SuaraBekaci.id - Tagar Batalkan Permanker 2 2022 menjadi trending topic di Twitter, Sabtu (12/2). Warganet menyuarakan kegelisahan mereka terkait aturan Menaker Ida Fauziyah terkait JHT yang tertuang di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam peraturan itu ditetapkan bahwa JHT hanya bisa diberikan kepada peserta saat mencapai 56 tahun. Peraturan itu sendiri ditetapkan Ida Fauziyah pada Rabu, 2 Februari 2022.
Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan kalau manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila mencapai usia pensiun; mengalami cacat total tetap; atau meninggal dunia.
Kemudian pada Pasal 3 diterangkan kalau manfaat JHT bagi peserta (a) yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Dengan demikian JHT baru bisa dicairkan pada usia 56, meskipun peserta sebelum mencapai usia tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja maupun mengundurkan diri.
Itu tertuang dalam Pasal 5 yang berbunyi 'Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.'
Sontak saja peraturan ini diprotes banyak orang. Mayoritas warganet bersuara bahwa Permanaker Nomor 2 tahun 2022 hanya menyengsarakan buruh.
"Logika berpikir seperti apa yg dipakai pemerintah sehingga terbit peraturan bodoh ini, semena-mena," tulis akun @Bor***
"Uang hasil keringat, kenapa tidak bisa di cairkan ketika tidak punya pekerjaan #batalkanpermenaker2_2022," timpal akun lainya.
"Gak Logis Dan Gak Masuk Akal #BatalkanPermenaker2_2022," tulis akun @Aru***
"#BatalkanPermenaker2_2022 kami butuh modal saat di phk. Biasa mati sblm umur 56 krn kelaparan @KemnakerRI,"
Sejulah warganet lain kemudian menggagas petisi untuk menolak Permanaker Nomor 2 tahun 2022.
"Lagi pandemi, malah ngadi-ngadi. Yok yang ada spare 15 detik, sign petisi ini dan share," tulis akun @mau*** sembari membagikan link petisi penolakan Permanaker Nomor 2 tahun 2022.
Dalam petisi tersebut disebutkan bahwa aturan Permanaker Nomor 2 tahun 2022 membuat kaum buruh dilanggar haknya.
"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," tulis petisi yang digagas oleh Suhari Ete.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?
-
BRI Siap Dukung Arahan Presiden Perluas Kepemilikan Rekening Masyarakat
-
Eks Bangunan Liar Disulap Jadi Kawasan Hijau, Ribuan Pohon Ditanam di Sepanjang Bantaran Kali
-
Kebakaran Gunung Awu Meluas, Hillary Brigitta Bagikan 25 Ribu Masker dan Dorong Pemadaman dari Udara