SuaraBekaci.id - KAI Commuter telah mencabut aturan jaga jarak antar penumpang yang dimulai hari ini (9/3/2022). Hal itu sesuai aturan terbaru melalui Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.
Dalam aturan tu tertulis kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60% dari kapasitas. Ini merupakan peningkatan sebelumnya hanya melayani 45% dari kapasitas.
"Peningkatankapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencapbut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," bunyi pengumuman resmi KAI Commuter, Rabu (9/3/2022).
Aturan terbaru dari KAI Commuter ini pun mendapat respon positif dari para pengguna KRL di Stasiun Bekasi.
Mengutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com, Simon (35) salah satu penumpang KRL mengaku senang dengan keputusan tersebut.
Ia mengaku tidak khawatir jika aturan jaga jarak dicabut.
"Lebih enak sih dan gak masalah juga karena vaksin sudah tiga kali juga, semoga tetap aman," kata Simon ditemui di Stasiun Bekasi.
Hal senada juga diutarakan pengguna KRL lainnya, Elok (29). Menurut warga Bekasi Timur ini menyarankan aturan penggunaan masker dan tidak diperkenankan untuk berbicara selama perjalanan sejatinya tetap diterapkan.
"Paling sih yang harus berjalan itu terkait pakai masker dan aturan yang gak boleh berbicara atau telpon itu sudah bagus dan harus dijaga," ungkap Elok.
Baca Juga: KAI Commuter Copot Stiket Tanda Silang di Bangku KRL, Diganti dengan Stiker Ajakan Jaga Jarak
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai
-
Kritik Pedas PDIP: Mengapa KPK Kejar Rieke Diah, Tapi Kasus Rp2,7 Triliun 'SP3'
-
BRI Visa Infinite Perkuat Layanan Nasabah Prioritas dan Private dengan Beragam Premium Benefits
-
Projo Setuju Gubernur Dipilih DPRD, Siapa Diuntungkan?
-
7 Fakta Keji Pasutri Juragan Nasi Kuning Paksa Karyawan Berhubungan Badan