SuaraBekaci.id - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional mendapat respon beragam dari masyarakat.
Bagi masyarakat yang belum memiliki dan menunggak BPJS Kesehatan, aturan ini tentu saja membuat mereka kesulitan untuk mengakses sejumlah pelayanan, seperti pengurusan SIM dan STNK.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 itu, calon pembuat SIM wajib memiliki kartu BPJS kesehatan.
Sementara terkait pengurusan STNK, pihak Korps Lalu-lintas Polri menyebut bahwa akan berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri dalam implementasinya di lapangan.
Terkait aturan ini, sejumlah pengemudi ojek di Bekasi saat ditemui Suara.com, Sabtu (26/2) mengaku bahwa di satu sisi hal tersebut sebenarnya aturan bagus.
Akan tetapi hal itu akan menyulitkan bagi mereka yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan.
"(Saya) punya kalo BPJS Kesehatan. Istri sama anak juga punya. Tapi belum pernah saya pakai, biasanya kalo ke puskesmas pake kartu sehat dari (Pemkot) Bekasi," ujar Saifudin, pengemudi ojek pangkalan di wilayah Pondok Mitra Lestari, Bekasi Selatan.
Aturan baru ini sendiri mulai berlaku pada 1 Maret 2022. Menurut Saifudin, sekarang tinggal pemerintah memberikan sosialisasi untuk masyarakat karena ia sendiri belum mengetahui detail aturan tersebut.
"Malah baru dengar kalo BPJS Kesehatan sebagai syarat buat ngurus SIM," ucapnya.
Baca Juga: Ali Ghufron Mukti: Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Dorong Masyarakat Sadari Pentingnya Jaminan Kesehatan
Sementara itu, salah satu pengemudi ojek online di kawasan Pekayon, Bekasi Selatan, Ginanjar juga sepakat dengan pernyataan Saifudin bahwa sosialisasi saat ini lebih penting.
"Setuju atau nggak, saya sih lihatnya tinggal gimana orang-orang lain tahu. Jangan ujung-ujungnya nanti malah bikin masyarakat kecil kesusahan untuk urus SIM dan STNK," ungkap Ginanjar.
Menurut Ginanjar, kalau sosialisasi tidak menyentuh ke masyarakat lapisan paling bahwa seperti dirinya yang menjadi pengemudi ojek, malah nanti masyarakat malas urus SIM.
"Jangan nanti malah kita-kita juga yang disalahin kalo malas urus begituan," katanya.
Terkait masalah tunggakan BPJS Kesehatan, akan mempersulit proses urus SIM dan STNK juga menjadi pemikiran sejumlah pengendara ojek di Bekasi.
"Sekarang gini, kita biasanya pake kartu sehat di Bekasi. BPJS saya nunggak. Nah kalo saya mau urus SIM, saya harus bayar tunggakan kan, sekarang ngebid sulit juga," ujar Yono, salah satu pengemudi ojek online di kawasan Jakasampurna, Bekasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung