SuaraBekaci.id - Tagar Batalkan Permanker 2 2022 menjadi trending topic di Twitter, Sabtu (12/2). Warganet menyuarakan kegelisahan mereka terkait aturan Menaker Ida Fauziyah terkait JHT yang tertuang di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam peraturan itu ditetapkan bahwa JHT hanya bisa diberikan kepada peserta saat mencapai 56 tahun. Peraturan itu sendiri ditetapkan Ida Fauziyah pada Rabu, 2 Februari 2022.
Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan kalau manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila mencapai usia pensiun; mengalami cacat total tetap; atau meninggal dunia.
Kemudian pada Pasal 3 diterangkan kalau manfaat JHT bagi peserta (a) yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Dengan demikian JHT baru bisa dicairkan pada usia 56, meskipun peserta sebelum mencapai usia tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja maupun mengundurkan diri.
Itu tertuang dalam Pasal 5 yang berbunyi 'Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.'
Sontak saja peraturan ini diprotes banyak orang. Mayoritas warganet bersuara bahwa Permanaker Nomor 2 tahun 2022 hanya menyengsarakan buruh.
"Logika berpikir seperti apa yg dipakai pemerintah sehingga terbit peraturan bodoh ini, semena-mena," tulis akun @Bor***
"Uang hasil keringat, kenapa tidak bisa di cairkan ketika tidak punya pekerjaan #batalkanpermenaker2_2022," timpal akun lainya.
Baca Juga: Kemnaker Pastikan Kesejahteraan Pekerja Melalui Manfaat Layanan Tambahan JHT
"Gak Logis Dan Gak Masuk Akal #BatalkanPermenaker2_2022," tulis akun @Aru***
"#BatalkanPermenaker2_2022 kami butuh modal saat di phk. Biasa mati sblm umur 56 krn kelaparan @KemnakerRI,"
Sejulah warganet lain kemudian menggagas petisi untuk menolak Permanaker Nomor 2 tahun 2022.
"Lagi pandemi, malah ngadi-ngadi. Yok yang ada spare 15 detik, sign petisi ini dan share," tulis akun @mau*** sembari membagikan link petisi penolakan Permanaker Nomor 2 tahun 2022.
Dalam petisi tersebut disebutkan bahwa aturan Permanaker Nomor 2 tahun 2022 membuat kaum buruh dilanggar haknya.
"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," tulis petisi yang digagas oleh Suhari Ete.
Petisi ini sendiri sudah ditandatangani oleh 50.000 orang.
Berita Terkait
-
Anies Sebut Pendidikan Bukan Persiapan Kerja, Warganet: Gibran Mana Ngerti...
-
PPN Tak Jadi Naik, Warganet Unggah Bukti Sebaliknya: Pembohong
-
Anies Spill Ketakutan Terbesar Koruptor, Warganet Kaitkan dengan Kasus Harvey Moeis
-
Gibran Pernah Foto Bareng Moderator Kaskus Populer, Warganet: Bukti Baru...
-
Feed Instagram Anies Dibandingkan dengan Jokowi, Warganet: Kontras Banget
Tag
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Pratama Arhan Ditertawakan saat Lakukan Lemparan Jauh di Bangkok United
- Nagita Slavina Terancam Kena Cancel: Keharaman Babi Mengalahkan Korupsi dan Zina
- Temui Jalan Terjal, Striker Keturunan Indonesia Pilih Pulang ke Belanda
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi OPPO Reno13 5G vs Xiaomi 14T Pro, Pilih Mana?
-
Awal Pekan, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp1.585.000/Gram
-
Persik Kediri vs PSS Sleman Bak Bermain di Sawah, Netizen: Selokan di Tengah Lapangan!
-
Berita Duka: Tokoh Mega Bintang Mudrick Sangidu Meninggal Dunia
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu