Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 24 Maret 2022 | 15:39 WIB
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset barang rampasan negara ke empat instansi salah satunya ada di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Aset rampasan hasil tindak pidana korupsi dengan total senilai Rp24,27 miliar resmi diserahkan KPK.

Empat instansi tersebut adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) RI, Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, serta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.

"Kami berharap serah terima aset ini dapat meningkatkan sinergitas antara KPK dan lembaga negara serta pemerintah daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: KPK Bagi Aset-aset Sitaan Koruptor Ke Empat Instansi, Nilainya Mencapai Rp 24,27 Miliar

Serah terima aset hasil rampasan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat.

KPK menyerahkan aset berupa delapan unit kendaraan mobil dengan nilai Rp630 juta kepada Kemenkumham. Kemudian kepada Kementerian ATR/BPN, KPK menyerahkan satu bidang tanah di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan nilai Rp574 juta.

Selanjutnya, kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan, KPK menyerahkan aset berupa empat bidang tanah di Kabupaten Bangkalan senilai Rp16,23 miliar. Lalu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menerima aset berupa tanah dan bangunan di Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan nilai Rp6,83 miliar.

Lebih lanjut, Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, aset rampasan yang diserahterimakan itu berasal dari kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari empat terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Mereka adalah mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq, serta mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Bekasi, Mobil Hitam Tabrak Toko di Jatiasih, Satu Orang Meninggal Dunia

Atas penerimaan aset itu, Sofyan Djalil menyampaikan apresiasinya kepada KPK. Menurutnya, aset yang diserahkan KPK akan dipergunakan untuk tempat arsip program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Sementara terkait dengan aset yang diserahkan kepada Kemenkumham, Yasonna berencana memanfaatkannya untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Selanjutnya, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat mengatakan penerimaan aset hasil korupsi dari KPK akan dipergunakan untuk peningkatan fasilitas pelayanan publik dan perekonomian masyarakat. [Antara]

Load More