SuaraBekaci.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah aturan diperbolehkannya aktifitas ibadah selama bulan Ramadhan yang melibatkan banyak orang. Putusan MUI ini sejalan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.
"Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," dikutip point ke-6 dari edaran MUI tentang Ma'lumat menyambut ramadhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Mustain selaku Sekretaris DKM Masjid Agung Al Barkah Jalan Veteran No 46 RT 02 RW 04 Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi menilai langkah tersebut merupakan kebijakan yang baik.
"Kita tentu tetap taati prokes ya, kalo sudah shaf rapat juga tetap pake masker kemudian penyemprotan disinfektan dan seterusnya," ucapnya kepada Suara Bekaci, Sabtu (26/3/2022).
Selama menerapkan aturan tersebut, jajaran kepengurusan Masjid juga tetap selalu memperhatikan perkembangan kebijakan pemerintah.
"Agenda Ramadhan juga dilaksanakan sama seperti saat Pandemik, tetapi tetap sambil memperhatikan perkembangan Covid, artinya kebijakan pemerintah," tutur Mustain.
Agenda yang sebelumnya belum bisa dilaksanakan, jajaran pengurus kembali menggelar agenda yang sempat tertunda tersebut di tahun ini.
"Ikon Masjid Al Barkah ini satu malam satu juz, karena kemarin itu kita masih tinggi kasus Covid nya jadi kita hanya seperempat juz saja, namun saat ini kita rencananya satu malam satu juz," jelas Mustain.
Kepengurusan Masjid juga sudah kembali menggelar karpet sajadah untuk sholat, yang sebelumnya tidak digelar karena kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Ibadah Ramadhan di Masjid Raya Bandung Tetap Jaga Jarak Meski MUI Sudah Bolehkan Rapatkan Saf
"Kita baru gelar karpet itu pekan kemarin, menyikapi perubahan Covid ini yang cukup melandai, sebelum itu kita gulung karpet dan marah dianjurkan membawa sajadah Masing - masing," tutur Mustain.
Kontributor : Rendy Rutama Putra
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kisah Kursumawati, Agen BRILink yang Bawa Literasi Keuangan Lebih Dekat ke Masyarakat
-
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Grand Wisata Bekasi
-
Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Sudah Berulang Kali Beraksi, Ini Motifnya
-
Dentuman Keras di Langit Jawa, Ini Penjelasan Ilmiah BRIN
-
Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli 2026