SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan satu tersangka berinisial PSK (44) alias Akong pemilik pabrik miras oplosan, Rabu (2/3/2022).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan tersangka ditangkap di kontrakannya yang juga menjadi tempat produksi miras ilegal tersebut.
"Tersangka ditangkap di Perumahan Jalan Dirgantara Raya Blok A No.3 Rt.001/008 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi di rumahnya hari Sabtu, 26 Februari 2022 sekira pukul 00.15 WIB hari," ujarnya kepada awak media.
Pada saat penggerebekan, Polisi menemukan beberapa barang bukti berupa alat dan bahan dasar pembuatan miras jenis ciu tersebut di dalam rumahnya
"Kita menemukan barang bukti di lokasi tempat tinggalnya yang sekaligus dijadikan proses produksi pembuatan ciu berupa sample 5 dus miras beralkohol jenis ciu, 5 jerigen berisikan ciu, gula pasir, beras, ragi, aqua galon, 1 pack botol plastik 600 ml, 1 pack tutup botol, 3 alat ukur alkohol, 1 mesin pompa kolam, 6 botol tabung gas, dan 3 dandang ukuran besar," katanya.
Pelaku beroperasi tidak sendirian, namun dibantu oleh karyawannya 1 orang berinisial AEP
"Ya pelaku punya karyawan sebanyak 1 orang. Yang mana pelaku mengontrak di lokasi sejak bulan Juni 2021 dan dibantu rekannya inisial AEP," tambah Kombes Hengki.
Selama beroperasi, pelaku mendapatkan omset fantastis kurang lebih Rp 80 jt per bulan sampai Rp 100 jt per bulan dengan membuat perhari sebanyak 480 sampai 500 botol per hari dengan 1 botol dijual dengan harga Rp 10.000 per botol.
"Iya dapetnya segitu, uang nya juga buat keluarganya di kampung," ujar pelaku.
Penjualan CIU tersebut menitik lokasi penjualan di daerah Bekasi dan Jakarta dengan segmen penjualan ke toko miras
"Pelaku mengakui penjualan tersebut akan di edarkan di daerah Bekasi dan Jakarta yang akan kemudian di setor ke toko miras lainnya," ungkap Kombes Hengki.
Menurut Kombes Hengki, atasnya aksinya tersebut tersangka dijerat pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 Tahun penjara.
"Ya pelaku nantinya akan dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun, Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 Bulan, dan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU TJ No. 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman selama - lamanya 4 Tahun," papar Kombes Hengki.
Kontributor : Rendy Rutama Putra
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Dini Hari Mencekam di Cikarang, 4 Remaja Bawa Celurit Diamankan Polisi
-
Kronologi Kekerasan Seksual di Rumah Pribadi Bupati Konsel, Sekuriti Ditangkap Polisi
-
Ini Kota Tujuan Favorit Penumpang KA Selama Libur Panjang
-
Libur Panjang Isa Al-Masih: Simak Jadwal One Way di Jalur Puncak Bogor Terbaru
-
Juri LCC Empat Pilar Kalbar Berpihak? Ini Penjelasan Sekjen MPR RI