Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Jum'at, 04 Februari 2022 | 08:54 WIB
Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Bekasi (@restrobkskota)

SuaraBekaci.id - Unit Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap 6 pelaku kasus tawuran yang menyebabkan seorang pelajar tewas.

Pelajar berinisial MK menjadi korban tewas akibat tawuran yang terjadi di persimpangan Sumir, Jatiwarna, Pondok Melati, pada 28 Januari 2022.

Korban ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan dengan luka bacok di bagian perut, punggung dan bokong.

Korban tewas setelah mendapat luka bacokan dengan menggunakan celurit oleh para pelaku.

Baca Juga: Si Jago Merah Hanguskan Ruko di Bekasi, Penyebab Kebarakan Masih Diselidiki

Adapun keenam pelaku tersebut berinisial AP (23), BGGP (21), AR (17), A (17), AF (20), dan MI (23). Keenam pelaku ditangkap polisi di sejumlah lokasi berbeda, yakni wilayah Lebak, Banten dan Kota Bekasi.

Sementara satu pelaku lagi masih dalam pengejaran unit Satreskrim Polres Metro Bekasi.

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, motivasi keenam pelaku melakukan aksi tawuran hingga menyebabkan korban tewas ini ialah keinginan eksis.

"Fenomena baru, mungkin mau dianggap eksis, tetapi tidak pada tempatnya, ini yang perlu kita jaga bersama," kata Hengki kepada awak media, Kamis (3/2).

Kepada para tersangka, pihak kepolisian Metro Bekasi Kota dikenai pasal berlapis, yakni UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan pasal 170 ayat 2 Angka 3 tentang pengeroyokan.

Baca Juga: Ceramah Mamah Dedeh Kembali Viral, Bahas Perempuan Tak Boleh Diam Dapat KDRT

"Kami terapkan terhadap tersangka, yang pertama tentang senjata tajam yaitu UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara, sedangkan pengeroyokannya sendiri Pasal 170 ayat (2) Angka 3 Huruf e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara tentang penganiayaan yang mengilangkan nyawa orang,"

Load More