SuaraBekaci.id - Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya bakal memeriksa manajer dan istri crazy rich asal andung Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina pada Senin (14/3/2022) pekan depan.
Manajer dan istri Doni Salmanan bakal diperiksa terkait kasus penipuan berkedok trading binary option Qoutex.
"Istri dan manager DS sudah kita panggil, Senin akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," kata Asep kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Kekinian, kata Asep, penyidik juga tengah menelusuri seluruh aset dari hasil kejahatan penipuan yang dilakukan oleh Doni Salmanan. Penyitaan menurutnya akan dilakukan dalam waktu dekat ini .
"Untuk penyitaan sedang berproses," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dan menahannya.
Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara seperti crazy rich asal Medan, Indra Kenz yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penipuan serupa dengan platform Binomo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman 20 tahun penjara," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.
Baca Juga: Inilah Daftar Aset Doni Salmanan yang Ditelusuri Polisi, dari Ducati, Lamborghini hingga Ferrari
Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Doni Salmanan selama lebih dari 13 jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 23.30 WIB dengan total 90 pertanyaan.
Selain memeriksa Doni Salmanan, penyidik juga telah lebih dahulu memeriksa saksi-saksi dan ahli. Mulai dari saksi korban, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga ahli hukum.
"Maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menajdi tersangka," jelas Ramadhan.
Cari Untung dari Kekalahan Korban
Belakangan terungkap, Doni Salmanan memperoleh keuntungan sebesar 80 persen dari kekalahan member Qoutex yang tergabung bersamanya.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyebut Doni Salmanan memiliki member aktif sebanyak 25 ribu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Operasi SAR Pesawat ATR42-500: Korban Dievakuasi Lewat Jalur Ekstrem
-
Terus Dukung Desa Berdaya dan Mandiri, BRI Raih Apresiasi dalam Peringatan Hari Desa Nasional 2026
-
5 Fakta Cap Tangan di Pulau Muna: Seni Cadas Tertua yang Mengubah Sejarah Dunia
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang