SuaraBekaci.id - Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi terancam pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus korupsi yang dilakukannya di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, pasal TPPU akan diterapkan untuk RE, jika bukti permulaan yang cukup.
"Sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud, kami pasti juga akan terapkan pasal TPPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sejauh ini, kata Ali, KPK masih berfokus pada penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Namun, apabila selama penyidikan ditemukan dugaan keterkaitan dengan proyek lain ataupun dugaan tindak pidana korupsi lain, seperti TPPU, Ali menegaskan KPK akan mendalaminya secara lebih lanjut.
"Sebagaimana dalam perkara suap yang melibatkan tersangka Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo nonaktif dan Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, nonaktif Abdul Wahid (AW), saat ini KPK telah menerapkan pasal dugaan gratifikasi dan TPPU karena pada proses penyidikan perkara suapnya, KPK kemudian menemukan adanya kecukupan bukti permulaan," ujar Ali.
Seperti yang diketahui, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi (RE) beserta delapan tersangka lainnya pada Kamis (6/1) dalam dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah Sentil Mahfud MD, Tanya soal Isu Setoran 40 M dan Dugaan Korupsi Kemenhan
-
Tanggapi Laporan Ubedilah, Gibran: Bisa Buktiin Nggak? Jangan Hanya Dugaan
-
Penahanan Bupati Andy Merya Nur Dipindah Dari Rutan KPK Ke Lapas Perempuan Kendari
-
Soal Pelaporan Gibran dan Kaesang, PDIP: Aksi Ubedilah Ada Unsur Politik
-
Geledah Paksa Beberapa Ruangan di Lingkungan Pemkab PPU, KPK Bawa 2 Koper Besar Merah Hitam
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Grand Wisata Bekasi
-
Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Sudah Berulang Kali Beraksi, Ini Motifnya
-
Dentuman Keras di Langit Jawa, Ini Penjelasan Ilmiah BRIN
-
Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli 2026
-
Dari Dapur Kecil di Sidoarjo, Brownies Ketan Kini Tembus Pasar Internasional