Galih Prasetyo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 02 Maret 2022 | 17:26 WIB
Aksi sosok Siskaeee pamer bagian tubuh sensitif di Bandara Yogyakarta. [Tangkapan layar]

Siskaeee sendiri disangkakan dengan pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

Setidaknya ada dua pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni ancaman pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE.

Telah terjadi dugaan tindak pidana yang tertuang dalam pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Di sana disebutkan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Lalu ditambah dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Load More