SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi yang dilakukan eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Komisi Anti Rasuah itu telah memanggil sejumlah pejabat di Pemkot Bekasi untuk dimintai keterangan, soal dugaan pemotongan uang ASN atas perintah Rahmat Effendi.
Sejumlah pejabat itu mulai dari lurah, camat, kepala dinas hingga ajudan dan karyawan di perusahaan daerah Kota Bekasi.
Kali ini, KPK memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Hari ini, Nadih Arifin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Selain Nadih, kata Ali, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Bagian Perencanaan RSUD Kota Bekasi Dewi Rosita, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Neneng Sumiati, dan PNS Dinas Pariwisata Kota Bekasi Reynaldi.
Sebelumnya pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kabupaten Bengkalis, Mantan Pejabat PT Widya Sapta Colas Diperiksa
Lalu, pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.
Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.
Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.
Lalu sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kabupaten Bengkalis, Mantan Pejabat PT Widya Sapta Colas Diperiksa
-
KPK Kembali Panggil Pejabat Pemkot Bekasi Terkait Kasus Rahmat Effendi
-
10 Anggota DPRD Muara Enim, Tersangka Kasus Suap Infrastuktur Dipindahkan ke Lapas Pakjo
-
Dipanggil KPK, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi Serahkan Satu Bundel Dokumen Formula E: Saya Harap Membantu KPK
-
Bawa Satu Bundel Dokumen Formula E ke KPK, Ketua DPRD DKI: Saya Serahkan Semua ke Penyidik
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031
-
Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan
-
Perajin Batu Bata Bekasi Bisa Cuan Besar! Ini Peluang Emas Program Gentengisasi Prabowo