SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (PKP) mendalami para saksi soal adanya pertemuan khusus yang dipimpin oleh tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Pertemuan itu bertujuan menentukan pihak kontraktor yang akan mengerjakan beberapa proyek di Kota Bekasi.
"Yang dikonfirmasi dari delapan saksi, terkait dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, nonaktif Rahmat Effendi yang di antaranya melalui perantara beberapa pihak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut dilaksanakan KPK pada Selasa (18/1). Delapan saksi yang diperiksa tersebut yaitu Kepala Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Bekasi Junaedi; Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Taufik R Hidayat.
Kepala Saksi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Samad Saefuloh; Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman; Staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Usman; Staf Keuangan PT MAM Energindo Etti Satriati; Tari selaku karyawan swasta; dan Akbar dari pihak swasta.
Pada kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka sebagai penerima suap yaitu Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB); Lurah Jatisari Mulyadi (MY); Camat Jatisampurna Wahyudin (WY); dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Sementara empat tersangka sebagai pemberi suap yaitu Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Atas perbuatannya, tersangka selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian, tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [Antara]
Baca Juga: Pakai Celana Pendek dan Sandal, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dibawa ke Polres Binjai
Berita Terkait
-
Pakai Celana Pendek dan Sandal, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dibawa ke Polres Binjai
-
Kasus Korupsi PEN Daerah, Eks Dirjen Kemendagri Jelaskan Mekanisme Dana PEN Ke KPK
-
Blak-blakan! Ubedillah Ungkap Motifmya Laporkan 2 Putra Jokowi ke KPK: Kami Ingin Hadirkan Good dan Clean Goverment!
-
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Kena OTT, KPK Sita Sejumlah Uang
-
Kondisi Terkini Penggeledahan Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin oleh KPK
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Digelar Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Sabet Rekor MURI
-
Direksi BRI Turun Langsung Pantau Penanganan Gempa NTT dan Kesiapan Posko BRI Peduli
-
Begini Kisah Heroik Tragedi Berdarah Sasak Kapuk, Ubah Bekasi Jadi Lautan Api
-
Heboh Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu, Begini Update Harga Bawang Merah di Indonesia
-
Rela Datang Jam 5 Pagi dari Bekasi, Demi Kaos Gratis HUT RI di Monas