SuaraBekaci.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah aturan diperbolehkannya aktifitas ibadah selama bulan Ramadhan yang melibatkan banyak orang. Putusan MUI ini sejalan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.
"Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya," dikutip point ke-6 dari edaran MUI tentang Ma'lumat menyambut ramadhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Mustain selaku Sekretaris DKM Masjid Agung Al Barkah Jalan Veteran No 46 RT 02 RW 04 Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi menilai langkah tersebut merupakan kebijakan yang baik.
"Kita tentu tetap taati prokes ya, kalo sudah shaf rapat juga tetap pake masker kemudian penyemprotan disinfektan dan seterusnya," ucapnya kepada Suara Bekaci, Sabtu (26/3/2022).
Selama menerapkan aturan tersebut, jajaran kepengurusan Masjid juga tetap selalu memperhatikan perkembangan kebijakan pemerintah.
"Agenda Ramadhan juga dilaksanakan sama seperti saat Pandemik, tetapi tetap sambil memperhatikan perkembangan Covid, artinya kebijakan pemerintah," tutur Mustain.
Agenda yang sebelumnya belum bisa dilaksanakan, jajaran pengurus kembali menggelar agenda yang sempat tertunda tersebut di tahun ini.
"Ikon Masjid Al Barkah ini satu malam satu juz, karena kemarin itu kita masih tinggi kasus Covid nya jadi kita hanya seperempat juz saja, namun saat ini kita rencananya satu malam satu juz," jelas Mustain.
Kepengurusan Masjid juga sudah kembali menggelar karpet sajadah untuk sholat, yang sebelumnya tidak digelar karena kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Ibadah Ramadhan di Masjid Raya Bandung Tetap Jaga Jarak Meski MUI Sudah Bolehkan Rapatkan Saf
"Kita baru gelar karpet itu pekan kemarin, menyikapi perubahan Covid ini yang cukup melandai, sebelum itu kita gulung karpet dan marah dianjurkan membawa sajadah Masing - masing," tutur Mustain.
Kontributor : Rendy Rutama Putra
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pilkades Serentak Bekasi 2026 Diundur
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan