SuaraBekaci.id - Konten kreator di aplikasi Onlyfans, Gusti Ayu Dewati alias Dea ditangkap oleh aparat kepolisian. Dea ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut Dea OnlyFans kekinian dalam perjalanan menjual Jakarta.
"Dalam perjalanan ke Jakarta," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/3/2022) mengutip dari Suara.com
Dea menjadi artis kedua setelah Siskaeee yang tersandung kasus konten pornografi di aplikasi Onlyfans. Namun tidak hanya Dea dan Siskaeee yang ditangkap kepolisian karena kasus tersebut, berikut dua artis lainnya
Penangkapan terhadap pembuat konten pornografi di aplikasi Onylyfans tidak hanya terjadi di Indonesia. Pada September 2021, kepolisian Thailand menangkap artis Onlyfans yang populer di sana, Kai Nao.
Sama seperti Dea dan Siskaeee, Kai Nao ditangkap karena menyebarkan konten pornografi. Ia ditangkap oleh kekasihnya, Korakot.
Kai Nao yang masih berusia 19 tahun seperti mengutip dari laporan Mashable SE Asia, Sabtu (26/2/2022), ditangkap di sebuah hotel di Bangkok.
Menurut laporan tersebut, kedua pasangan ini diancam hukuman 3 tahun penjara dan denda 60.000 Thailand Baht. Penangkapan Kai Nao ini sempat mendapat protes dari sejumlah aktivis di Thailand.
Baca Juga: Jawab Tudingan Soal Cepu Usai Dea Onlyfans Ditangkap, Deddy Corbuzier Kasih Jawaban Mengejutkan
Selain Kai Nao, di Singapura, pembuat konten di Onlyfans, Titus Low pada Desember 2021 juga ditangkap pihak kepolisian.
Pria berusia 22 tahun itu ditangkap karena membagikan area intimnya di aplikasi tersebut. Mengutip dari laporan Rolling Stone, pihak kepolisian Singapura menyebut Titus melanggar pasal 292 ayat 1 KUHP Singapura.
Menurut pihak kepolisian, sejak Oktober, Titus sudah mendapat teguran untuk tidak lagi menyebar materi pornografi. Namun hal itu tak digubris oelh Titus. Ia pun diancam dengan hukuam penjara 6 bulan dan denda 5000 dollar Singapura.
Siskaeee
Siskaeee, pemeran video porno di Bandara YIA, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo terancam hukuman pidana hingga 12 tahun dan masih ditambah pula dengan denda hingga mencapai miliaran rupiah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung