SuaraBekaci.id - Staf Khusus Menteri Sekretaris, Faldo Maldini turut menanggapi soal rencana Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Ia menganggap gugatan terhadap UU IKN sebagai bentuk partisipasi aktif warga negara. Dengan begitu, pemerintah bisa mendalami ide mengenai IKN.
Pemerintah mempersilakan masyarakat melakukan gugatan apabila merasa UU IKN bertentangan dengan konstitusi.
Pemerintah siap apabila diminta MK untuk memberikan jawaban soal UU IKN saat perkara disidangkan. Terlebih, peraturan-peraturan turunan dari UU IKN juga tengah disiapkan.
“Saat ini, kita harus terus berlari menyiapkan masa depan Indonesia. IKN merupakan jembatan kebahagiaan dan kesatuan bangsa. Semua aturan turunannya sedang dibahas saat ini,” katanya, mengutip dari Warta Ekonomi -jaringan Suara.com, Kamis (3/2/2022).
Sementara itu, Sekjen DPR Indra Iskandar bakal mendalami poin-poin yang menjadi dasar gugatan di MK. Pihaknya masih berkomunikasi dengan pemerintah untuk menyempurnakan UU IKN. Mengingat UU IKN belum diundangkan sejak disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022.
“Kami dari DPR kan masih berkoordinasi juga dengan pemerintah, dalam hal ini dengan Sekretariat Negara. Kita juga masih membahas penyempurnaan kalau ada hal-hal yang di-review,” aku Indra.
Sebelumnya, baru juga disahkan DPR, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para tokoh yang akan mengguhat UU IKN ini menilai pengesahan UU IKN tak transparan dan terburu-buru. Mengetahui banyak yang akan gugat UU IKN, Menteri Perencanaan Pembangunan nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa santuy aja.
Sampai kemarin, sudah ada 25 orang yang mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil UU IKN. Di antara 25 orang itu terdapat tokoh-tokoh nasional. Seperti eks Penasehat KPK Abdullah Hehamahua, eks Anggota DPD Marwan Batubara, eks Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dan artis eno Warisman.
Koordinator Poros asional Kedaulatan Negara (PNKN), Marwan Batubara mengatakan, ada empat poin yang menjadi dasar gugatan. Pertama, tidak ada perencanaan yang berkesinambungan. Kedua, UU IKN diduga merupakan konspirasi DPR dan pemerintah.
Ketiga, pemerintah dan DPR tidak memperhatikan masalah efektifitas, khususnya sosiologi masyarakat di masa pandemi. Keempat, Marwan menilai, Indonesia tidak butuh UU maupun pembangunan IKN.
“Alasannya, negara lagi cekak, utang juga menggunung dan diprediksi tembus Rp 7 ribu triliun dengan bunga utang lebih dari Rp 400 triliun,” ujarnya.
Sebelumnya, eks Ketua Umun Muhammadiyah, Din Syamsuddin juga berencana menggugat UU IKN. Gugatan akan dilayangkan bersama elemen masyarakat yang mengatasnamakan Komite Penegak Konstitusi. Tokoh-tokohnya ada Sri Edi Swasono, Azyumardi Azra, Faisal Basri, Muhammad Said Didu, sampai Hatta Taliwang.
Berita Terkait
-
Ahok Ditolak Jadi Pemimpin IKN Karena Dianggap Bakal Buat Onar, Viko Minta Dipimpin Putra Asli Daerah
-
Helmi Felis Dukung Ahok Jadi Pemimpin IKN, Agar Jakarta Kembali Jadi Kota Beradab
-
Dibocorkan Gubernur Kaltim, Presiden Jokowi Bakal Berkemah di Titik Nol Ibu Kota Negara Baru
-
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Siap Penuhi Kebutuhan Pasir, Batu, dan Kerikil Pembangunan Ibu Kota Negara
-
Undang-undang IKN Digugat, Faldo Maldini: Bagus, Bisa Promo Gratis Ibu Kota Negara Baru
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung