SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang berhasil membongkar kasus peredar obat ilegal di Kp Poponcol, Desa Simpangan, Cikarang Utara, Rabu (26/01).
Dari hasil pengungkapan kasus ini Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 12 tersangka dari 12 titik lokasi dan ribuan butir Obat - obatan sebagai barang bukti.
"Pihak kepolisian akan sangat serius untuk mengungkap kasus peredaran obat-obatan karena kebanyakan berawal dari mengkonsumsi dapat menimbulkan aksi kriminalitas lainnya," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setyawan kepada awak media.
Ditambahkan Gidion, para pelaku peredaran obat jenis G ini membuka kios dengan kedok toko kosmetik.
"Peredaran obat-obatan ini dengan mengkamuflase toko yang berjualan kosmetik dan dengan sasarannya adalah para pemuda hingga anak-anak," kata Gidion.
"12 titik toko kosmetik yang berhasil diungkap menjual obat-obatan tersebut diantaranya daerah tambun, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cikarang Selatan dan Setu yang telah kita ungkap, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 tersangka dan dalam proses penyidikan,"
Menurut Kombespol Gidion Arif Setyawan, dari pelaku kriminalitas yang ditangkap pihaknya, mayoritas ialah pengonsumsi obat ilegal ini.
"Dari beberapa tersangka tindak kriminalitas yang terjadi rata-rata pengonsumsi obat-obatan seperti ini, dan kami akan serius menangani, serta akan terus memerangi para pelaku pengedar obat ilegal ini,"
Dari pengungkapan kasus peredaran obat ilegaln ini, pihak polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, obat jenis jenis Eximer sebanyak 3.310 butir, Tramadol 1.164 butir, Dexa 161 butir, Trihex 515 butir dan Aprazolam 20 butir
Baca Juga: Presiden Jokowi Marah Besar Negara Asing Nikmati Kekayaan Alam Indonesia, Apa yang Akan Dilakukan?
Pelaku dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), atau Pasal 197 UU RI no 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara atau denda sebesar Rp.1.500.000.000
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik