SuaraBekaci.id - Tagar Wadas Melawan jadi trending topic di Twitter. Tagar ini jadi trending setelah 250 petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP mendampingi sekitar 70 petugas BPN dan Dinas Pertanian yang melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Dikutip dari SuaraJawaTengah.id, Selasa (8/2), kehadiran para petugas gabungan ini setelah Kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng pada Senin, 7 Februari 2022 pagi.
"Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional. Untuk itu Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Adapun dasar surat pendampingan personil, lanjutnya, tertuang dalam Surat Kementerian PUPR No : UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kab. Purworejo Prov. Jateng.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Mengecam keras Polisi yang masuk kampung dan mengintimidasi warga dan melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga Desa Wadas
Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zaenal Arifin menyebut tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta tak bisa memberikan advokasi untuk warga desa wadas. Mereka tak bisa memasuki wilayah yang akan menjadi tambang batu andesit.
"Tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta julian dan danil tidak diperbolehkan masuk ke desa wadas jika tidak membawa surat kuasa," katanya.
Selain itu, Zaenal menyebut warga desa Wadas dikepung di Masjid dan tidak bisa melakukan aktivitas. Warga yang di Masjid diketahui tengah melakukan doa bersama.
"Warga di dalam masjid dikepung polisi, tidak bisa keluar sedangkan pengukuran masih berjalan," ujarnya.
Baca Juga: Dikepung Polisi, Sinyal Internet di Desa Wadas Mendadak Hilang
Sementara itu, di laman media Twitter, sejumlah akun mengabarkan kondisi terkini para warga Wadas. Dari akun Twitter @Wadas_Melawan disebutkan para polisi tengah berkeliaran di sekitar rumah warga.
Postingan itu baru di-upload akun tersebut, satu jam yang lalu atau sekitar pukul 14:50 WIB.
"Info sementara. Kurang lebih 25 warga Wadas ditangkap dan dibawa ke polsek Bener." tulis akun @Wadas_Melawan.
Sejak Januari lalu, warga Wadas menolak adanya enambangan batuan andesit di wilayahnya. Pada 6 Januari lalu, warga desa yang tergabung Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) melakukan aksi di kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok.
"Rencana penambangan batuan andesit yang akan dilakukan di desa Wadas sudah ditolak keras sejak diusulkan," kata Ketua Gempadewa, Insin Sutrisno.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Misteri Kematian Pensiunan PNS Bekasi: Ditemukan Telungkup, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Proyek Bangunan di TB Simatupang Sepi Usai Empat Pekerja Tewas
-
111 Kali Gempa Guncang Jawa Barat Sepanjang Maret 2026, Ini Penjelasan BMKG
-
Ini Motif Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi
-
Kronologi Sadis Penyiraman Air Keras di Tambun: Otak Pelaku Bayar Eksekutor Rp9 Juta