SuaraBekaci.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah aturan diperbolehkannya aktifitas ibadah selama bulan Ramadhan yang melibatkan banyak orang. Putusan MUI ini sejalan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.
"Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," dikutip point ke-6 dari edaran MUI tentang Ma'lumat menyambut ramadhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Mustain selaku Sekretaris DKM Masjid Agung Al Barkah Jalan Veteran No 46 RT 02 RW 04 Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi menilai langkah tersebut merupakan kebijakan yang baik.
"Kita tentu tetap taati prokes ya, kalo sudah shaf rapat juga tetap pake masker kemudian penyemprotan disinfektan dan seterusnya," ucapnya kepada Suara Bekaci, Sabtu (26/3/2022).
Selama menerapkan aturan tersebut, jajaran kepengurusan Masjid juga tetap selalu memperhatikan perkembangan kebijakan pemerintah.
"Agenda Ramadhan juga dilaksanakan sama seperti saat Pandemik, tetapi tetap sambil memperhatikan perkembangan Covid, artinya kebijakan pemerintah," tutur Mustain.
Agenda yang sebelumnya belum bisa dilaksanakan, jajaran pengurus kembali menggelar agenda yang sempat tertunda tersebut di tahun ini.
"Ikon Masjid Al Barkah ini satu malam satu juz, karena kemarin itu kita masih tinggi kasus Covid nya jadi kita hanya seperempat juz saja, namun saat ini kita rencananya satu malam satu juz," jelas Mustain.
Kepengurusan Masjid juga sudah kembali menggelar karpet sajadah untuk sholat, yang sebelumnya tidak digelar karena kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Ibadah Ramadhan di Masjid Raya Bandung Tetap Jaga Jarak Meski MUI Sudah Bolehkan Rapatkan Saf
"Kita baru gelar karpet itu pekan kemarin, menyikapi perubahan Covid ini yang cukup melandai, sebelum itu kita gulung karpet dan marah dianjurkan membawa sajadah Masing - masing," tutur Mustain.
Kontributor : Rendy Rutama Putra
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK