia pun diancam dengan hukuam penjara 6 bulan dan denda 5000 dollar Singapura.
Siskaeee
Siskaeee, pemeran video porno di Bandara YIA, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo terancam hukuman pidana hingga 12 tahun dan masih ditambah pula dengan denda hingga mencapai miliaran rupiah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar