Galih Prasetyo
Selasa, 25 Januari 2022 | 18:33 WIB
4 Pelaku Pencabulan di Bekasi Tertangkap, Modusnya Cekoki Korban dengan Miras Hingga Dibelikan Ice Cream
Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat tersangka pencabulan, Selasa (25/1) (Suara/Imam Faisal)

Hengki mengatakan, keempat tersangka diancam pasal 81 jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 undang-undang Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara," jelas Hengki.

Kontributor : Imam Faisal

Baca Juga: Periksa Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro Terkait Kasus Rahmat Effendi, Ini Penjelasan KPK

Load More