SuaraBekaci.id - CEO E-Dinar Coin (EDC) Cash atau EDCCash Abdulrahman Yusuf (AY) divonis enam tahun kurungan penjara atas kasus penipuan dan investasi bodong.
Putusan ini disampaikan Rakhman Rajagukguk sebagai Ketua Hakim dalam sidang keputusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka No. 81, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (14/1/2022).
"Menjatuhkan hukuman kepada Abdulrahman Yusuf, dengan hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 10 milyar rupiah dan subsider 1 bulan penjara," kata Rakhman dalam putusan vonis sidang.
Lau istri dari AY, Suryani divonis 5 tahun kurungan penjara denda 10 miliar dengan subsider 1 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Getaran Gempa Banten Dirasakan di Bekasi, Warga: Kirain Cuma Puyeng, Ternyata Beneran Ada Gempa
Sedangkan empat orang Terdakwa lainnya Asep Wawan Hermawan dan Muhammad Roip divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar dan jika tidak dibayarkan oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Eko Darmanto divonis dua tahun denda Rp 3 miliar dan bila tidak dibayarkan diganti dengan 1 bulan penjara.
Sedangkan, Jati Bayu Aji sebagai programer EDCcash divonis 4 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, sebanyak 12 korban dugaan penipuan investasi aplikasi EDCCash meloporkan pria berinisial AY, selaku pemilik perusahaan ke Bareskrim Polri, pada Rabu (14/2/2021). Pelaporan itu diwakili oleh kuasa hukum 12 korban.
"Dua belas klien saya yang melaporkan dugaan tindakan pidana penipuan penggelapan diduga dilakukan oleh terlapor AY. Jadi klien saya ini member dari edcash yang sudah dinyatakan oleh OJK investaai bodong," kata Abdul kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Lampu Gantung Bergoyang, Penghuni Hotel di Bekasi Berhamburan Lari Keluar Hotel
Abdul mengatakan dari 12 kliennya, secara keseluruhan total kerugian mereka mencapai Rp 62 miliar.
Berita Terkait
-
Cahya Supriadi Semakin Termotivasi usai Emil Audero Resmi Jadi WNI
-
Cek Fakta: Video Banjir di Bekasi Setinggi 4 M Tenggelamkan Perumahan Elit
-
Cek Fakta: Banjir di Bekasi Rendam Rumah Elit Setinggi 4 Meter
-
Dua Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89 Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Uang Rp29 M hingga Mobil Ikut Diserahkan
-
Banjir Bekasi Mengkhawatirkan, Prabowo Langsung Bertindak! Apa yang Dilakukannya?
Tag
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
BRI Sukses Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
-
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Hadirkan Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik
-
Keberhasilan Cokelat Ndalem, Jadi Bukti BRI Sukses Naik Kelaskan UMKM
-
Cerita Siswa SMAN 21 Bekasi Gagal Ujian Gegara Gedung Sekolah Diterjang Banjir
-
Bekasi Banjir Pilih Ngungsi ke Hotel, Istri Walkot Bekasi: Cuma Sebentar