SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota menangkap komplotan pencuri spesialis rumah kosong di wilayah Kota Bekasi. Penangkapan tersebut berlangsung sejak tanggal 12-16 Januari 2022.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan komplotan spesialis rumah kosong telah beraksi sejak tahun 2021.
"Kita sudah mengamankan enam tersangka dari sembilan laporan yang ada, delapan diantaranya laporan polisi tahun 2021," katanya kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Para tersangka berinisial S (52), M (23), R (30), NH (46), R (46), dan E (35). Hengki menjelaskan keenam tersangka memiliki perannya masing-masing.
"Ada yang mengawasi, ada yang specialis mencari barang-barang yang ada di dalam rumah, ada yang sebagai otak pelaku," jelasnya.
Dalam komplotan ini, terdapat dua orang berinisial Y dan A yang masih dalam pencarian dengan peran penadah barang dan penadah mobil curian.
Dalam aksinya, lanjut Henki, mereka mengetahui rumah kosong dengan melihat AC atau lampu yang masih menyala.
"Pelaku berkeliling mencari rumah kosong. Setelah mendapatkan sasaran, para pelaku masuk rumah dengan merusak kunci gembok, mencongkel pintu, kemudian mengambil barang yang ada di dalam rumah," katanya.
Terdapat juga satu orang tersangka yang menjaga di depan rumah dengan dibekali senjata api saat melancarkan aksinya.
Baca Juga: Dari Walkot Bekasi Hingga Bupati Langkat, Tiga OTT KPK Di Awal 2022, Para Koruptor Kapan Jeranya?
Sepanjang 2021, para tersangka sudah menghasilkan barang curian dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah.
"Nilai hasil kejahatan ini lebih dari ratusan juta karena hasil kejatan mereka ini ada beberapa unit motor, ada juga unit mobil dalam pengejaran, masih dikuasai oleh penadah," katanya.
Barang bukti yang telah diamankan polisi yakni 5 Sepeda Motor, laptop, obeng, linggis, kunci L, satu senjata api rakitan jenis revolver, dan tiga butir amunisi.
Para tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomer 12 tahun 1951 dan atau pasal 363 KUHPidana.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan UU darurat khusnya senjata api, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara," jelas Hengki.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Digelar Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Sabet Rekor MURI
-
Direksi BRI Turun Langsung Pantau Penanganan Gempa NTT dan Kesiapan Posko BRI Peduli
-
Begini Kisah Heroik Tragedi Berdarah Sasak Kapuk, Ubah Bekasi Jadi Lautan Api
-
Heboh Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu, Begini Update Harga Bawang Merah di Indonesia
-
Rela Datang Jam 5 Pagi dari Bekasi, Demi Kaos Gratis HUT RI di Monas