SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang berhasil membongkar kasus peredar obat ilegal di Kp Poponcol, Desa Simpangan, Cikarang Utara, Rabu (26/01).
Dari hasil pengungkapan kasus ini Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 12 tersangka dari 12 titik lokasi dan ribuan butir Obat - obatan sebagai barang bukti.
"Pihak kepolisian akan sangat serius untuk mengungkap kasus peredaran obat-obatan karena kebanyakan berawal dari mengkonsumsi dapat menimbulkan aksi kriminalitas lainnya," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setyawan kepada awak media.
Ditambahkan Gidion, para pelaku peredaran obat jenis G ini membuka kios dengan kedok toko kosmetik.
"Peredaran obat-obatan ini dengan mengkamuflase toko yang berjualan kosmetik dan dengan sasarannya adalah para pemuda hingga anak-anak," kata Gidion.
"12 titik toko kosmetik yang berhasil diungkap menjual obat-obatan tersebut diantaranya daerah tambun, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cikarang Selatan dan Setu yang telah kita ungkap, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 tersangka dan dalam proses penyidikan,"
Menurut Kombespol Gidion Arif Setyawan, dari pelaku kriminalitas yang ditangkap pihaknya, mayoritas ialah pengonsumsi obat ilegal ini.
"Dari beberapa tersangka tindak kriminalitas yang terjadi rata-rata pengonsumsi obat-obatan seperti ini, dan kami akan serius menangani, serta akan terus memerangi para pelaku pengedar obat ilegal ini,"
Dari pengungkapan kasus peredaran obat ilegaln ini, pihak polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, obat jenis jenis Eximer sebanyak 3.310 butir, Tramadol 1.164 butir, Dexa 161 butir, Trihex 515 butir dan Aprazolam 20 butir
Baca Juga: Presiden Jokowi Marah Besar Negara Asing Nikmati Kekayaan Alam Indonesia, Apa yang Akan Dilakukan?
Pelaku dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), atau Pasal 197 UU RI no 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara atau denda sebesar Rp.1.500.000.000
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Berikan Inspirasi Siswa Dalam Meraih Cita-cita
-
Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online