SuaraBekaci.id - Konten kreator di aplikasi Onlyfans, Gusti Ayu Dewati alias Dea ditangkap oleh aparat kepolisian. Dea ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut Dea OnlyFans kekinian dalam perjalanan menjual Jakarta.
"Dalam perjalanan ke Jakarta," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/3/2022) mengutip dari Suara.com
Dea menjadi artis kedua setelah Siskaeee yang tersandung kasus konten pornografi di aplikasi Onlyfans. Namun tidak hanya Dea dan Siskaeee yang ditangkap kepolisian karena kasus tersebut, berikut dua artis lainnya
Penangkapan terhadap pembuat konten pornografi di aplikasi Onylyfans tidak hanya terjadi di Indonesia. Pada September 2021, kepolisian Thailand menangkap artis Onlyfans yang populer di sana, Kai Nao.
Sama seperti Dea dan Siskaeee, Kai Nao ditangkap karena menyebarkan konten pornografi. Ia ditangkap oleh kekasihnya, Korakot.
Kai Nao yang masih berusia 19 tahun seperti mengutip dari laporan Mashable SE Asia, Sabtu (26/2/2022), ditangkap di sebuah hotel di Bangkok.
Menurut laporan tersebut, kedua pasangan ini diancam hukuman 3 tahun penjara dan denda 60.000 Thailand Baht. Penangkapan Kai Nao ini sempat mendapat protes dari sejumlah aktivis di Thailand.
Baca Juga: Jawab Tudingan Soal Cepu Usai Dea Onlyfans Ditangkap, Deddy Corbuzier Kasih Jawaban Mengejutkan
Selain Kai Nao, di Singapura, pembuat konten di Onlyfans, Titus Low pada Desember 2021 juga ditangkap pihak kepolisian.
Pria berusia 22 tahun itu ditangkap karena membagikan area intimnya di aplikasi tersebut. Mengutip dari laporan Rolling Stone, pihak kepolisian Singapura menyebut Titus melanggar pasal 292 ayat 1 KUHP Singapura.
Menurut pihak kepolisian, sejak Oktober, Titus sudah mendapat teguran untuk tidak lagi menyebar materi pornografi. Namun hal itu tak digubris oelh Titus. Ia pun diancam dengan hukuam penjara 6 bulan dan denda 5000 dollar Singapura.
Siskaeee
Siskaeee, pemeran video porno di Bandara YIA, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo terancam hukuman pidana hingga 12 tahun dan masih ditambah pula dengan denda hingga mencapai miliaran rupiah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
BRI Perluas Jangkauan Perbankan dengan Konektivitas Satelit
-
BRI Berkiprah 130 Tahun, Hadirkan 7.405 Kantor dan AgenBRILink Perkuat Akses Keuangan Nasional
-
BRI Sahabat Disabilitas Telah Berdayakan 370 Disabilitas di Berbagai Wilayah Indonesia
-
Kontribusi 19,9% Laba BRI Didongkrak Bisnis Bullion dan Emas
-
Wali Kota Bekasi Bagi-bagi Mainan untuk Anak-anak Korban Banjir