SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan satu tersangka berinisial PSK (44) alias Akong pemilik pabrik miras oplosan, Rabu (2/3/2022).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan tersangka ditangkap di kontrakannya yang juga menjadi tempat produksi miras ilegal tersebut.
"Tersangka ditangkap di Perumahan Jalan Dirgantara Raya Blok A No.3 Rt.001/008 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi di rumahnya hari Sabtu, 26 Februari 2022 sekira pukul 00.15 WIB hari," ujarnya kepada awak media.
Pada saat penggerebekan, Polisi menemukan beberapa barang bukti berupa alat dan bahan dasar pembuatan miras jenis ciu tersebut di dalam rumahnya
"Kita menemukan barang bukti di lokasi tempat tinggalnya yang sekaligus dijadikan proses produksi pembuatan ciu berupa sample 5 dus miras beralkohol jenis ciu, 5 jerigen berisikan ciu, gula pasir, beras, ragi, aqua galon, 1 pack botol plastik 600 ml, 1 pack tutup botol, 3 alat ukur alkohol, 1 mesin pompa kolam, 6 botol tabung gas, dan 3 dandang ukuran besar," katanya.
Pelaku beroperasi tidak sendirian, namun dibantu oleh karyawannya 1 orang berinisial AEP
"Ya pelaku punya karyawan sebanyak 1 orang. Yang mana pelaku mengontrak di lokasi sejak bulan Juni 2021 dan dibantu rekannya inisial AEP," tambah Kombes Hengki.
Selama beroperasi, pelaku mendapatkan omset fantastis kurang lebih Rp 80 jt per bulan sampai Rp 100 jt per bulan dengan membuat perhari sebanyak 480 sampai 500 botol per hari dengan 1 botol dijual dengan harga Rp 10.000 per botol.
"Iya dapetnya segitu, uang nya juga buat keluarganya di kampung," ujar pelaku.
Penjualan CIU tersebut menitik lokasi penjualan di daerah Bekasi dan Jakarta dengan segmen penjualan ke toko miras
"Pelaku mengakui penjualan tersebut akan di edarkan di daerah Bekasi dan Jakarta yang akan kemudian di setor ke toko miras lainnya," ungkap Kombes Hengki.
Menurut Kombes Hengki, atasnya aksinya tersebut tersangka dijerat pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 Tahun penjara.
"Ya pelaku nantinya akan dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun, Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 Bulan, dan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU TJ No. 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman selama - lamanya 4 Tahun," papar Kombes Hengki.
Kontributor : Rendy Rutama Putra
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
BRI Peduli Dampingi UMKM Desa Brilian Hargobinangun agar Makin Berdaya dan Naik Kelas
-
Danantara dan BRILink Agen, Gerakkan Ekonomi hingga Pelosok Negeri
-
BRI Pimpin Sinergi Himbara di Danantara Housing Expo 2026, Dorong Akses KPR Masyarakat
-
Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan
-
BRI Peduli Dorong Posyandu Jadi Pusat Edukasi Kesehatan Ibu dan Anak