SuaraBekaci.id - Masih ingat dengan insiden tindakan tegas yang dilakukan pihak kepolisian terhadap para pengawal Habib Rizieq Shihab yakni Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Baru-baru ini mendapatkan sorotan kembali dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor, mereka membela polisi yang telah memberikan tindakan tegas terhadap laskar FPI tersebut, bahkan menurutnya tindakan itu tidak bisa dikriminalisasi.
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman menilai kasus penembakan terhadap enam anggota Laskar FPI oleh aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020, adalah tindakan tegas atas pembangkangan hukum.
Menurut dia, langkah kepolisian tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena bagian dari penegakan hukum.
"Tindakan aparat penegak hukum yang telah berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) maka tindakan sebagaimana demikian tidak sepatutnya dikriminalisasi," katanya.
Pada kasus ini, dua anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya, yakni Ipda MYO dan Briptu FR, diseret ke meja hijau. Keduanya didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Abdul Rochman berpendapat bahwa insiden di KM 50 tidak akan sampai menimbulkan korban jiwa jika anggota ormas FPI taat dan patuh pada aturan hukum.
Namun, lanjut dia, faktanya anggota FPI malah bersikap tidak kooperatif terhadap aparat penegak hukum yang tengah menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Upaya perebutan senjata api dan penganiayaan terhadap aparat saat bertugas jelas tidak bisa dibenarkan. Keberatan terhadap tindakan aparat penegak hukum hanya dapat ditempuh dengan cara damai dan beradab melalui mekanisme dan prosedur hukum," ucapnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Foto Habib Rizieq Shihab Ucapkan Happy Valentine Virza, Benarkah?
GP Ansor memandang insiden KM 50 sebagai suatu peristiwa yang memilukan yang semestinya dapat dihindarkan.
Ia juga berharap agar kasus itu tidak boleh terulang di kemudian hari.
GP Ansor meminta kasus tersebut bisa diselesaikan dengan cara jernih dan menghasilkan keadilan hukum yang seadil-adilnya.
"Jangan sampai ada upaya-upaya sekelompok yang ngotot melakukan kriminalisasi dengan target hanya untuk memuaskan hasrat balas dendam. Hukum bukanlah pemuas amarah dan dendam," katanya.
Dikatakan pula bahwa segala pembangkangan atau perlawanan yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan tidak dapat dibenarkan.Tindakan itu juga akan menghancurkan wibawa hukum dan aparat penegak hukum.
Tidak hanya itu, kata dia, dalam skala luas, tindakan tersebut juga bisa merusak kondisi keamanan, ketertiban, kedamaian, serta keteraturan dalam tatanan kehidupan masyarakat.[Antara]
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Foto Habib Rizieq Shihab Ucapkan Happy Valentine Virza, Benarkah?
-
GP Ansor: Tindakan Polisi di Insiden KM 50 Tak Bisa Dikriminalisasi
-
Yahya Waloni Ketemu Ferdinand di Penjara, Dipanggil Malah Lari, Dikira Mau Berkelahi
-
Pelajar SMP Tertabrak Mobil Saat Kendarai Motor di Tol Jakarta-Cikampek, Polisi: Karena Tersasar Aplikasi Google Maps
-
Salah Arah hingga Tetiba Masuk Jalan Tol, Pelajar SMP Tewas Tertabrak Mobil
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah
-
Bekasi Salurkan 2,78 Juta Liter Air ke Warga Terdampak Kekeringan
-
Bisnis Merchant Tumbuh, Transaksi QRIS Meningkat Berkat Transformasi Digital BRI
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Percepat Pemulihan Ekosistem Pesisir