SuaraBekaci.id - Buruh Bekasi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (ABBM) menggelar aksi unjuk rasa di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Jl.Ki Hajar Dewantara No.12, Simpangan, Cikarang Utara, Bekasi pada Rabu (23/2/2022).
Aliansi yang terdiri dari 20 federasi serikat pekerja dan buruh ini menuntut Permenaker No.2 Tahun 2022 terkait tata cara dan persyaratan Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut.
Pihak pengunjuk rasa yang diwakili oleh koordinator aksi, Amir Mahfudz meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi bersuara dan mengeluarkan surat penolakan Permenaker No.2 Tahun 2022.
"“Kami menuntut agar pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi hari ini bersuara dengan mengeluarkan surat penolakan terhadap Kepmenaker No.2 Tahun 2022," kata Amir, mengutip dari koranperdjoeangan.
Pihak pengunjuk rasa juga mendesak pemerintah untuk tetap menggunakan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2015 terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aksi ini, Partai Buruh juga ikut turun aksi unjuk rasa. AIi Nurhamzah selaku Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa pihaknya akna selalu kritis kepada kebijakan pemerintah yang tidak pro kepada kaum buruh.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo berharap Menteri Ketenagakerjaan dapat mengikuti arahan Presiden Jokowi dengan lebih baik, yakni untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.
"Saya berharap kepada Menko juga kepada ibu menteri dan seluruh jajarannya untuk membahas dengan lebih baik lagi dengan mengajak, mengundang seluruh stakeholders yang ada," kata Rahmad kepada wartawan.
Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek menjadi lebih sederhana. Hal itu diketahui, setelah ia bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Tolak Aturan JHT, Buruh Kembali Geruduk Kantor Kemenaker
Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari Antara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura