Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Sabtu, 26 Maret 2022 | 12:55 WIB
4 Artis Onlyfans yang Ditangkap Kepolisian karena Kasus Pornografi, dari Siskaeee hingga Ayu Dewati Alias Dea
Potret Dea OnlyFans. (Instagram/@gresaids_)

Selain Kai Nao, di Singapura, pembuat konten di Onlyfans, Titus Low pada Desember 2021 juga ditangkap pihak kepolisian.

Pria berusia 22 tahun itu ditangkap karena membagikan area intimnya di aplikasi tersebut. Mengutip dari laporan Rolling Stone, pihak kepolisian Singapura menyebut Titus melanggar pasal 292 ayat 1 KUHP Singapura.

Menurut pihak kepolisian, sejak Oktober, Titus sudah mendapat teguran untuk tidak lagi menyebar materi pornografi. Namun hal itu tak digubris oelh Titus. Ia pun diancam dengan hukuam penjara 6 bulan dan denda 5000 dollar Singapura.

Siskaeee

Baca Juga: Jawab Tudingan Soal Cepu Usai Dea Onlyfans Ditangkap, Deddy Corbuzier Kasih Jawaban Mengejutkan

Siskaeee, pemeran video porno di Bandara YIA, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo terancam hukuman pidana hingga 12 tahun dan masih ditambah pula dengan denda hingga mencapai miliaran rupiah.

Dari kabar terbaru persidangan Siskaeee, Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isti Aryanti menuturkan sudah menyiapkan 10 saksi untuk kasus Siskaeee. Termasuk dengan tiga orang sebagai saksi ahli selain juga beberapa saksi fakta lainnya.

"Ada 10 (saksi) termasuk saksi ahli, ada orang saksi ahli. Saksi fakta ya saksi yang kayak satpam di bandara, pelapor, terus temen-temen ada beberapa yang ikut membuat video itu ada beberapa yang jadi saksi juga," kata Isti mengutip dari Suara Jogja

Dea Onlyfans

Sementara itu, Ayu Dewanti atau Dea, ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi.

Baca Juga: Konten Kreator Dea Onlyfans Dijadikan Tersangka Kasus Pornografi

“Sudah kami tetapkan yang bersangkutan (Dea) sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis

Load More