Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 07 Februari 2022 | 12:28 WIB
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Senin (7/2) memanggil Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi, Dian Herdiana terkait kasus suap pengadaan lahan serta jual beli jabatan di Lingkungan Pemkot Bekasi yang menjerat wali kota nonaktif, Rahmat Effendi.

"Kami periksa Dian Herdiana dalam kapasitas saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, dikutip dari Suara.com

Sebelum menjabat sebagai Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi, Dian Herdiana pernah mengemban tugas sebagai camat Rawa Lumbu.

Pada hari ini, KPK juga memeriksa Lurah Bojong Rawalumbu, Nanin; aparatur sipil negara (ASN) pada Dispenda Kota Bekasi, Mulyadi alias Lom; dan Karyawan PDAM Kota Bekasi Uci Indrawijaya.

Baca Juga: Periksa Bupati Langkat Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Berterima Kasih ke KPK: Kerja Sama yang Positif

Namun Ali Fikri belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.

Sebelumnya, pada Jumat (4/2), tim penyidik KPK juga menelisik dugaan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi terkait adanya perintah memotong anggaran untuk tunjangan di sejumlah kelurahan.

Keterangan itu digali penyidik antirasuah, setelah memeriksa Lurah Jakamulia Kecamatan Bekasi Selatan Bahrudin dan Lurah Bojongmenteng Kecamatan Rawalumbu Hasan Sumalawat.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan dugaan adanya pemotongan anggaran tunjangan di beberapa kelurahan di Pemkot Bekasi karena adanya perintah tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Untuk Fran Culio (Staf PT Hanaferi Sentosa), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses ganti rugi atas penggunaan lahan untuk kawasan kota bintang," tambah Ali.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Bekasi Lampaui Puncak Delta, Tingkat BOR Capai 49 Persen

Selain Rahmat Effendi, KPK juga telah menjerat delapan orang lainnya sebagai tersangka.

Sebagai pihak penerima suap ada berjumlah lima orang, mereka yakni Rahmat Effendi (RE); M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Sedangkan pihak pemberi suap yakni, Ali Amril selaku Direktur PT. Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Karyati (PT. KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.

"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021).

Dalam operasi tangkap tangan pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp5 Miliar.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 Miliar," imbuhnya.

Load More