Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 20 Januari 2022 | 08:06 WIB
ilustrasi pencurian, pencuri, maling. [Envato Elements]

SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota menangkap komplotan pencuri spesialis rumah kosong di wilayah Kota Bekasi. Penangkapan tersebut berlangsung sejak tanggal 12-16 Januari 2022.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan komplotan spesialis rumah kosong telah beraksi sejak tahun 2021.

"Kita sudah mengamankan enam tersangka dari sembilan laporan yang ada, delapan diantaranya laporan polisi tahun 2021," katanya kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Para tersangka berinisial S (52), M (23), R (30), NH (46), R (46), dan E (35). Hengki menjelaskan keenam tersangka memiliki perannya masing-masing.

Baca Juga: Dari Walkot Bekasi Hingga Bupati Langkat, Tiga OTT KPK Di Awal 2022, Para Koruptor Kapan Jeranya?

"Ada yang mengawasi, ada yang specialis mencari barang-barang yang ada di dalam rumah, ada yang sebagai otak pelaku," jelasnya.

Dalam komplotan ini, terdapat dua orang berinisial Y dan A yang masih dalam pencarian dengan peran penadah barang dan penadah mobil curian.

Dalam aksinya, lanjut Henki, mereka mengetahui rumah kosong dengan melihat AC atau lampu yang masih menyala.

"Pelaku berkeliling mencari rumah kosong. Setelah mendapatkan sasaran, para pelaku masuk rumah dengan merusak kunci gembok, mencongkel pintu, kemudian mengambil barang yang ada di dalam rumah," katanya.

Terdapat juga satu orang tersangka yang menjaga di depan rumah dengan dibekali senjata api saat melancarkan aksinya.

Baca Juga: Aksi Begal Makin Marak di Bekasi, Pelaku Sasar Semua Kalangan

Sepanjang 2021, para tersangka sudah menghasilkan barang curian dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah.

"Nilai hasil kejahatan ini lebih dari ratusan juta karena hasil kejatan mereka ini ada beberapa unit motor, ada juga unit mobil dalam pengejaran, masih dikuasai oleh penadah," katanya.

Barang bukti yang telah diamankan polisi yakni 5 Sepeda Motor, laptop, obeng, linggis, kunci L, satu senjata api rakitan jenis revolver, dan tiga butir amunisi.

Para tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomer 12 tahun 1951 dan atau pasal 363 KUHPidana.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan UU darurat khusnya senjata api, dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara," jelas Hengki.

Kontributor : Imam Faisal

Load More