Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 25 Maret 2022 | 14:49 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. [Biro Pers Sekretariat Presiden]

SuaraBekaci.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya tak jarang menemukan praktik produk impor yang dicap sebagai produk lokal.

Untuk itu, Presiden Jokowi meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengawasi dan menindak peredaran barang-barang impor yang dicap sebagai produk lokal.

Pengawasan itu kata Jokowi, sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan penggunaan barang-barang buatan dalam negeri.

"Dan saya awasi betul itu, saya minta ke Pak Jaksa Agung jangan sampai barang-barang impor dicap produk dalam negeri," kata Presiden saat menyampaikan pengarahan dalam Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Bali, Jumat (25/3/2022) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Luapkan Amarah hingga Ancam Reshuffle, Jokowi Diminta Jangan Cuma Tebarkan Ancaman, Tapi Bertindak Konkret

Presiden mengaku tak jarang menemukan praktik semacam itu di beberapa marketplace.

"Ada yang namanya agregator, ngecapin-ngecapin, jangan pikir kita enggak ngerti. Saya sudah peringatkan dua kali. Saya enggak mau ini, besok hilang. Saya enggak mau ini, besok hilang. Tapi jangan cuma dua ini saya minta semua betul-betul," kata Presiden.

Lebih lanjut Presiden juga meminta kepada Kementerian Perdagangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi pergerakan barang-barang impor yang dibeli oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Di lapangannya dilihat betul ini lari ke mana sih? Ini ada alkes lari ke mana? Oh ke Provinsi A, kelihatan. Oh ke Kabupaten B, kelihatan. Oh ke Kota C, kelihatan. Oh ke Kementerian E ya, kelihatan semua. Sekarang gampang banget ngeliat-ngeliat," katanya.

Oleh karena itu Presiden menegaskan kembali agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan e-katalog dan katalog lokal yang ada.

Baca Juga: Minta Jajaran Fokus ke Ekosistem Kendaraan Listrik, Jokowi: Semuanya Masih Impor, Bebani APBN Kita

Sebelumnya Presiden sempat mengungkapkan kekesalannya atas prioritas belanja barang impor oleh kementerian/lembaga dan pemda sehingga memerintahkan penggunaan anggaran belanja sebesar 40 persen dibelokkan untuk membeli produk-produk dalam negeri.

Presiden juga sempat mengancam kepada kementerian/lembaga dan pemda yang nantinya tidak patuh akan diumumkan disertai ancaman konsekuensi seperti pemotongan dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) bagi pemda serta perombakan direksi bagi BUMN dan kementerian/lembaga.

Load More