SuaraBekaci.id - Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya bakal memeriksa manajer dan istri crazy rich asal andung Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina pada Senin (14/3/2022) pekan depan.
Manajer dan istri Doni Salmanan bakal diperiksa terkait kasus penipuan berkedok trading binary option Qoutex.
"Istri dan manager DS sudah kita panggil, Senin akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," kata Asep kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Kekinian, kata Asep, penyidik juga tengah menelusuri seluruh aset dari hasil kejahatan penipuan yang dilakukan oleh Doni Salmanan. Penyitaan menurutnya akan dilakukan dalam waktu dekat ini .
"Untuk penyitaan sedang berproses," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dan menahannya.
Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara seperti crazy rich asal Medan, Indra Kenz yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penipuan serupa dengan platform Binomo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman 20 tahun penjara," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.
Baca Juga: Inilah Daftar Aset Doni Salmanan yang Ditelusuri Polisi, dari Ducati, Lamborghini hingga Ferrari
Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Doni Salmanan selama lebih dari 13 jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 23.30 WIB dengan total 90 pertanyaan.
Selain memeriksa Doni Salmanan, penyidik juga telah lebih dahulu memeriksa saksi-saksi dan ahli. Mulai dari saksi korban, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga ahli hukum.
"Maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menajdi tersangka," jelas Ramadhan.
Cari Untung dari Kekalahan Korban
Belakangan terungkap, Doni Salmanan memperoleh keuntungan sebesar 80 persen dari kekalahan member Qoutex yang tergabung bersamanya.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyebut Doni Salmanan memiliki member aktif sebanyak 25 ribu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah