SuaraBekaci.id - Penipuan berkedok arisan online di Kabupaten Karawang, Jawa Barat dibongkar Polres Karawang yang sempat viral di media sosial.
Saat ini polisi baru menetapkan seorang wanita sebagai tersangka arisan online Karawang tersebut.
"Wanita berinisial D ini adalah pimpinan atau owner arisan online bodong," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono.
Ia mengatakan seorang wanita berinisial D ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Karawang, guna pendalaman dan pengembangan lebih lanjut pada kasus arisan bodong di Karawang.
"Kita sekarang masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap satu orang tersangka berinisial D, kami juga terus melakukan pendalaman-pendalaman pada kasus arisan online ini," kata dia.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana menyampaikan, tersangka D ini merupakan pimpinan atau owner dari arisan online bodong tersebut. Saat ini masih dilakukan pendalaman.
"Untuk korban yang membuat laporan polisi (LP), sejauh ini ada tiga dari beberapa orang yang menjadi korban kasus itu. Kerugian dari para korban untuk sementara ini mencapai sekitar Rp800 jutaan," katanya.
Arisan online bodong di Karawang ini sebelumnya sempat viral di sejumlah platform media sosial, terjadi pada tahun 2021. Arisan online bodong ini menggunakan sistem “Get” lebih besar dari “Pay” sesuai tanggal.
Contoh, pay Rp 4 juta get Rp5 juta tanggal 3 Desember, artinya setiap customer atau peserta arisan online tidak perlu mengangsur dalam periode tertentu seperti arisan pada umumnya (hanya menunggu tanggal).
Tersangka D yang menjadi owner pada arisan online di Karawang kemudian mencari orang (peserta arisan online) untuk membeli arisan tersebut, dengan iming-iming bahwa arisan ini skala besar dengan bandar dari Bandung, dan sudah terjamin pengacara atau kuasa hukum jika nantinya arisan ini bermasalah.
Arisan online yang berlangsung hingga bulan Desember 2021 ini, akhirnya bermasalah karena wanita berinisial D tersebut kehabisan uang dan tidak bisa memutar lagi uang arisan.
Hingga kini pihak kepolisian setempat masih melakukan pendalaman atas kasus arisan online bodong itu. [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 di Karawang Tembus Angka 503 Kasus, Cellica Nurrachadiana Minta Camat dan Kapus Percepat Vaksinasi Anak
-
Nama Fuji Dimanfaatkan Oknum Penipu, Modusnya Sebarkan Informasi Pribadi dengan Bayar Rp 300 Ribu
-
4 Fakta Film The Tinder Swindler, Crazy Rich Palsu yang Beraksi di Aplikasi Kencan Raup Keuntungan Capai Rp 143 Miliar
-
Kejati Bali Tangkap I wayan Sujena, Terpidana Kasus Penipuan
-
Viral! Liputan Investasi Bodong, Wartawan Diamuk Emak-emak yang Emosi Kehilangan Duit
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?
-
Sesar Lembang Bisa Picu Gempa Magnitudo 7, Warga Bandung Raya Harus Siap Siaga!
-
36 Penerima Beasiswa LPDP Diperiksa, 4 Orang Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar