SuaraBekaci.id - Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyegel perusahaan pengelola limbah PT Indonesia Waste Management di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengatakan penindakan perusahaan tak berizin itu telah dilakukan sejak tahun lalu. Pemilik usaha telah diberi peringatan berulang kali namun tetap tidak mengurus perizinan.
"Penyegelan ini bersifat sementara sampai mereka memenuhi persyaratan perizinan penuh. Sejak Maret 2021 sudah diberi peringatan namun tetap tidak diurus jadi kami tindak," kata Dodo di Cikarang, Kamis (17/3/2022).
Penindakan ini merupakan rangkaian upaya penertiban pelanggaran peraturan daerah yang kini gencar dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Bahkan, penindakan tegas dilakukan ke sejumlah perusahaan lain yang diketahui tidak berizin.
Selain menindak perusahaan, katanya, upaya penertiban serupa dilakukan kepada sejumlah reklame yang tidak membayar pajak.
"Jadi upaya kami untuk menegakkan perda, termasuk yang tidak berizin, tidak bayar pajak, dan mengganggu ketertiban. Rencananya kami akan menertibkan bangunan liar di sekitar Underpass Cibitung," ucapnya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi mengatakan perusahaan yang disegel merupakan bagian dari industri pengelolaan limbah besar di Kabupaten Bekasi. Perusahaan tersebut difungsikan sebagai gudang penyimpanan limbah.
Berdasarkan laporan masyarakat, kata dia, perusahaan itu diduga tidak mengantongi izin. Kemudian setelah ditelusuri didapati bahwa dugaan tersebut terbukti.
"Sebelumnya kami telah memanggil terkait izin ini. Kami lakukan beberapa tahapan penindakan. Kemudian terbit surat bupati. Lalu kami lakukan penindakan terhadap perusahaan ini, ditutup sementara. Kami hentikan aktivitasnya," katanya.
Penyidik Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauli mengatakan perusahaan tersebut telah diperiksa sebanyak dua kali. Dalam rangkaian pemeriksaan itu, pengusaha tidak mampu menunjukkan perizinan lengkap. Mereka tidak memenuhi perizinan yang diperlukan sampai akhirnya ditutup sementara.
"Penutupan sementara ini berdasarkan surat perintah bupati. Sebelumnya sudah dua kali kami BAP (pemeriksaan), sampai akhirnya kami tutup," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Jawa Barat Bakal Kontrak Ratusan Ambassador untuk Promosikan Tempat Wisata, Influencer dan Konten Kreator Masuk Sini
-
Jawa Barat Kembali Jadi Penyumbang Kasus COVID-19 Terbanyak di Indonesia Hari Ini
-
Viral! Tak Mau Terlambat Ijab Kabul, Pengantin Wanita di Tambun Nekat Naik Ojek ke KUA, Publik: Ngakak Sumpah
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Cak Imin: Penerima Bansos Main Judi Online Langsung Dicoret
-
Kemendagri Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Bekasi
-
Jalani Sidang Korupsi Chromebook Saat Sakit, Nadiem Makarim: Besok Saya Harus Operasi
-
Viral Wamentan Laporkan Kinerja Sektor Pertanian ke Jokowi
-
Gerebek Pasar Babelan, Polres Metro Bekasi Ringkus Pengedar Ratusan Butir Obat Keras