SuaraBekaci.id - Masih ingat dengan nama Siskaeee? Tentu saja publik, utamanya kaum Adam cukup familiar dengan nama ini. Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee saat ini tengah menjalani kasus pornografi dan UU ITE.
Kabar terbaru menyebutkan Siskaeee saat ini terpapar positif Covid-19. Hal ini diungkap saat tahap II meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Kulon Progo, Martin Eko Priyanto, Siskaeee saat ini dititipkan di ruang tahanan Polda DIY.
Nantinya, ia baru akan dipindahkan ke Lapas Perempuan di Wonosari Gunungkidul setelah nanti dinyatakan negatif Covid-19.
"Saat ini yang bersangkutan tersebut ditahan selama 20 hari mulai hari ini 2 Maret 2022 sampai 21 Maret 2022 sementara di Rutan Polda, yang memang nanti kalau sudah dinyatakan negatif maka kami akan pindahkan ke Lapas Perempuan di Wonosari," kata Martin saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/3/2022).
Menurut Martin, kondisi Siskaeee saat ini sudah mendekati kesembuhan karena terpapar Covid-19 sejak beberapa waktu lalu.
"Kalau berdasarkan informasi dari penyidik itu sudah lama dan mendekati sembuh. Sehingga nanti bisa dilakukan pemindahan tersangka di kemudian hari sebelum dilakukan pelimpahan ke pengadilan," ungkapnya.
Akibat dari kondisi Siskaeee terpapar Covid-19 maka pelimpahan tahap II tersangka hanya dilakukan secara daring atau online saja. Hal itu itu dikatakan oleh
"Jadi tanpa mengurangi esensi hukum acara maka hari ini pelaksanaan tahap dua dilakukan secara online dimana yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan di Polda DIY. Sedangkan barang bukti dan yang lainnya diserahkan dari penyidik Polda ke Jaksa Penuntut Umum," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yogi Andiawan.
Baca Juga: Siskaeee Terkonfirmasi Positif Covid-19, Penyerahan Tahap II Dilakukan Secara Daring
Sebelumnya polisi mengungkap perkembangan terbaru dari dugaan kasus pornografi dan UU ITE yang melibatkan Siskaeee (23) beberapa waktu lalu. Polisi menyebut kasus tersangka yang juga dikenal dengan Fransiska Candra atau FCN itu bakal segera disidangkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Reskimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi. Ia menyebut bahwa saat ini berkas perkara dari kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau berstatus P21 di Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
"Sudah P21, tanggal 23 Februari (2022)," kata Endriadi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/3/2022).
Endriadi menuturkan proses selanjutnya adalah penyerahan barang bukti sekaligus bersama juga dengan tersangka. Berdasarkan rencana proses tersebut akan dilaksanakan pada Rabu, 2 Maret 2022 hari ini.
Fransiska Candra (23) atau FCN alias Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE. Siskaeee ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, DIY.
Video tersebut diduga diunggah oleh Siskaeee pada 23 November 2021 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
-
Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan