Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 10 Januari 2022 | 07:48 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki [Suara.com/Imam]

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan perkara pidana penipuan dan atau penggelapan pasal 372 dan atau 378 KUHP

"Tersangka ini melakukan, penipuan 372 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara," jelas Hengki.

Kontributor : Imam Faisal

Baca Juga: Atlet Peraih Emas PON Papua Dapat Bonus dari Pemkot Bekasi Rp 100 Juta

Load More