SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang berhasil membongkar kasus peredar obat ilegal di Kp Poponcol, Desa Simpangan, Cikarang Utara, Rabu (26/01).
Dari hasil pengungkapan kasus ini Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 12 tersangka dari 12 titik lokasi dan ribuan butir Obat - obatan sebagai barang bukti.
"Pihak kepolisian akan sangat serius untuk mengungkap kasus peredaran obat-obatan karena kebanyakan berawal dari mengkonsumsi dapat menimbulkan aksi kriminalitas lainnya," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setyawan kepada awak media.
Ditambahkan Gidion, para pelaku peredaran obat jenis G ini membuka kios dengan kedok toko kosmetik.
"Peredaran obat-obatan ini dengan mengkamuflase toko yang berjualan kosmetik dan dengan sasarannya adalah para pemuda hingga anak-anak," kata Gidion.
"12 titik toko kosmetik yang berhasil diungkap menjual obat-obatan tersebut diantaranya daerah tambun, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cikarang Selatan dan Setu yang telah kita ungkap, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 tersangka dan dalam proses penyidikan,"
Menurut Kombespol Gidion Arif Setyawan, dari pelaku kriminalitas yang ditangkap pihaknya, mayoritas ialah pengonsumsi obat ilegal ini.
"Dari beberapa tersangka tindak kriminalitas yang terjadi rata-rata pengonsumsi obat-obatan seperti ini, dan kami akan serius menangani, serta akan terus memerangi para pelaku pengedar obat ilegal ini,"
Dari pengungkapan kasus peredaran obat ilegaln ini, pihak polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, obat jenis jenis Eximer sebanyak 3.310 butir, Tramadol 1.164 butir, Dexa 161 butir, Trihex 515 butir dan Aprazolam 20 butir
Baca Juga: Presiden Jokowi Marah Besar Negara Asing Nikmati Kekayaan Alam Indonesia, Apa yang Akan Dilakukan?
Pelaku dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), atau Pasal 197 UU RI no 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara atau denda sebesar Rp.1.500.000.000
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum
-
Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Mengawal Ekonomi Masyarakat