SuaraBekaci.id - Buruh Bekasi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (ABBM) menggelar aksi unjuk rasa di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Jl.Ki Hajar Dewantara No.12, Simpangan, Cikarang Utara, Bekasi pada Rabu (23/2/2022).
Aliansi yang terdiri dari 20 federasi serikat pekerja dan buruh ini menuntut Permenaker No.2 Tahun 2022 terkait tata cara dan persyaratan Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut.
Pihak pengunjuk rasa yang diwakili oleh koordinator aksi, Amir Mahfudz meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi bersuara dan mengeluarkan surat penolakan Permenaker No.2 Tahun 2022.
"“Kami menuntut agar pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi hari ini bersuara dengan mengeluarkan surat penolakan terhadap Kepmenaker No.2 Tahun 2022," kata Amir, mengutip dari koranperdjoeangan.
Pihak pengunjuk rasa juga mendesak pemerintah untuk tetap menggunakan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2015 terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aksi ini, Partai Buruh juga ikut turun aksi unjuk rasa. AIi Nurhamzah selaku Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa pihaknya akna selalu kritis kepada kebijakan pemerintah yang tidak pro kepada kaum buruh.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo berharap Menteri Ketenagakerjaan dapat mengikuti arahan Presiden Jokowi dengan lebih baik, yakni untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.
"Saya berharap kepada Menko juga kepada ibu menteri dan seluruh jajarannya untuk membahas dengan lebih baik lagi dengan mengajak, mengundang seluruh stakeholders yang ada," kata Rahmad kepada wartawan.
Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek menjadi lebih sederhana. Hal itu diketahui, setelah ia bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Tolak Aturan JHT, Buruh Kembali Geruduk Kantor Kemenaker
Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari Antara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Siapa Dalangnya? Polda Metro Jaya Selidiki Teror Mengerikan ke DJ Donny
-
PMI Kirim 2.500 Ton Bantuan ke Sumatera
-
Usia 130 Tahun, Ini Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Dua Penerjun Tewas di Pangandaran
-
Ribuan Buruh Jawa Barat 'Serbu' Jakarta: Tuntut KDM Batalkan Keputusan UMSK 2026