SuaraBekaci.id - Masih ingat dengan insiden tindakan tegas yang dilakukan pihak kepolisian terhadap para pengawal Habib Rizieq Shihab yakni Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Baru-baru ini mendapatkan sorotan kembali dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor, mereka membela polisi yang telah memberikan tindakan tegas terhadap laskar FPI tersebut, bahkan menurutnya tindakan itu tidak bisa dikriminalisasi.
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman menilai kasus penembakan terhadap enam anggota Laskar FPI oleh aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020, adalah tindakan tegas atas pembangkangan hukum.
Menurut dia, langkah kepolisian tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena bagian dari penegakan hukum.
"Tindakan aparat penegak hukum yang telah berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) maka tindakan sebagaimana demikian tidak sepatutnya dikriminalisasi," katanya.
Pada kasus ini, dua anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya, yakni Ipda MYO dan Briptu FR, diseret ke meja hijau. Keduanya didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Abdul Rochman berpendapat bahwa insiden di KM 50 tidak akan sampai menimbulkan korban jiwa jika anggota ormas FPI taat dan patuh pada aturan hukum.
Namun, lanjut dia, faktanya anggota FPI malah bersikap tidak kooperatif terhadap aparat penegak hukum yang tengah menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Upaya perebutan senjata api dan penganiayaan terhadap aparat saat bertugas jelas tidak bisa dibenarkan. Keberatan terhadap tindakan aparat penegak hukum hanya dapat ditempuh dengan cara damai dan beradab melalui mekanisme dan prosedur hukum," ucapnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Foto Habib Rizieq Shihab Ucapkan Happy Valentine Virza, Benarkah?
GP Ansor memandang insiden KM 50 sebagai suatu peristiwa yang memilukan yang semestinya dapat dihindarkan.
Ia juga berharap agar kasus itu tidak boleh terulang di kemudian hari.
GP Ansor meminta kasus tersebut bisa diselesaikan dengan cara jernih dan menghasilkan keadilan hukum yang seadil-adilnya.
"Jangan sampai ada upaya-upaya sekelompok yang ngotot melakukan kriminalisasi dengan target hanya untuk memuaskan hasrat balas dendam. Hukum bukanlah pemuas amarah dan dendam," katanya.
Dikatakan pula bahwa segala pembangkangan atau perlawanan yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan tidak dapat dibenarkan.Tindakan itu juga akan menghancurkan wibawa hukum dan aparat penegak hukum.
Tidak hanya itu, kata dia, dalam skala luas, tindakan tersebut juga bisa merusak kondisi keamanan, ketertiban, kedamaian, serta keteraturan dalam tatanan kehidupan masyarakat.[Antara]
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Foto Habib Rizieq Shihab Ucapkan Happy Valentine Virza, Benarkah?
-
GP Ansor: Tindakan Polisi di Insiden KM 50 Tak Bisa Dikriminalisasi
-
Yahya Waloni Ketemu Ferdinand di Penjara, Dipanggil Malah Lari, Dikira Mau Berkelahi
-
Pelajar SMP Tertabrak Mobil Saat Kendarai Motor di Tol Jakarta-Cikampek, Polisi: Karena Tersasar Aplikasi Google Maps
-
Salah Arah hingga Tetiba Masuk Jalan Tol, Pelajar SMP Tewas Tertabrak Mobil
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Jakarta Sering Disalahkan, Studi Terbaru ITB Bongkar Penyebab Asli Polusi Jabodetabek
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan, Hery Gunardi Raih Best CEO Finance Asia 2026
-
BRI Perkuat Digital Banking untuk Bisnis, Qlola New Skin Hadir dengan Pengalaman Baru
-
Titik-Titik Terparah Krisis Air Bersih di Kabupaten Bekasi: Wilayah Ini Paling Menderita
-
Ekosistem Emas BRI Capai 153 Ton, Potensi Pertumbuhan Masih Terbuka