SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (PKP) mendalami para saksi soal adanya pertemuan khusus yang dipimpin oleh tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Pertemuan itu bertujuan menentukan pihak kontraktor yang akan mengerjakan beberapa proyek di Kota Bekasi.
"Yang dikonfirmasi dari delapan saksi, terkait dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, nonaktif Rahmat Effendi yang di antaranya melalui perantara beberapa pihak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut dilaksanakan KPK pada Selasa (18/1). Delapan saksi yang diperiksa tersebut yaitu Kepala Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Bekasi Junaedi; Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Taufik R Hidayat.
Kepala Saksi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Samad Saefuloh; Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman; Staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Usman; Staf Keuangan PT MAM Energindo Etti Satriati; Tari selaku karyawan swasta; dan Akbar dari pihak swasta.
Pada kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka sebagai penerima suap yaitu Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB); Lurah Jatisari Mulyadi (MY); Camat Jatisampurna Wahyudin (WY); dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Sementara empat tersangka sebagai pemberi suap yaitu Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Atas perbuatannya, tersangka selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian, tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [Antara]
Baca Juga: Pakai Celana Pendek dan Sandal, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dibawa ke Polres Binjai
Berita Terkait
-
Pakai Celana Pendek dan Sandal, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dibawa ke Polres Binjai
-
Kasus Korupsi PEN Daerah, Eks Dirjen Kemendagri Jelaskan Mekanisme Dana PEN Ke KPK
-
Blak-blakan! Ubedillah Ungkap Motifmya Laporkan 2 Putra Jokowi ke KPK: Kami Ingin Hadirkan Good dan Clean Goverment!
-
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Kena OTT, KPK Sita Sejumlah Uang
-
Kondisi Terkini Penggeledahan Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin oleh KPK
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!