SuaraBekaci.id - Staf Khusus Menteri Sekretaris, Faldo Maldini turut menanggapi soal rencana Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Ia menganggap gugatan terhadap UU IKN sebagai bentuk partisipasi aktif warga negara. Dengan begitu, pemerintah bisa mendalami ide mengenai IKN.
Pemerintah mempersilakan masyarakat melakukan gugatan apabila merasa UU IKN bertentangan dengan konstitusi.
Pemerintah siap apabila diminta MK untuk memberikan jawaban soal UU IKN saat perkara disidangkan. Terlebih, peraturan-peraturan turunan dari UU IKN juga tengah disiapkan.
“Saat ini, kita harus terus berlari menyiapkan masa depan Indonesia. IKN merupakan jembatan kebahagiaan dan kesatuan bangsa. Semua aturan turunannya sedang dibahas saat ini,” katanya, mengutip dari Warta Ekonomi -jaringan Suara.com, Kamis (3/2/2022).
Sementara itu, Sekjen DPR Indra Iskandar bakal mendalami poin-poin yang menjadi dasar gugatan di MK. Pihaknya masih berkomunikasi dengan pemerintah untuk menyempurnakan UU IKN. Mengingat UU IKN belum diundangkan sejak disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022.
“Kami dari DPR kan masih berkoordinasi juga dengan pemerintah, dalam hal ini dengan Sekretariat Negara. Kita juga masih membahas penyempurnaan kalau ada hal-hal yang di-review,” aku Indra.
Sebelumnya, baru juga disahkan DPR, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para tokoh yang akan mengguhat UU IKN ini menilai pengesahan UU IKN tak transparan dan terburu-buru. Mengetahui banyak yang akan gugat UU IKN, Menteri Perencanaan Pembangunan nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa santuy aja.
Sampai kemarin, sudah ada 25 orang yang mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil UU IKN. Di antara 25 orang itu terdapat tokoh-tokoh nasional. Seperti eks Penasehat KPK Abdullah Hehamahua, eks Anggota DPD Marwan Batubara, eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dan artis eno Warisman.
Koordinator Poros asional Kedaulatan Negara (PNKN), Marwan Batubara mengatakan, ada empat poin yang menjadi dasar gugatan. Pertama, tidak ada perencanaan yang berkesinambungan. Kedua, UU IKN diduga merupakan konspirasi DPR dan pemerintah.
Ketiga, pemerintah dan DPR tidak memperhatikan masalah efektifitas, khususnya sosiologi masyarakat di masa pandemi. Keempat, Marwan menilai, Indonesia tidak butuh UU maupun pembangunan IKN.
“Alasannya, negara lagi cekak, utang juga menggunung dan diprediksi tembus Rp 7 ribu triliun dengan bunga utang lebih dari Rp 400 triliun,” ujarnya.
Sebelumnya, eks Ketua Umun Muhammadiyah, Din Syamsuddin juga berencana menggugat UU IKN. Gugatan akan dilayangkan bersama elemen masyarakat yang mengatasnamakan Komite Penegak Konstitusi. Tokoh-tokohnya ada Sri Edi Swasono, Azyumardi Azra, Faisal Basri, Muhammad Said Didu, sampai Hatta Taliwang.
Berita Terkait
-
Ahok Ditolak Jadi Pemimpin IKN Karena Dianggap Bakal Buat Onar, Viko Minta Dipimpin Putra Asli Daerah
-
Helmi Felis Dukung Ahok Jadi Pemimpin IKN, Agar Jakarta Kembali Jadi Kota Beradab
-
Dibocorkan Gubernur Kaltim, Presiden Jokowi Bakal Berkemah di Titik Nol Ibu Kota Negara Baru
-
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Siap Penuhi Kebutuhan Pasir, Batu, dan Kerikil Pembangunan Ibu Kota Negara
-
Undang-undang IKN Digugat, Faldo Maldini: Bagus, Bisa Promo Gratis Ibu Kota Negara Baru
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74