SuaraBekaci.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menetapkan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki sebagai tergugat dua intervensi setelah tergugat pertama Mendagri Tito Karnavian dalam sidang kasus sengketa Pemilihan Wakil Bupati Bekasi.
Penetapan Plt Bupati Bekasi sebagai tergugat pada kasus itu diketok hakim pada Rabu (29/12/2021) dalam sidang pertama kasus gugatan Surat Keputusan (SK) Mendagri perihal Pengesahan Penetapan Jabatan Wakil Bupati Bekasi.
"Benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tergugat intervensi oleh majelis hakim saat sidang kemarin," kata kuasa hukum Tuti Nurcholifah Yasin, Bonar Sibuea, selaku penggugat di Cikarang, Jumat (31/12/2021) dikutip dari Antara.
Setelah ditetapkan tergugat, kata dia, Plt Bupati Bekasi dan Mendagri Tito Karnavian dijadwalkan akan memberikan jawaban tergugat pada agenda sidang berikutnya.
"Persidangan berikutnya, yaitu jawaban tergugat dan tergugat intervensi yang direncanakan digelar pada hari Rabu, 5 Januari 2022, pukul 10.00 WIB secara ecourt," katanya.
Selain penetapan tergugat intervensi, kata dia, majelis hakim PTUN Jakarta juga menolak permohonan masuknya pihak ketiga atas nama Ketua DPRD Kabupaten Bekasi B.N. Holik Qodratullah dan kawan-kawan sebagai pihak dalam perkara a quo (tersebut).
"Seluruh penetapan majelis hakim ini tertuang dalam catatan persidangan saat sidang kemarin," ucapnya.
Bonar menjelaskan bahwa proses persidangan ini berawal dari pendaftaran gugatan kliennya terhadap Mendagri ke PTUN Jakarta, Selasa (30/11/2021) yang teregister dengan nomor 267/G/2021/PTUN.JKT dengan empat poin diktum gugatan.
Pertama majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, penggugat meminta pengadilan membatalkan SK Mendagri Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.
Baca Juga: Kemendagri Enggan Urusi Kasus Edy Jewer Pelatih: Tak Semua Harus Diambil Alih Pusat
Penggugat memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi yang dimaksud dan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
"Kami ikuti saja seluruh proses persidangan hingga putusan nanti. Sejauh ini on the track sesuai dengan tahapan, mulai pendaftaran, penerimaan, penetapan, penunjukan majelis hakim, panitera pengganti, juru sita, hingga verifikasi kelengkapan dokumen saat pemeriksaan persiapan sebelum sidang," katanya.
Pendaftaran gugatan ini menjadi babak baru polemik berkelanjutan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sejak pemilihan oleh DPRD Kabupaten Bekasi itu dinilai tidak sesuai dengan aturan. Pengusulan nama Akhmad Marjuki dianggap cacat prosedur, bahkan Mendagri Tito Karnavian pun mengamininya.
Belakangan ada inkonsistensi yang ditunjukkan Mendagri beserta jajarannya. Kemendagri yang semula menyebut pemilihan wabup tidak sesuai dengan aturan, kini justru berbalik sikap dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.
Dilansir dari laman SIPP PTUN-Jakarta.go.id Akhmad Marjuki diketahui pernah mengajukan permohonan fiktif positif ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 13/P/FP/2020/PTUN.JKT.
Petitum atau maksud pengajuan yang dimohon Marjuki kala itu agar Mendagri selaku termohon bersedia menetapkan keputusan pengangkatan pemohon sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017—2022 sebagaimana hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi pada tanggal 18 Maret 2020.
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Pusat Dorong Pemda Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
-
5 Fakta Keras Mendagri Paksa Gubernur se-Indonesia Hapus Pajak Kendaraan Listrik, Apa Saja?
-
Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Mendagri Dorong Optimalisasi APBD dan Kendalikan Inflasi
-
Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Konflik Parkir di Blok M Memanas: Pemilik Lahan Diancam Dibakar hingga Dibunuh
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Laris Manis! Lelang 71 Motor Dinas Pemkab Karawang
-
Pemerintah Lelang Enam Proyek PSEL, Ini Lokasinya
-
Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polisi Siapkan Lab Forensik Digital
-
Kasus Kanker Payudara Tembus 1,9 Juta, BPJS: Biaya Pengobatan Tembus 1,99 Triliun
-
Candaan Berujung Masalah? Kenali Batasan Humor Agar Tak Berakhir Jadi Pelecehan