SuaraBekaci.id - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional mendapat respon beragam dari masyarakat.
Bagi masyarakat yang belum memiliki dan menunggak BPJS Kesehatan, aturan ini tentu saja membuat mereka kesulitan untuk mengakses sejumlah pelayanan, seperti pengurusan SIM dan STNK.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 itu, calon pembuat SIM wajib memiliki kartu BPJS kesehatan.
Sementara terkait pengurusan STNK, pihak Korps Lalu-lintas Polri menyebut bahwa akan berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri dalam implementasinya di lapangan.
Terkait aturan ini, sejumlah pengemudi ojek di Bekasi saat ditemui Suara.com, Sabtu (26/2) mengaku bahwa di satu sisi hal tersebut sebenarnya aturan bagus.
Akan tetapi hal itu akan menyulitkan bagi mereka yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan.
"(Saya) punya kalo BPJS Kesehatan. Istri sama anak juga punya. Tapi belum pernah saya pakai, biasanya kalo ke puskesmas pake kartu sehat dari (Pemkot) Bekasi," ujar Saifudin, pengemudi ojek pangkalan di wilayah Pondok Mitra Lestari, Bekasi Selatan.
Aturan baru ini sendiri mulai berlaku pada 1 Maret 2022. Menurut Saifudin, sekarang tinggal pemerintah memberikan sosialisasi untuk masyarakat karena ia sendiri belum mengetahui detail aturan tersebut.
"Malah baru dengar kalo BPJS Kesehatan sebagai syarat buat ngurus SIM," ucapnya.
Baca Juga: Ali Ghufron Mukti: Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Dorong Masyarakat Sadari Pentingnya Jaminan Kesehatan
Sementara itu, salah satu pengemudi ojek online di kawasan Pekayon, Bekasi Selatan, Ginanjar juga sepakat dengan pernyataan Saifudin bahwa sosialisasi saat ini lebih penting.
"Setuju atau nggak, saya sih lihatnya tinggal gimana orang-orang lain tahu. Jangan ujung-ujungnya nanti malah bikin masyarakat kecil kesusahan untuk urus SIM dan STNK," ungkap Ginanjar.
Menurut Ginanjar, kalau sosialisasi tidak menyentuh ke masyarakat lapisan paling bahwa seperti dirinya yang menjadi pengemudi ojek, malah nanti masyarakat malas urus SIM.
"Jangan nanti malah kita-kita juga yang disalahin kalo malas urus begituan," katanya.
Terkait masalah tunggakan BPJS Kesehatan, akan mempersulit proses urus SIM dan STNK juga menjadi pemikiran sejumlah pengendara ojek di Bekasi.
"Sekarang gini, kita biasanya pake kartu sehat di Bekasi. BPJS saya nunggak. Nah kalo saya mau urus SIM, saya harus bayar tunggakan kan, sekarang ngebid sulit juga," ujar Yono, salah satu pengemudi ojek online di kawasan Jakasampurna, Bekasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi