SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota menangkap komplotan pencuri spesialis rumah kosong di wilayah Kota Bekasi. Penangkapan tersebut berlangsung sejak tanggal 12-16 Januari 2022.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan komplotan spesialis rumah kosong telah beraksi sejak tahun 2021.
"Kita sudah mengamankan enam tersangka dari sembilan laporan yang ada, delapan diantaranya laporan polisi tahun 2021," katanya kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Para tersangka berinisial S (52), M (23), R (30), NH (46), R (46), dan E (35). Hengki menjelaskan keenam tersangka memiliki perannya masing-masing.
"Ada yang mengawasi, ada yang specialis mencari barang-barang yang ada di dalam rumah, ada yang sebagai otak pelaku," jelasnya.
Dalam komplotan ini, terdapat dua orang berinisial Y dan A yang masih dalam pencarian dengan peran penadah barang dan penadah mobil curian.
Dalam aksinya, lanjut Henki, mereka mengetahui rumah kosong dengan melihat AC atau lampu yang masih menyala.
"Pelaku berkeliling mencari rumah kosong. Setelah mendapatkan sasaran, para pelaku masuk rumah dengan merusak kunci gembok, mencongkel pintu, kemudian mengambil barang yang ada di dalam rumah," katanya.
Terdapat juga satu orang tersangka yang menjaga di depan rumah dengan dibekali senjata api saat melancarkan aksinya.
Baca Juga: Dari Walkot Bekasi Hingga Bupati Langkat, Tiga OTT KPK Di Awal 2022, Para Koruptor Kapan Jeranya?
Sepanjang 2021, para tersangka sudah menghasilkan barang curian dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah.
"Nilai hasil kejahatan ini lebih dari ratusan juta karena hasil kejatan mereka ini ada beberapa unit motor, ada juga unit mobil dalam pengejaran, masih dikuasai oleh penadah," katanya.
Barang bukti yang telah diamankan polisi yakni 5 Sepeda Motor, laptop, obeng, linggis, kunci L, satu senjata api rakitan jenis revolver, dan tiga butir amunisi.
Para tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomer 12 tahun 1951 dan atau pasal 363 KUHPidana.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan UU darurat khusnya senjata api, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara," jelas Hengki.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Paspor Disita dan Alami Kekerasan, Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
-
Tergiur Upah Rp40 Juta, Dua Kurir Sabu Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Disorot Mendagri Akibat Belanja Pegawai Rp3,5 Triliun, Ini Solusi DPRD Kabupaten Bekasi
-
Dituduh Terlibat Korupsi Makan Bergizi Gratis Ponpes, Kapolres Metro Bekasi Buka Suara
-
Debt Collector Intimidasi Warga di Bekasi, Anggota DPR: Tangkap dan Usut Tuntas!