SuaraBekaci.id - Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyegel perusahaan pengelola limbah PT Indonesia Waste Management di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengatakan penindakan perusahaan tak berizin itu telah dilakukan sejak tahun lalu. Pemilik usaha telah diberi peringatan berulang kali namun tetap tidak mengurus perizinan.
"Penyegelan ini bersifat sementara sampai mereka memenuhi persyaratan perizinan penuh. Sejak Maret 2021 sudah diberi peringatan namun tetap tidak diurus jadi kami tindak," kata Dodo di Cikarang, Kamis (17/3/2022).
Penindakan ini merupakan rangkaian upaya penertiban pelanggaran peraturan daerah yang kini gencar dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Bahkan, penindakan tegas dilakukan ke sejumlah perusahaan lain yang diketahui tidak berizin.
Selain menindak perusahaan, katanya, upaya penertiban serupa dilakukan kepada sejumlah reklame yang tidak membayar pajak.
"Jadi upaya kami untuk menegakkan perda, termasuk yang tidak berizin, tidak bayar pajak, dan mengganggu ketertiban. Rencananya kami akan menertibkan bangunan liar di sekitar Underpass Cibitung," ucapnya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi mengatakan perusahaan yang disegel merupakan bagian dari industri pengelolaan limbah besar di Kabupaten Bekasi. Perusahaan tersebut difungsikan sebagai gudang penyimpanan limbah.
Berdasarkan laporan masyarakat, kata dia, perusahaan itu diduga tidak mengantongi izin. Kemudian setelah ditelusuri didapati bahwa dugaan tersebut terbukti.
"Sebelumnya kami telah memanggil terkait izin ini. Kami lakukan beberapa tahapan penindakan. Kemudian terbit surat bupati. Lalu kami lakukan penindakan terhadap perusahaan ini, ditutup sementara. Kami hentikan aktivitasnya," katanya.
Penyidik Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauli mengatakan perusahaan tersebut telah diperiksa sebanyak dua kali. Dalam rangkaian pemeriksaan itu, pengusaha tidak mampu menunjukkan perizinan lengkap. Mereka tidak memenuhi perizinan yang diperlukan sampai akhirnya ditutup sementara.
"Penutupan sementara ini berdasarkan surat perintah bupati. Sebelumnya sudah dua kali kami BAP (pemeriksaan), sampai akhirnya kami tutup," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Jawa Barat Bakal Kontrak Ratusan Ambassador untuk Promosikan Tempat Wisata, Influencer dan Konten Kreator Masuk Sini
-
Jawa Barat Kembali Jadi Penyumbang Kasus COVID-19 Terbanyak di Indonesia Hari Ini
-
Viral! Tak Mau Terlambat Ijab Kabul, Pengantin Wanita di Tambun Nekat Naik Ojek ke KUA, Publik: Ngakak Sumpah
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Kawasan Jababeka Cikarang Jadi Kota Wisata Industri Pertama di Indonesia
-
Bukan Jatuhkan Pemerintah, Ini Tujuan Diskusi Tokoh Lintas Generasi dengan Jusuf Kalla
-
Viral! Aksi Lima Mobil Zig-Zag di Tol Becakayu, Polisi Cuma Kasih Teguran Lisan?
-
Teheran Minta Rusia Gunakan Pengaruh Global untuk Dukung Hak Sah Iran
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan