SuaraBekaci.id - Tagar Batalkan Permanker 2 2022 menjadi trending topic di Twitter, Sabtu (12/2). Warganet menyuarakan kegelisahan mereka terkait aturan Menaker Ida Fauziyah terkait JHT yang tertuang di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam peraturan itu ditetapkan bahwa JHT hanya bisa diberikan kepada peserta saat mencapai 56 tahun. Peraturan itu sendiri ditetapkan Ida Fauziyah pada Rabu, 2 Februari 2022.
Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan kalau manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila mencapai usia pensiun; mengalami cacat total tetap; atau meninggal dunia.
Kemudian pada Pasal 3 diterangkan kalau manfaat JHT bagi peserta (a) yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Dengan demikian JHT baru bisa dicairkan pada usia 56, meskipun peserta sebelum mencapai usia tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja maupun mengundurkan diri.
Itu tertuang dalam Pasal 5 yang berbunyi 'Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.'
Sontak saja peraturan ini diprotes banyak orang. Mayoritas warganet bersuara bahwa Permanaker Nomor 2 tahun 2022 hanya menyengsarakan buruh.
"Logika berpikir seperti apa yg dipakai pemerintah sehingga terbit peraturan bodoh ini, semena-mena," tulis akun @Bor***
"Uang hasil keringat, kenapa tidak bisa di cairkan ketika tidak punya pekerjaan #batalkanpermenaker2_2022," timpal akun lainya.
"Gak Logis Dan Gak Masuk Akal #BatalkanPermenaker2_2022," tulis akun @Aru***
"#BatalkanPermenaker2_2022 kami butuh modal saat di phk. Biasa mati sblm umur 56 krn kelaparan @KemnakerRI,"
Sejulah warganet lain kemudian menggagas petisi untuk menolak Permanaker Nomor 2 tahun 2022.
"Lagi pandemi, malah ngadi-ngadi. Yok yang ada spare 15 detik, sign petisi ini dan share," tulis akun @mau*** sembari membagikan link petisi penolakan Permanaker Nomor 2 tahun 2022.
Dalam petisi tersebut disebutkan bahwa aturan Permanaker Nomor 2 tahun 2022 membuat kaum buruh dilanggar haknya.
"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," tulis petisi yang digagas oleh Suhari Ete.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar
-
BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
-
Kaca Mobil Adinda Cresheilla Hancur Dilempar Batu, Polisi Buru Pelaku
-
Kedok Warung Kopi di Bekasi Terbongkar, Ternyata Jadi Sarang Peredaran Obat Keras
-
Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya