SuaraBekaci.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru-baru kini kembali menjadi perbincangan publik usai menyebarkan surat edaran terkait Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menanggapi hal tersebut salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang lebih dikenal dengan Gus Umar tidak terima dengan Surat Edaran Menteri Agama nomor SE 5 tahun 2022 tersebut.
Gus umar merasa heran dengan peraturan itu, menurutnya sejak Indonesia berdiri, baru kali ini Pemerintah ikut campur mengenai tata cara penggunaan pengeras suara di masjid.
"Sejak Indonesia merdeka baru kali ini towa masjid diatur penggunaannya oleh menag. Yassalam pak menag," kata Gus Umar di akun Twitternya Senin (21/2/2022).
Sindiran Gus Umar untuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas langsung mendapat respons dari pengguna media sosial lainnya, mayoritas dari mereka justru menyindir balik.
Akun @toev_612 mengatakan peraturan yang mengatur penggunaan pengeras suara di Masjid itu bukan barang baru, itu peraturan lama, hanya saja implementasi peraturan itu tidak maksimal dilakukan, sehingga wajar saja jika pemerintah kembali membuat peraturan serupa.
"Ya nasib ya nasib. Ternyata asal ngegas, sejak dulu sudah ada peraturan kayak gitu. Tapi emang paling enak ya ngegas dulu setelah itu pura2 amnesia Wkkkkk," kata akun @toev_612 mengutip dari Warta Ekonomi -jaringan Suara.com, Selasa (22/2/2022).
"Maaf bang, dari 1978 sdh ada bang mungkin kurang booming aja," timpal akun@YudhiTelsa.
Sementara itu akun @luharits menegaskan peraturan pengaturan pengeras suara di rumah ibadah itu juga pernah dibuat Jusuf Kalla ketika menjabat sebagai ketua Dewan Masjid Indonesia, hanya saja hal ini masih kurang maksimal diterapkan hingga sekarang ini. Dia lantas menyayangkan sikap Gus Umar yang terlalu bersemangat mengkritik tetapi minim referensi.
Baca Juga: Menag Yaqut Rilis Penggunaan Toa Masjid dan Musala, Ini Aturan Lengkapnya
"Yaelah, gini amat Bang Umar. Udah lama, Pak JK juga udah lama ngomongin beginian," tuturnya.
Berita Terkait
-
Menag Yaqut Rilis Penggunaan Toa Masjid dan Musala, Ini Aturan Lengkapnya
-
Aturan Baru Menag Soal Pengeras Suara Masjid: Takbiran Pakai Pengeras Suara Luar Maksimal Sampai Jam 22.00
-
Diduga Mencuri Isi Kotak Amal Masjid di Lebak, Pria Kaos Putih Digelandang Warga ke Kantor Polisi
-
Viral Video Pria Bikin Ricuh di Dalam Masjid, Tak Terima Ditegur karena Salah Kiblat, Warganet Dibuat Geram
-
Cak Imin Blak-blakan Butuh NU: Orang Mau Mati Butuh NU
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK