SuaraBekaci.id - Buruh Bekasi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (ABBM) menggelar aksi unjuk rasa di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Jl.Ki Hajar Dewantara No.12, Simpangan, Cikarang Utara, Bekasi pada Rabu (23/2/2022).
Aliansi yang terdiri dari 20 federasi serikat pekerja dan buruh ini menuntut Permenaker No.2 Tahun 2022 terkait tata cara dan persyaratan Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut.
Pihak pengunjuk rasa yang diwakili oleh koordinator aksi, Amir Mahfudz meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi bersuara dan mengeluarkan surat penolakan Permenaker No.2 Tahun 2022.
"“Kami menuntut agar pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi hari ini bersuara dengan mengeluarkan surat penolakan terhadap Kepmenaker No.2 Tahun 2022," kata Amir, mengutip dari koranperdjoeangan.
Pihak pengunjuk rasa juga mendesak pemerintah untuk tetap menggunakan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2015 terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aksi ini, Partai Buruh juga ikut turun aksi unjuk rasa. AIi Nurhamzah selaku Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa pihaknya akna selalu kritis kepada kebijakan pemerintah yang tidak pro kepada kaum buruh.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo berharap Menteri Ketenagakerjaan dapat mengikuti arahan Presiden Jokowi dengan lebih baik, yakni untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.
"Saya berharap kepada Menko juga kepada ibu menteri dan seluruh jajarannya untuk membahas dengan lebih baik lagi dengan mengajak, mengundang seluruh stakeholders yang ada," kata Rahmad kepada wartawan.
Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek menjadi lebih sederhana. Hal itu diketahui, setelah ia bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Tolak Aturan JHT, Buruh Kembali Geruduk Kantor Kemenaker
Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari Antara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
7 Fakta Keji Pasutri Juragan Nasi Kuning Paksa Karyawan Berhubungan Badan
-
Jusuf Kalla Lepas Relawan PMI untuk Bencana Sumatera dan Aceh
-
Libur Usai, Arus Balik Dimulai: Ini Imbauan Penting untuk Penumpang Kereta Api
-
BRI Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana lewat Pembangunan Huntara di Aceh
-
Sambut 2026, Dirut BRI Optimistis Transformasi Dorong Pertumbuhan Jangka Panjang