SuaraBekaci.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana mengkritik wacana penundaan pemilu 2024. Menurut Denny, wacana itu sama saja dengan pelanggaran konstitusi yang telanjang.
"Wacana penundaan pemilu sebenarnya adalah bentuk pelanggaran konstitusi yang telanjang," kata Denny, mengutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Senin (28/2).
Denny pun meminta seluruh elemen masyarakat untuk menyuarakan penolakan wacana tersebut.
Denny menjelaskan dalam teori ketatanegaraan pelanggaran atas konstitusi hanya dimungkinkan dalam situasi sangat darurat. Yakni demi menyelamatkan negara dari ancaman serius yang berpotensi menghilangkan negara.
Denny menegaskan bahwa penundaan pemilu 2024 merupakan pelanggaran konstitusi berjamaah. Sebab wacana itu lebih didasari pada hasrat kekuasaan semata dan bukan berdasarkan perjuangan tegaknya negara hukum.
"Tidak boleh konstitusi diubah untuk melegitimasi pelanggaran konstitusi, apalagi disalahgunakan untuk memperbesar kekuasaan yang justru seharusnya dibatasi oleh konstitusi itu sendiri," ungkap Denny.
"Tidak boleh konstitusi disalahgunakan untuk memberikan legitimasi atas penumpukan kekuasaan yang sejatinya melanggar maksud dan tujuan hadirnya hukum dasar konstitusi itu sendiri," paparnya.
Sebelumnya, Ketua umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan menolak usulan soal penundaan pemilu 2024. Ia juga meminta seluruh kader partai Demokrat untuk mengkritik usulan tersebut.
AHY menganggap bahwa narasi yang dibangun soal rencana mengundurkan pemilu 2024 bertentangan dengan konstitusi. Menurut AHY, siapapun di negeri ini, apapun jabatannya tidak boleh menabrak konstitusi.
Baca Juga: Hanya Sebuah Konsep Cita-cita, Pakar Tegaskan Penundaan Pemilu 2024 Adalah Pembangkangan Konstitusi
"Demokrat harus tegas menyampaikan tidak boleh siapapun di negeri ini, apapun pangkat jabatan dan posisinya hari ini yang kemudian dengan entengnya mengatakan ini aspirasi masyarakat. Masyarakat yang mana yang didengarkan?" kata AHY.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
Terkini
-
Tragedi Maut Arak-arakan Sisingaan di Bekasi: 3 Kru Meninggal Tersengat Listrik
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan WNA Korea di Bekasi: Disewa Rp139 Juta
-
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Satu Orang Ditangkap?
-
Mantan Caleg DPRD Bekasi Otak Pembunuhan WNA Korea
-
Uang Umrah Rp12 Miliar Raib, Dirut Hanania Group Resmi Ditahan