Andi Ahmad S
Rabu, 26 Januari 2022 | 09:58 WIB
Pelaku pembunuhan seorang warga dusun Mekarjaya, Karawang (humas polres Karawang)

Pelaku N berteriak kalau suaminya telah menjadi korban pembunuhan.

Dalam pemeriksaan terungkap kalau isteri korban berinisial N dijanjikan akan dinikahi oleh AN jika suaminya meninggal dunia. Selain itu, juga terungkap motif sakit hati dalam kasus pembunuhan itu.

Akibat perbuatannya, dua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, terancam hukuman seumur hidup. [Antara]

Load More