SuaraBekaci.id - Pekan pertama tahun 2022, pemerintah memilih menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level dua di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, serta Kabupaten Karawang.
Keputusan ini diambil pemerintah menyusul melonjaknya kasus varian Omicron di wilayah Indonesia, utamnya Jawa dan Bali. Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022, kenaikan level PPKM tidak hanya terjadi di wilayah Jabodetabek namun juga sejumlah wilayah di Jawa dan Bali.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-1) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan," bunyi Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022.
"Khusus kepada Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria: Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang,"
Berikut sejumlah aturan PPKM Level 2 untuk Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang
Mal dan Restoran Buka Hingga Pukul 21:00 WIB
Mengacu pada Inmendagri, kegiatan di pusat perbelanjaan dan restoran dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sebelumnya, ketika libur Natal dan pergantian tahun, jam operasional mal dan restoran hingga pukul 22.00 WIB.
Masyarakat umum diperbolehkan untuk datang ke Mal, akan tetapi dibatasi maksimal hanya boleh 50 persen dari kapasitas normal. Sedangkan untuk tempat bermain anak-anak di pusat perbelanjaan diperbolehkan buka.
Akan tetapi, berdasarkan Inmendagri, orang tua wajib mencatatkan alamat dan nomor kontak untuk keperluaan pelacakan.
Baca Juga: Pemecah Kemacetan, Underpass Bulak Kapal Juga Mempercantik Bekasi
Selain itu, masyarakat yang datang ke Mal juga wajib mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke pusat perbelanjaan.
Kapasitas di dalam restoran juga dibatasi 50 persen dari kapasitas normal. Lalu, durasi makan paling lama dibatasi selama 60 menit.
Sedangkan untuk bioskop diperbolehkan untuk buka akan tetapi kapasitasnya dibatasi hanya 70 persen dari kapasitas normal. Selain itu, anak di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk menonton di dalam bioskop.
Tempat Wisata Umum Dibatasi 25 Persen
Sedangkan untuk tempat wisata dan fasilitas umum sesuai dengan Inmendagri juga diperbolehkan buka dengan syarat hanya dibatasi 25 persen dari kapasitas normal.
Inmendari juga memberlakukan kebijakan ganjil genap menuju ke tempat wisata pada hari Jumat pukul 12.00 hingga Minggu mulai pukul 18.00. Di sisi lain, pusat kebugaran atau gym tetap dibolehkan buka, namun kapasitasnya dibatasi hingga 50 persen.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
BRI Manfaatkan Momentum MotoGP Mandalika 2026 untuk Dorong Ekonomi Lokal dan Sport Tourism
-
Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18 Diciduk Polisi
-
BRI Pertahankan Posisi Teratas, Nilai Merek Indonesia Capai USD6,9 Miliar
-
Obat Herbal Racikan Abal-abal 4 Pemuda Ini Ancam Nyawa Konsumen
-
BRI Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru untuk Perkuat Solusi Investasi Nasabah