SuaraBekaci.id - KAI Commuter telah mencabut aturan jaga jarak antar penumpang yang dimulai hari ini (9/3/2022). Hal itu sesuai aturan terbaru melalui Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.
Dalam aturan tu tertulis kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60% dari kapasitas. Ini merupakan peningkatan sebelumnya hanya melayani 45% dari kapasitas.
"Peningkatankapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencapbut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," bunyi pengumuman resmi KAI Commuter, Rabu (9/3/2022).
Aturan terbaru dari KAI Commuter ini pun mendapat respon positif dari para pengguna KRL di Stasiun Bekasi.
Mengutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com, Simon (35) salah satu penumpang KRL mengaku senang dengan keputusan tersebut.
Ia mengaku tidak khawatir jika aturan jaga jarak dicabut.
"Lebih enak sih dan gak masalah juga karena vaksin sudah tiga kali juga, semoga tetap aman," kata Simon ditemui di Stasiun Bekasi.
Hal senada juga diutarakan pengguna KRL lainnya, Elok (29). Menurut warga Bekasi Timur ini menyarankan aturan penggunaan masker dan tidak diperkenankan untuk berbicara selama perjalanan sejatinya tetap diterapkan.
"Paling sih yang harus berjalan itu terkait pakai masker dan aturan yang gak boleh berbicara atau telpon itu sudah bagus dan harus dijaga," ungkap Elok.
Baca Juga: KAI Commuter Copot Stiket Tanda Silang di Bangku KRL, Diganti dengan Stiker Ajakan Jaga Jarak
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Polisi Tangkap Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Tambun Bekasi
-
5 Tersangka dalam Rantai Penjualan Obat Penggugur Kandungan yang Menewaskan Mahasiswi
-
BRI Raih 4 Penghargaan Internasional ESG 2025, Perkuat Inklusi Keuangan
-
BRI Resmi Buka Desa BRILiaN 2026, Simak Cara Daftar Berikut Ini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek