SuaraBekaci.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya tak jarang menemukan praktik produk impor yang dicap sebagai produk lokal.
Untuk itu, Presiden Jokowi meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengawasi dan menindak peredaran barang-barang impor yang dicap sebagai produk lokal.
Pengawasan itu kata Jokowi, sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan penggunaan barang-barang buatan dalam negeri.
"Dan saya awasi betul itu, saya minta ke Pak Jaksa Agung jangan sampai barang-barang impor dicap produk dalam negeri," kata Presiden saat menyampaikan pengarahan dalam Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Bali, Jumat (25/3/2022) dikutip dari Antara.
Presiden mengaku tak jarang menemukan praktik semacam itu di beberapa marketplace.
"Ada yang namanya agregator, ngecapin-ngecapin, jangan pikir kita enggak ngerti. Saya sudah peringatkan dua kali. Saya enggak mau ini, besok hilang. Saya enggak mau ini, besok hilang. Tapi jangan cuma dua ini saya minta semua betul-betul," kata Presiden.
Lebih lanjut Presiden juga meminta kepada Kementerian Perdagangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi pergerakan barang-barang impor yang dibeli oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
"Di lapangannya dilihat betul ini lari ke mana sih? Ini ada alkes lari ke mana? Oh ke Provinsi A, kelihatan. Oh ke Kabupaten B, kelihatan. Oh ke Kota C, kelihatan. Oh ke Kementerian E ya, kelihatan semua. Sekarang gampang banget ngeliat-ngeliat," katanya.
Oleh karena itu Presiden menegaskan kembali agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan e-katalog dan katalog lokal yang ada.
Sebelumnya Presiden sempat mengungkapkan kekesalannya atas prioritas belanja barang impor oleh kementerian/lembaga dan pemda sehingga memerintahkan penggunaan anggaran belanja sebesar 40 persen dibelokkan untuk membeli produk-produk dalam negeri.
Presiden juga sempat mengancam kepada kementerian/lembaga dan pemda yang nantinya tidak patuh akan diumumkan disertai ancaman konsekuensi seperti pemotongan dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) bagi pemda serta perombakan direksi bagi BUMN dan kementerian/lembaga.
Berita Terkait
-
Habiburokhman Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Jokowi yang Libatkan Eggy Sudjana
-
Alasan Kuat Polisi SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Tak Ada Kata Maaf, Kasus Ijazah Palsu Jokowi yang Menjerat Eggi Sudjana Resmi Dihentikan Polisi
-
Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Bagaimana dengan Roy Suryo?
-
Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Perkara Roy Suryo Cs Tetap Lanjut
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol