Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Sabtu, 26 Februari 2022 | 12:55 WIB
Ilustrasi tukang ojek. [Shutterstock]

SuaraBekaci.id - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional mendapat respon beragam dari masyarakat.

Bagi masyarakat yang belum memiliki dan menunggak BPJS Kesehatan, aturan ini tentu saja membuat mereka kesulitan untuk mengakses sejumlah pelayanan, seperti pengurusan SIM dan STNK.

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 itu, calon pembuat SIM wajib memiliki kartu BPJS kesehatan.

Sementara terkait pengurusan STNK, pihak Korps Lalu-lintas Polri menyebut bahwa akan berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri dalam implementasinya di lapangan.

Baca Juga: Ali Ghufron Mukti: Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Dorong Masyarakat Sadari Pentingnya Jaminan Kesehatan

Terkait aturan ini, sejumlah pengemudi ojek di Bekasi saat ditemui Suara.com, Sabtu (26/2) mengaku bahwa di satu sisi hal tersebut sebenarnya aturan bagus.

Akan tetapi hal itu akan menyulitkan bagi mereka yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan.

"(Saya) punya kalo BPJS Kesehatan. Istri sama anak juga punya. Tapi belum pernah saya pakai, biasanya kalo ke puskesmas pake kartu sehat dari (Pemkot) Bekasi," ujar Saifudin, pengemudi ojek pangkalan di wilayah Pondok Mitra Lestari, Bekasi Selatan.

Aturan baru ini sendiri mulai berlaku pada 1 Maret 2022. Menurut Saifudin, sekarang tinggal pemerintah memberikan sosialisasi untuk masyarakat karena ia sendiri belum mengetahui detail aturan tersebut.

"Malah baru dengar kalo BPJS Kesehatan sebagai syarat buat ngurus SIM," ucapnya.

Baca Juga: Wajib Lampirkan BPJS untuk Urus SIM dan STNK Berlaku Mulai Kapan? Simak Rinciannya

Sementara itu, salah satu pengemudi ojek online di kawasan Pekayon, Bekasi Selatan, Ginanjar juga sepakat dengan pernyataan Saifudin bahwa sosialisasi saat ini lebih penting.

"Setuju atau nggak, saya sih lihatnya tinggal gimana orang-orang lain tahu. Jangan ujung-ujungnya nanti malah bikin masyarakat kecil kesusahan untuk urus SIM dan STNK," ungkap Ginanjar.

Menurut Ginanjar, kalau sosialisasi tidak menyentuh ke masyarakat lapisan paling bahwa seperti dirinya yang menjadi pengemudi ojek, malah nanti masyarakat malas urus SIM.

"Jangan nanti malah kita-kita juga yang disalahin kalo malas urus begituan," katanya.

Terkait masalah tunggakan BPJS Kesehatan, akan mempersulit proses urus SIM dan STNK juga menjadi pemikiran sejumlah pengendara ojek di Bekasi.

"Sekarang gini, kita biasanya pake kartu sehat di Bekasi. BPJS saya nunggak. Nah kalo saya mau urus SIM, saya harus bayar tunggakan kan, sekarang ngebid sulit juga," ujar Yono, salah satu pengemudi ojek online di kawasan Jakasampurna, Bekasi.

Di kota Bekasi, mayoritas masyarakat memang menggunakan fasilitas kesehatan dari pemerintah kota, Kartu Sehat.

Kartu Sehat atau biasa disebut kartu kuning oleh warga Bekasi mulai diterapkan pada 2008 lewat program pemkot Bekasi dari era Mochtar Mohamad dan Rahmat Effendi.

Program kesehatan untuk warga kota Bekasi ini sesuai dengan penjelasan Pemkot Bekasi masih berlaku sampai sekarang.

"Hanya saja ada beberapa perubahan dari segi penamaan program hingga sasaran kepesertaan program. Program KS NIK namanya akan disesuaikan menjadi Layanan Kesehatan bagi Masyarakat dengan NIK Tahun 2020," kata Kabag Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah.

Menurutnya lanjutan dari program kartu kesehatan ini masih diterapkan karena dianggap tidak tumpang tindih dengan program kesehatan pemerintah pusat.

"Sepanjang bersifat melengkapi (complimentary) dan tidak saling tumpang tindih dengan program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat," ucap Sajekti.

Selain untuk mengurus SIM dan STNK, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang akan mulai diterapkan per 1 Maret 2022 juga menjadi syarat untuk mengurus jual beli tanah hingga naik haji.

Load More