SuaraBekaci.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mulai mencium dugaan adanya gratifikasi proses pembukaan simpang susun (interchange) Tol Cibitung-Cilincing.
Saat ini, Kejari Bekasi telah memanggil mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi JT, untuk diminta keterangan.
Selain JT kejaksaan juga memeriksa dua orang lain yakni LS dan RT dari pihak swasta.
Ketiga orang ini diduga mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek strategis nasional di Kabupaten Bekasi tersebut.
"Dugaannya ada penerimaan sejumlah uang. Masih diperiksa sejumlah saksi," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas.
Ricky mengaku pemanggilan ketiga orang tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali namun pada pemanggilan pertama mereka tidak hadir.
"Yang bersangkutan telah kami periksa sejak pukul 10 pagi hingga sore tadi," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan permohonan pembukaan interchange pada Jalan Tol Cibitung-Cilincing.
Dalam upaya pembukaan persimpangan ini diduga ada tindak gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan pejabat daerah.
Baca Juga: Lewat SKPD, Rahmat Effendi Diduga Titip Nama Sejumlah Kontraktor buat Garap Proyek di Pemkot Bekasi
Ricky mengatakan penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak Bulan Oktober 2021 lalu dan hingga kini terus dilakukan pengembangan.
Ia tidak menjelaskan lebih lanjut dari mana dan untuk siapa uang tersebut meski menyebut adanya dugaan pemberian uang sebab terkait rincian materi masih dalam kewenangan penyidik.
"Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana tersebut," katanya. [Antara]
Berita Terkait
-
Lewat SKPD, Rahmat Effendi Diduga Titip Nama Sejumlah Kontraktor buat Garap Proyek di Pemkot Bekasi
-
Periksa Asisten Daerah Kota Bekasi, Rahmat Effendi Diduga Beri Kode Khusus Untuk Menangkan Kontraktor Yang Ikut Lelang
-
Buron Korupsi NTT Ditangkap di Aceh
-
Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, KPK Bawa 84 Bukti Dalam Sidang Praperadilan
-
Polisi Ungkap Kronologis Nelayan Muaragembong yang Diduga Tenggelam Saat Melaut, Kapal Ditemukan di Cilincing
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura