SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang berhasil membongkar kasus peredar obat ilegal di Kp Poponcol, Desa Simpangan, Cikarang Utara, Rabu (26/01).
Dari hasil pengungkapan kasus ini Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 12 tersangka dari 12 titik lokasi dan ribuan butir Obat - obatan sebagai barang bukti.
"Pihak kepolisian akan sangat serius untuk mengungkap kasus peredaran obat-obatan karena kebanyakan berawal dari mengkonsumsi dapat menimbulkan aksi kriminalitas lainnya," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setyawan kepada awak media.
Ditambahkan Gidion, para pelaku peredaran obat jenis G ini membuka kios dengan kedok toko kosmetik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Marah Besar Negara Asing Nikmati Kekayaan Alam Indonesia, Apa yang Akan Dilakukan?
"Peredaran obat-obatan ini dengan mengkamuflase toko yang berjualan kosmetik dan dengan sasarannya adalah para pemuda hingga anak-anak," kata Gidion.
"12 titik toko kosmetik yang berhasil diungkap menjual obat-obatan tersebut diantaranya daerah tambun, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cikarang Selatan dan Setu yang telah kita ungkap, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 tersangka dan dalam proses penyidikan,"
Menurut Kombespol Gidion Arif Setyawan, dari pelaku kriminalitas yang ditangkap pihaknya, mayoritas ialah pengonsumsi obat ilegal ini.
"Dari beberapa tersangka tindak kriminalitas yang terjadi rata-rata pengonsumsi obat-obatan seperti ini, dan kami akan serius menangani, serta akan terus memerangi para pelaku pengedar obat ilegal ini,"
Dari pengungkapan kasus peredaran obat ilegaln ini, pihak polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, obat jenis jenis Eximer sebanyak 3.310 butir, Tramadol 1.164 butir, Dexa 161 butir, Trihex 515 butir dan Aprazolam 20 butir
Baca Juga: Marko Simic Tak Main 90 Menit di 4 Laga Terakhir Persija, Ada Apa?
Pelaku dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), atau Pasal 197 UU RI no 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara atau denda sebesar Rp.1.500.000.000
Berita Terkait
-
Viral Lecehkan Pemotor Wanita, "Polisi Cepek" di Bekasi Melotot Tantang Korban: Suruh Polisi ke Mari, Gue Gak Takut!
-
5 Rekomendasi Toko Dessert di Kota Bekasi, Pemilik Sweet Tooth Harus Tahu
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
40 Siswa Madrasah Ditetapkan Sebagai Duta Moderasi Beragama
-
Putri Pahlawan Kusumah Atmadja di Usia Senja: Hidup Sendiri, Tinggal di Kontrakan
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Ribuan Saksi Bakal Diterjunkan Heri-Sholihin Kawal Pemungutan Suara di TPS Kota Bekasi
-
Tampang Pak Ogah Diduga Pelaku Pelecehan Kakak Beradik di Bekasi Timur
-
BRI Terdepan dalam Pembiayaan Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Apakah Infinix Smart 8 Cocok untuk Game? Temukan Jawabannya di Sini!
-
Calon Wakil Wali Kota Bekasi Nurul Sumarheni Janjikan Angkat Kualitas Hidup Perempuan