SuaraBekaci.id - Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing telah menjadi polemik dan menyita perhatian publik.
Menanggapi polemik itu, Tokoh Betawi Riano P Ahmad mengajak seluruh masyarakat tetap menjaga persatuan.
Semua mari saling menghormati dan menghargai, jaga persatuan," kata Pelaksana Tugas Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi Riano P Ahmad di Jakarta, Jumat (25/2/2022) dikutip dari Antara.
Ia mengajak semua pihak saling menjaga toleransi dan mengendalikan diri terkait polemik tersebut.
Di sisi lain, anggota DPRD DKI ini juga mengharapkan pemerintah menghormati tokoh agama dan tokoh masyarakat serta kearifan lokal di setiap daerah atau wilayah.
"Menyandingkan seruan shalat dengan gonggongan anjing adalah analogi yang tidak pantas," katanya.
Riano menambahkan, pengaturan pengeras suara masjid dan mushala seharusnya bisa disampaikan dengan analogi yang lebih bijak. Sehingga aturan yang ingin diterapkan bisa lebih mudah dipahami masyarakat.
"Sebenarnya ini karena dia tidak bijak saja dalam beranalogi. Bagaimana mungkin suara adzan yang suci dan sakral disandingkan dengan gonggongan anjing?," katanya.
Selama ini, kata Riano, warga DKI sudah saling bertoleransi, baik antarumat beragama, suku dan golongan sekaligus tidak pernah menganggap suara adzan sebagai masalah.
Baca Juga: Hari Ini, Azlaini Agus Laporkan Menag Yaqut ke Polda Riau Terkait Analogi Toa Masjid
"Kalau sekarang pemerintah mau mengatur suara adzan, silakan saja. Tapi, kondisi wilayah dan dampak implementasinya saya kira perlu dikomunikasikan dan koordinasi di masing-masing wilayah, bisa lewat DMI masing-masing," katanya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
Surat itu mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan mushala yang salah satu tujuannya agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.
"Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ujarnya di Pekanbaru, Rabu (23/2/2022).
Menurut dia, pedoman itu juga bertujuan untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.
"Kita bayangkan, saya muslim, saya hidup di lingkungan non muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Ciamis Siaga Darurat Kekeringan, Warga Bekasi Butuh Air Bersih
-
Bukan Cuma Data Kurang, Sekda Bekasi Akui Mental ASN Terguncang
-
Menerjang Ombak, Mantri Perempuan BRI Hadirkan Layanan Keuangan hingga Kepulauan Sulawesi Tengah
-
Kabupaten Bekasi Dapat Rapor Merah dari BPK, DPRD Bentuk Pansus
-
Kejagung Arahkan Pemkab Bekasi Kelola Stadion Skema Begini