SuaraBekaci.id - Tagar Batalkan Permanker 2 2022 menjadi trending topic di Twitter, Sabtu (12/2). Warganet menyuarakan kegelisahan mereka terkait aturan Menaker Ida Fauziyah terkait JHT yang tertuang di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam peraturan itu ditetapkan bahwa JHT hanya bisa diberikan kepada peserta saat mencapai 56 tahun. Peraturan itu sendiri ditetapkan Ida Fauziyah pada Rabu, 2 Februari 2022.
Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan kalau manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila mencapai usia pensiun; mengalami cacat total tetap; atau meninggal dunia.
Kemudian pada Pasal 3 diterangkan kalau manfaat JHT bagi peserta (a) yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Dengan demikian JHT baru bisa dicairkan pada usia 56, meskipun peserta sebelum mencapai usia tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja maupun mengundurkan diri.
Itu tertuang dalam Pasal 5 yang berbunyi 'Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.'
Sontak saja peraturan ini diprotes banyak orang. Mayoritas warganet bersuara bahwa Permanaker Nomor 2 tahun 2022 hanya menyengsarakan buruh.
"Logika berpikir seperti apa yg dipakai pemerintah sehingga terbit peraturan bodoh ini, semena-mena," tulis akun @Bor***
"Uang hasil keringat, kenapa tidak bisa di cairkan ketika tidak punya pekerjaan #batalkanpermenaker2_2022," timpal akun lainya.
"Gak Logis Dan Gak Masuk Akal #BatalkanPermenaker2_2022," tulis akun @Aru***
"#BatalkanPermenaker2_2022 kami butuh modal saat di phk. Biasa mati sblm umur 56 krn kelaparan @KemnakerRI,"
Sejulah warganet lain kemudian menggagas petisi untuk menolak Permanaker Nomor 2 tahun 2022.
"Lagi pandemi, malah ngadi-ngadi. Yok yang ada spare 15 detik, sign petisi ini dan share," tulis akun @mau*** sembari membagikan link petisi penolakan Permanaker Nomor 2 tahun 2022.
Dalam petisi tersebut disebutkan bahwa aturan Permanaker Nomor 2 tahun 2022 membuat kaum buruh dilanggar haknya.
"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," tulis petisi yang digagas oleh Suhari Ete.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Usia 130 Tahun, Ini Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Dua Penerjun Tewas di Pangandaran
-
Ribuan Buruh Jawa Barat 'Serbu' Jakarta: Tuntut KDM Batalkan Keputusan UMSK 2026
-
BRI Gelar Trauma Healing untuk Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera
-
KPK Panggil Eks Sekdis CKTR Bekasi, Jejak Suap Proyek Makin Jelas?