SuaraBekaci.id - Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyegel perusahaan pengelola limbah PT Indonesia Waste Management di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengatakan penindakan perusahaan tak berizin itu telah dilakukan sejak tahun lalu. Pemilik usaha telah diberi peringatan berulang kali namun tetap tidak mengurus perizinan.
"Penyegelan ini bersifat sementara sampai mereka memenuhi persyaratan perizinan penuh. Sejak Maret 2021 sudah diberi peringatan namun tetap tidak diurus jadi kami tindak," kata Dodo di Cikarang, Kamis (17/3/2022).
Penindakan ini merupakan rangkaian upaya penertiban pelanggaran peraturan daerah yang kini gencar dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Bahkan, penindakan tegas dilakukan ke sejumlah perusahaan lain yang diketahui tidak berizin.
Selain menindak perusahaan, katanya, upaya penertiban serupa dilakukan kepada sejumlah reklame yang tidak membayar pajak.
"Jadi upaya kami untuk menegakkan perda, termasuk yang tidak berizin, tidak bayar pajak, dan mengganggu ketertiban. Rencananya kami akan menertibkan bangunan liar di sekitar Underpass Cibitung," ucapnya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi mengatakan perusahaan yang disegel merupakan bagian dari industri pengelolaan limbah besar di Kabupaten Bekasi. Perusahaan tersebut difungsikan sebagai gudang penyimpanan limbah.
Berdasarkan laporan masyarakat, kata dia, perusahaan itu diduga tidak mengantongi izin. Kemudian setelah ditelusuri didapati bahwa dugaan tersebut terbukti.
"Sebelumnya kami telah memanggil terkait izin ini. Kami lakukan beberapa tahapan penindakan. Kemudian terbit surat bupati. Lalu kami lakukan penindakan terhadap perusahaan ini, ditutup sementara. Kami hentikan aktivitasnya," katanya.
Penyidik Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauli mengatakan perusahaan tersebut telah diperiksa sebanyak dua kali. Dalam rangkaian pemeriksaan itu, pengusaha tidak mampu menunjukkan perizinan lengkap. Mereka tidak memenuhi perizinan yang diperlukan sampai akhirnya ditutup sementara.
"Penutupan sementara ini berdasarkan surat perintah bupati. Sebelumnya sudah dua kali kami BAP (pemeriksaan), sampai akhirnya kami tutup," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Jawa Barat Bakal Kontrak Ratusan Ambassador untuk Promosikan Tempat Wisata, Influencer dan Konten Kreator Masuk Sini
-
Jawa Barat Kembali Jadi Penyumbang Kasus COVID-19 Terbanyak di Indonesia Hari Ini
-
Viral! Tak Mau Terlambat Ijab Kabul, Pengantin Wanita di Tambun Nekat Naik Ojek ke KUA, Publik: Ngakak Sumpah
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar