SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota menangkap komplotan pencuri spesialis rumah kosong di wilayah Kota Bekasi. Penangkapan tersebut berlangsung sejak tanggal 12-16 Januari 2022.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan komplotan spesialis rumah kosong telah beraksi sejak tahun 2021.
"Kita sudah mengamankan enam tersangka dari sembilan laporan yang ada, delapan diantaranya laporan polisi tahun 2021," katanya kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Para tersangka berinisial S (52), M (23), R (30), NH (46), R (46), dan E (35). Hengki menjelaskan keenam tersangka memiliki perannya masing-masing.
"Ada yang mengawasi, ada yang specialis mencari barang-barang yang ada di dalam rumah, ada yang sebagai otak pelaku," jelasnya.
Dalam komplotan ini, terdapat dua orang berinisial Y dan A yang masih dalam pencarian dengan peran penadah barang dan penadah mobil curian.
Dalam aksinya, lanjut Henki, mereka mengetahui rumah kosong dengan melihat AC atau lampu yang masih menyala.
"Pelaku berkeliling mencari rumah kosong. Setelah mendapatkan sasaran, para pelaku masuk rumah dengan merusak kunci gembok, mencongkel pintu, kemudian mengambil barang yang ada di dalam rumah," katanya.
Terdapat juga satu orang tersangka yang menjaga di depan rumah dengan dibekali senjata api saat melancarkan aksinya.
Baca Juga: Dari Walkot Bekasi Hingga Bupati Langkat, Tiga OTT KPK Di Awal 2022, Para Koruptor Kapan Jeranya?
Sepanjang 2021, para tersangka sudah menghasilkan barang curian dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah.
"Nilai hasil kejahatan ini lebih dari ratusan juta karena hasil kejatan mereka ini ada beberapa unit motor, ada juga unit mobil dalam pengejaran, masih dikuasai oleh penadah," katanya.
Barang bukti yang telah diamankan polisi yakni 5 Sepeda Motor, laptop, obeng, linggis, kunci L, satu senjata api rakitan jenis revolver, dan tiga butir amunisi.
Para tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomer 12 tahun 1951 dan atau pasal 363 KUHPidana.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan UU darurat khusnya senjata api, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara," jelas Hengki.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol