SuaraBekaci.id - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan adanya pengumpulan uang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, tanpa aturan yang jelas atas perintah tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
KPK kata Ali Fikrim telah memeriksa beberapa saksi untuk mendalami dugaan itu. Salah satunya memeriksa Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi Dinar Faisal Badar di Gedung Merah Putih pada Kamis (10/2/2022).
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka RE untuk melakukan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkot Bekasi tanpa adanya aturan yang jelas. Dia juga dimintai keterangan terkait dengan penganggaran lahan Polder 202 di Bekasi," kata Ali Fikri dikutip dari Antara, Jumat (11/2/2022).
Selain Dinar, kata Ali, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya.
Mereka adalah dua orang advokat, yakni Yoga Gumilar dan Bagus. Ada pula Suhartono selaku Lurah Kali Baru, Kecamatan Medansatria dan Sakum Nugraha selaku Lurah Jatiasih, Kecamatan Jatiasih.
"Yoga Gumilar dan Bagus hadir serta dikonfirmasi terkait dengan pengurusan pembebasan lahan SD Rawalumbu di Kota Bekasi," kata Ali.
Pemeriksaan terhadap Suhartono dan Sakum, lanjut dia, KPK mendalami perihal pemotongan anggaran kelurahan dan dana pribadi dari para lurah di Pemkot Bekasi.
Sebelumnya, Kamis (6/1/2022), KPK menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot yang melibatkan Rahmat Effendi itu.
Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Baca Juga: KPK Dalami Perintah Pengumpulan Uang ASN Bekasi Atas Perintah Rahmat Effendi
Pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Atas perbuatannya, tersangka sebagai penerima suap, Rahmat Effendi dan kawan-kawan, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
Lingkungan Peradilan Rentan Praktik Korupsi, KPK Tekankan Pencegahan
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
-
Jejak Uang Panas Bupati Sudewo, KPK Endus Aliran Dana Masuk-Keluar di Koperasi Artha Bahana Syariah
-
Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK