SuaraBekaci.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menetapkan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki sebagai tergugat dua intervensi setelah tergugat pertama Mendagri Tito Karnavian dalam sidang kasus sengketa Pemilihan Wakil Bupati Bekasi.
Penetapan Plt Bupati Bekasi sebagai tergugat pada kasus itu diketok hakim pada Rabu (29/12/2021) dalam sidang pertama kasus gugatan Surat Keputusan (SK) Mendagri perihal Pengesahan Penetapan Jabatan Wakil Bupati Bekasi.
"Benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tergugat intervensi oleh majelis hakim saat sidang kemarin," kata kuasa hukum Tuti Nurcholifah Yasin, Bonar Sibuea, selaku penggugat di Cikarang, Jumat (31/12/2021) dikutip dari Antara.
Setelah ditetapkan tergugat, kata dia, Plt Bupati Bekasi dan Mendagri Tito Karnavian dijadwalkan akan memberikan jawaban tergugat pada agenda sidang berikutnya.
"Persidangan berikutnya, yaitu jawaban tergugat dan tergugat intervensi yang direncanakan digelar pada hari Rabu, 5 Januari 2022, pukul 10.00 WIB secara ecourt," katanya.
Selain penetapan tergugat intervensi, kata dia, majelis hakim PTUN Jakarta juga menolak permohonan masuknya pihak ketiga atas nama Ketua DPRD Kabupaten Bekasi B.N. Holik Qodratullah dan kawan-kawan sebagai pihak dalam perkara a quo (tersebut).
"Seluruh penetapan majelis hakim ini tertuang dalam catatan persidangan saat sidang kemarin," ucapnya.
Bonar menjelaskan bahwa proses persidangan ini berawal dari pendaftaran gugatan kliennya terhadap Mendagri ke PTUN Jakarta, Selasa (30/11/2021) yang teregister dengan nomor 267/G/2021/PTUN.JKT dengan empat poin diktum gugatan.
Pertama majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, penggugat meminta pengadilan membatalkan SK Mendagri Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.
Baca Juga: Kemendagri Enggan Urusi Kasus Edy Jewer Pelatih: Tak Semua Harus Diambil Alih Pusat
Penggugat memerintahkan tergugat untuk mencabut SK Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi yang dimaksud dan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
"Kami ikuti saja seluruh proses persidangan hingga putusan nanti. Sejauh ini on the track sesuai dengan tahapan, mulai pendaftaran, penerimaan, penetapan, penunjukan majelis hakim, panitera pengganti, juru sita, hingga verifikasi kelengkapan dokumen saat pemeriksaan persiapan sebelum sidang," katanya.
Pendaftaran gugatan ini menjadi babak baru polemik berkelanjutan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sejak pemilihan oleh DPRD Kabupaten Bekasi itu dinilai tidak sesuai dengan aturan. Pengusulan nama Akhmad Marjuki dianggap cacat prosedur, bahkan Mendagri Tito Karnavian pun mengamininya.
Belakangan ada inkonsistensi yang ditunjukkan Mendagri beserta jajarannya. Kemendagri yang semula menyebut pemilihan wabup tidak sesuai dengan aturan, kini justru berbalik sikap dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.
Dilansir dari laman SIPP PTUN-Jakarta.go.id Akhmad Marjuki diketahui pernah mengajukan permohonan fiktif positif ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 13/P/FP/2020/PTUN.JKT.
Petitum atau maksud pengajuan yang dimohon Marjuki kala itu agar Mendagri selaku termohon bersedia menetapkan keputusan pengangkatan pemohon sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017—2022 sebagaimana hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi pada tanggal 18 Maret 2020.
Tag
Berita Terkait
-
Satgas Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan hingga 2028
-
Bupati Lombok Barat Diciduk KPK, Mendagri Tito: Saya Prihatin, Padahal Sudah Dibina
-
Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret
-
Ngeluh Gaji PPPK? Mendagri Tito Tantang Pemda: Bedah APBD dan Efisiensi Dulu!
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Integritas Tak Bisa Dijamin Meski Dipilih Rakyat
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Berikan Inspirasi Siswa Dalam Meraih Cita-cita
-
Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online
-
Balita di Bekasi Tewas di Tangan Ibu Tiri, Menteri PPPA Beri Peringatan Keras!