Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 01 Februari 2022 | 09:00 WIB
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARAFOTO/Adam Bariq

SuaraBekaci.id - Wartawan senior Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi atas kasus dugaan penghinaan terhadap warga Dayak, Kalimantan.

Untuk diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka karena melontarkan pernyataan soal Kalimantan 'Tempat Jin Buang Anak' viral di media sosial.

Pernyataan itu terlontarkan oleh Edy saat mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan.

Namun, sebagian netizen di media sosial merasa penetapan tersangka Edy Mulyadi tidaklah adil, mengingat ada beberapa tokoh lain yang juga melakukan aksi penghinaan dan SARA namun pengusutan kasusnya cenderung mandek.

Baca Juga: Ujaran Kebencian Soal "Kalimantan dan Jin Buang Anak", Edy Mulyadi Ditahan Polisi

Seperti diketahui, sebelumnya aktivis media sosial Edy Mulyadi resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Polri.

Pria yang diketahui berprofesi sebagai wartawan FNN itu juga langsung ditahan untuk mencegah dia melarikan diri.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Pemeriksaan terhadap Edy dilakukan oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB. Ramadhan mengungkapkan, kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap Edy.

“Penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” tuturnya.

Baca Juga: Edy Mulyadi Dijerat Pasal Berlapis, Waketum Gerindra Angkat Bicara soal Cagub di Pilkada DKI Jakarta

Kasus yang menjerat Edy Mulyadi ini berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Kepolisian pun mengusut belasan laporan yang diterima hingga saat ini sudah berstatus sebagai penyidikan.

Edy juga menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Ia menyebut bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai macan yang jadi meong.

Pernyataan Edy pun menjadi viral di media sosial dan berujung pada laporan di Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh Kader Partai Gerindra.

Di sisi lain, Edy turut menyebut bahwa wilayah Kaltim sebagai tempat ‘jin buang anak’ sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut. Ia pun mengatakan bahwa segmentasi orang-orang di Kaltim adalah ‘kuntilanak’ hingga ‘genderuwo.

Di media sosial, netizen menyindir tokoh lain yang lebih dulu tersandung kasus penghinaan atau ujaran kebencian namun pengusutan kasusnya mandek.

Sebutlah misalnya, anggota DPR RI dari PDIP Arteria Dahlan yang dianggap merendahkan masyarakat Sunda lantaran pernah protes ada yang pakai bahasa Sunda saat rapat di lingkup Kejaksaan RI.

Selain itu, pegiat media sosial Denny Siregar hingga Permadi Arya alias Abu Janda juga pernah tersangkut kasus penghinaan atau SARA.

“Innalilahi.. Edy Mulyadi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Apa kabar Arteria Dahlan, Densi, Abu Duda?,” tulis akun andr***.

Load More