SuaraBekaci.id - Konten kreator di aplikasi Onlyfans, Gusti Ayu Dewati alias Dea ditangkap oleh aparat kepolisian. Dea ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut Dea OnlyFans kekinian dalam perjalanan menjual Jakarta.
"Dalam perjalanan ke Jakarta," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/3/2022) mengutip dari Suara.com
Dea menjadi artis kedua setelah Siskaeee yang tersandung kasus konten pornografi di aplikasi Onlyfans. Namun tidak hanya Dea dan Siskaeee yang ditangkap kepolisian karena kasus tersebut, berikut dua artis lainnya
Penangkapan terhadap pembuat konten pornografi di aplikasi Onylyfans tidak hanya terjadi di Indonesia. Pada September 2021, kepolisian Thailand menangkap artis Onlyfans yang populer di sana, Kai Nao.
Sama seperti Dea dan Siskaeee, Kai Nao ditangkap karena menyebarkan konten pornografi. Ia ditangkap oleh kekasihnya, Korakot.
Kai Nao yang masih berusia 19 tahun seperti mengutip dari laporan Mashable SE Asia, Sabtu (26/2/2022), ditangkap di sebuah hotel di Bangkok.
Menurut laporan tersebut, kedua pasangan ini diancam hukuman 3 tahun penjara dan denda 60.000 Thailand Baht. Penangkapan Kai Nao ini sempat mendapat protes dari sejumlah aktivis di Thailand.
Baca Juga: Jawab Tudingan Soal Cepu Usai Dea Onlyfans Ditangkap, Deddy Corbuzier Kasih Jawaban Mengejutkan
Selain Kai Nao, di Singapura, pembuat konten di Onlyfans, Titus Low pada Desember 2021 juga ditangkap pihak kepolisian.
Pria berusia 22 tahun itu ditangkap karena membagikan area intimnya di aplikasi tersebut. Mengutip dari laporan Rolling Stone, pihak kepolisian Singapura menyebut Titus melanggar pasal 292 ayat 1 KUHP Singapura.
Menurut pihak kepolisian, sejak Oktober, Titus sudah mendapat teguran untuk tidak lagi menyebar materi pornografi. Namun hal itu tak digubris oelh Titus. Ia pun diancam dengan hukuam penjara 6 bulan dan denda 5000 dollar Singapura.
Siskaeee
Siskaeee, pemeran video porno di Bandara YIA, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo terancam hukuman pidana hingga 12 tahun dan masih ditambah pula dengan denda hingga mencapai miliaran rupiah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol