SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota menangkap komplotan pencuri spesialis rumah kosong di wilayah Kota Bekasi. Penangkapan tersebut berlangsung sejak tanggal 12-16 Januari 2022.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan komplotan spesialis rumah kosong telah beraksi sejak tahun 2021.
"Kita sudah mengamankan enam tersangka dari sembilan laporan yang ada, delapan diantaranya laporan polisi tahun 2021," katanya kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Para tersangka berinisial S (52), M (23), R (30), NH (46), R (46), dan E (35). Hengki menjelaskan keenam tersangka memiliki perannya masing-masing.
"Ada yang mengawasi, ada yang specialis mencari barang-barang yang ada di dalam rumah, ada yang sebagai otak pelaku," jelasnya.
Dalam komplotan ini, terdapat dua orang berinisial Y dan A yang masih dalam pencarian dengan peran penadah barang dan penadah mobil curian.
Dalam aksinya, lanjut Henki, mereka mengetahui rumah kosong dengan melihat AC atau lampu yang masih menyala.
"Pelaku berkeliling mencari rumah kosong. Setelah mendapatkan sasaran, para pelaku masuk rumah dengan merusak kunci gembok, mencongkel pintu, kemudian mengambil barang yang ada di dalam rumah," katanya.
Terdapat juga satu orang tersangka yang menjaga di depan rumah dengan dibekali senjata api saat melancarkan aksinya.
Baca Juga: Dari Walkot Bekasi Hingga Bupati Langkat, Tiga OTT KPK Di Awal 2022, Para Koruptor Kapan Jeranya?
Sepanjang 2021, para tersangka sudah menghasilkan barang curian dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah.
"Nilai hasil kejahatan ini lebih dari ratusan juta karena hasil kejatan mereka ini ada beberapa unit motor, ada juga unit mobil dalam pengejaran, masih dikuasai oleh penadah," katanya.
Barang bukti yang telah diamankan polisi yakni 5 Sepeda Motor, laptop, obeng, linggis, kunci L, satu senjata api rakitan jenis revolver, dan tiga butir amunisi.
Para tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomer 12 tahun 1951 dan atau pasal 363 KUHPidana.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan UU darurat khusnya senjata api, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara," jelas Hengki.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar