SuaraBekaci.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana mengkritik wacana penundaan pemilu 2024. Menurut Denny, wacana itu sama saja dengan pelanggaran konstitusi yang telanjang.
"Wacana penundaan pemilu sebenarnya adalah bentuk pelanggaran konstitusi yang telanjang," kata Denny, mengutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Senin (28/2).
Denny pun meminta seluruh elemen masyarakat untuk menyuarakan penolakan wacana tersebut.
Denny menjelaskan dalam teori ketatanegaraan pelanggaran atas konstitusi hanya dimungkinkan dalam situasi sangat darurat. Yakni demi menyelamatkan negara dari ancaman serius yang berpotensi menghilangkan negara.
Denny menegaskan bahwa penundaan pemilu 2024 merupakan pelanggaran konstitusi berjamaah. Sebab wacana itu lebih didasari pada hasrat kekuasaan semata dan bukan berdasarkan perjuangan tegaknya negara hukum.
"Tidak boleh konstitusi diubah untuk melegitimasi pelanggaran konstitusi, apalagi disalahgunakan untuk memperbesar kekuasaan yang justru seharusnya dibatasi oleh konstitusi itu sendiri," ungkap Denny.
"Tidak boleh konstitusi disalahgunakan untuk memberikan legitimasi atas penumpukan kekuasaan yang sejatinya melanggar maksud dan tujuan hadirnya hukum dasar konstitusi itu sendiri," paparnya.
Sebelumnya, Ketua umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan menolak usulan soal penundaan pemilu 2024. Ia juga meminta seluruh kader partai Demokrat untuk mengkritik usulan tersebut.
AHY menganggap bahwa narasi yang dibangun soal rencana mengundurkan pemilu 2024 bertentangan dengan konstitusi. Menurut AHY, siapapun di negeri ini, apapun jabatannya tidak boleh menabrak konstitusi.
Baca Juga: Hanya Sebuah Konsep Cita-cita, Pakar Tegaskan Penundaan Pemilu 2024 Adalah Pembangkangan Konstitusi
"Demokrat harus tegas menyampaikan tidak boleh siapapun di negeri ini, apapun pangkat jabatan dan posisinya hari ini yang kemudian dengan entengnya mengatakan ini aspirasi masyarakat. Masyarakat yang mana yang didengarkan?" kata AHY.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis