Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 16 Maret 2022 | 14:41 WIB
Doni Salmanan (mengenakan baju oranye) dihadirkan dalam acara konferensi pers kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex, yang digelar Mabes Polri, Selasa (15/3/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

SuaraBekaci.id - Kasus hukum yang menimpa dua crazy rich, Indra Kenz dan Doni Salmanan masih jadi perhatian dan fokus publik. Keduanya saat ini sudah berstatus tersangka.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Indra Kenz penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022.

"SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK," kata Eben.

Sementara penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Kasus Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Rizky Febian Cueki Wartawan

Doni dan Indra yang sebelumnya mendapat tempat di masyarakat karena dianggap mampu jadi orang muda yang sukses kini menjadi pesakitan.

Harta keduanya pun kini disita oleh pihak kepolisian. Keduanya pun dimiskinkan.

Menariknya kondisi ini rupanya membuat sejumlah warganet kemudian memberikan simpatik kepada keduanya dan membandingkan nasib Indra Kenz serta Doni Salmanan dengan pelaku korupsi.

"Korupsi kok ga sampe begini ya," tulis salah satu pengguna Instagram di unggahan akun @infojktku.

"Korupsi bansos gak gini-gini amat dah," timpal akun lainnya.

Baca Juga: Pernah Dapat Tas Dior dari Doni Salmanan, Atta Halilintar: Segera Saya Kembalikan

Tangkapan layar akun Instagram Suara.com

"andai korupsi d lalaland di giniin, tiap menit info terbaru dari proses penangkapan, penyitaan aset sampai persidangan sampai diputuskan dipenjara 50 tahun, kan adem hati rakyat, ANDAI," tambah netizen lainnya.

"Yg korup dana bansos kemarin apa ndak ikut disita juga kah?" tulis salah satu netizen di akun Instagram Suara.com

Aset Indra Kenz yang disita antara lain Rumah Mewah di Deli Serdang, Sumatera Utara seharga Rp 6 miliar hingga satu unit apartemen di Medan seharga Rp 800 juta.

Sementara harta Doni Salmanan yang disita mencapai angka Rp 60 miliar.

"Ada satu buah laptop macbook pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DNF (Dinan Fajrina, istri)," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri.

Load More